PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK / PANGKAT DOSEN

Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan jabatan Akademik/Pangkat Dosen 0rO 2019) ini merupakan penyempurnaan dari PO 201,4, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurrvun yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan DoserL Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Perafuran turunan dari Undang-Undang tersebut memberikan arahan yang lebih spesifik tentang kenaikan jabatan/pangkat doserL termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka lGeditnya juncto Nomor 45 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka lGeditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/MII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan fabatan Fungsional Dosen dan Angka lGeditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit |abatan Fungsional Dosen dan Angka lGeditnya, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 juncto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. Peraturan yang terakhir ini secara spesifik memerinci kategori pendidik di pergrrruan tinggi dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Untuk itu, diperlukan penyesuaian pengaturan berkenaan dosen di perguruan tinggi sekaitan dengan kenaikan jabatan akademik/pangkat. Dalam rangka dinamika untuk menghargai Prestasi karya ilmiah dan keluarbiasaan kinerja dosen maka proses penilaian akan mengakomodasi kombinasi sekuensial antara jabatan akademik dan pangkat. Selain itu, terlihat pesat adanya perkembangan ragam karya tulis dan jenis tempat pemuatan karya tulis tersebut. Pedoman ini diharapkan mamPu mendorong produktivitas karya ilmiah para dosen perguruan tinggr, dan sekalig-us meningkatkan mutu karya ilmiah dan penerbitannya. Disadari bahwa jabatan akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuary penghargaan dan kepercayaan atas komPetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama dosen dalam melaksanakan tugas tridharmanya

0 Response to "PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK / PANGKAT DOSEN"

Posting Komentar