PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK / PANGKAT DOSEN
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan jabatan
Akademik/Pangkat Dosen 0rO 2019) ini merupakan penyempurnaan dari PO
201,4, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan
perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu
dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah
prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit
dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen
memerlukan penyempurrvun yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan
mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan DoserL
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Perafuran turunan dari Undang-Undang tersebut memberikan arahan yang
lebih spesifik tentang kenaikan jabatan/pangkat doserL termasuk Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17
Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka lGeditnya juncto Nomor
45 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Angka lGeditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/MII/PB/2014
dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan fabatan Fungsional
Dosen dan Angka lGeditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka
Kredit |abatan Fungsional Dosen dan Angka lGeditnya, dan Peraturan Menteri
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 juncto Nomor 2
Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. Peraturan yang
terakhir ini secara spesifik memerinci kategori pendidik di pergrrruan tinggi
dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus
(NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Untuk itu, diperlukan penyesuaian
pengaturan berkenaan dosen di perguruan tinggi sekaitan dengan kenaikan
jabatan akademik/pangkat. Dalam rangka dinamika untuk menghargai Prestasi
karya ilmiah dan keluarbiasaan kinerja dosen maka proses penilaian akan
mengakomodasi kombinasi sekuensial antara jabatan akademik dan pangkat.
Selain itu, terlihat pesat adanya perkembangan ragam karya tulis dan jenis
tempat pemuatan karya tulis tersebut. Pedoman ini diharapkan mamPu
mendorong produktivitas karya ilmiah para dosen perguruan tinggr, dan sekalig-us
meningkatkan mutu karya ilmiah dan penerbitannya. Disadari bahwa jabatan
akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuary penghargaan dan
kepercayaan atas komPetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam
pelaksanaan tugas, serta tata krama dosen dalam melaksanakan tugas
tridharmanya
0 Response to "PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK / PANGKAT DOSEN"
Posting Komentar