PROGRAM HIBAH CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP), REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL), DAN CREDIT TRANSFER (PENGALIHAN KREDIT) untuk Mahasiswa Komputer

Tujuan utama laporan ini adalah memberikan panduan penyusunan capaian pembelajaran, rekognisi pembelajaran lampau (RPL), dan credit transfer (pengalihan kredit) bagi Program Studi S1Teknik Informatika dan program studi lain yang relevan di Indonesia APTIKOM berharap laporan ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi pihak yang terkait, khususnya menjadi rujukan bagi Program Studi bidang Informatika dan Komputer di Indonesia dalam penyusunan kurikulumnya. Kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangan; untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca, sehingga kami dapat mengembangkannya ke versi berikutnya yang lebih baik dan seiring dengan perkembangan Ilmu Informatika dan Komputer. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dr. Paristiyanti Nurwardani (Direktur Pembelajaran-Kemeristekdikti), yang telah membantu dan mendukung Tim-KKNI APTIKOM untuk dapat menyusun naskah ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa saja yang akan membalas budi baiknya. [CP – S1 – TEKNIK INFORMATIKA] APTIKOM-2016 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Dalam rangka penyelarasan kebutuhan sumber daya manusia Indonesia yang bermutu dan produktif sesuai dengan standar kompetensi kerja baik nasional maupun internasional dengan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang dihasilkan oleh sistem pendidikan formal, informal, nonformal, pelatihan maupun pengalaman kerja yang diakui dengan sistem pengakuan pembelajaran lampau maupun kemampuan saat ini, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang saat ini telah berganti nama menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bekerjasama dengan Kementerian dan institusi pemerintah lainnya, para pemangku-kepentingan pengguna tenaga kerja terkait, asosiasi industri, asosiasi profesi, asosiasi internasional, perguruan tinggi regional/internasional, dan lembaga terkait lainnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1-1. KKNI menyediakan 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari kualifikasi jenjang 1 sebagai kualifikasi terendah sampai dengan kualifikasi jenjang 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Penetapan jenjang kualifikasi 1 sampai 9 dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari kebutuhan penghasil (supply push) maupun pengguna (demand pull) tenaga kerja. Dengan demikian, KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia dalam sistem pendidikan nasional.

0 Response to "PROGRAM HIBAH CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP), REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL), DAN CREDIT TRANSFER (PENGALIHAN KREDIT) untuk Mahasiswa Komputer"

Posting Komentar