PROGRAM HIBAH CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP), REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL), DAN CREDIT TRANSFER (PENGALIHAN KREDIT) untuk Mahasiswa Komputer
Tujuan utama laporan ini adalah memberikan panduan penyusunan capaian
pembelajaran, rekognisi pembelajaran lampau (RPL), dan credit transfer (pengalihan
kredit) bagi Program Studi S1Teknik Informatika dan program studi lain yang relevan di
Indonesia
APTIKOM berharap laporan ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi pihak
yang terkait, khususnya menjadi rujukan bagi Program Studi bidang Informatika dan
Komputer di Indonesia dalam penyusunan kurikulumnya.
Kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna dan masih
banyak kekurangan; untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun
dari pembaca, sehingga kami dapat mengembangkannya ke versi berikutnya yang lebih
baik dan seiring dengan perkembangan Ilmu Informatika dan Komputer.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dr. Paristiyanti Nurwardani
(Direktur Pembelajaran-Kemeristekdikti), yang telah membantu dan mendukung
Tim-KKNI APTIKOM untuk dapat menyusun naskah ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
saja yang akan membalas budi baiknya.
[CP – S1 – TEKNIK INFORMATIKA] APTIKOM-2016
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam rangka penyelarasan kebutuhan sumber daya manusia Indonesia yang
bermutu dan produktif sesuai dengan standar kompetensi kerja baik nasional maupun
internasional dengan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang sesuai dengan
standar kompetensi lulusan yang dihasilkan oleh sistem pendidikan formal, informal,
nonformal, pelatihan maupun pengalaman kerja yang diakui dengan sistem pengakuan
pembelajaran lampau maupun kemampuan saat ini, maka Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) yang saat ini telah berganti nama menjadi Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bekerjasama dengan Kementerian dan institusi
pemerintah lainnya, para pemangku-kepentingan pengguna tenaga kerja terkait,
asosiasi industri, asosiasi profesi, asosiasi internasional, perguruan tinggi
regional/internasional, dan lembaga terkait lainnya telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan
kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan,
dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja
dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di
berbagai sektor pekerjaan. Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang
disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau
pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau
pengalaman kerja seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1-1.
KKNI menyediakan 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari kualifikasi
jenjang 1 sebagai kualifikasi terendah sampai dengan kualifikasi jenjang 9 sebagai
kualifikasi tertinggi. Penetapan jenjang kualifikasi 1 sampai 9 dilakukan melalui
pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari kebutuhan
penghasil (supply push) maupun pengguna (demand pull) tenaga kerja. Dengan
demikian, KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia dalam
sistem pendidikan nasional.
0 Response to "PROGRAM HIBAH CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP), REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL), DAN CREDIT TRANSFER (PENGALIHAN KREDIT) untuk Mahasiswa Komputer"
Posting Komentar