Instrumen Akreditasi Program Studi Pada Program Sarjana Lingkup Informatika Dan Komputer

Tujuan utama pengembangan instrumen akreditasi adalah sebagai upaya membangun budaya mutu di Perguruan Tinggi, khususnya dalam penyelenggaraan dan pengembangan Program Studi. Naskah Akademik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh dokumen akreditasi, berisikan latar belakang pemikiran, gagasan-gagasan pengaturan serta materi-materi yang dimuat dalam instrumen akreditasi. Tujuan penyusunan naskah akademik ini adalah sebagai acuan untuk merumuskan pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar penyusunan instrumen akreditasi

BAN-PT PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI PADA PROGRAM SARJANA LINGKUP INFORMATIKA DAN KOMPUTER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS AKREDITASI BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49); 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51); 5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Periode 2021-2026; 6. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; Memperhatikan : Surat dari Ketua Majelis Akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer Nomor 02/EXT/MA/LAM-INFOKOM/II/2022 Tanggal 15 Februari 2022 tentang Penyampaian Revisi Instrumen Akreditasi LAM INFOKOM; MEMUTUSKAN Menetapkan : INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI PADA PADA PROGRAM SARJANA LINGKUP INFORMATIKA DAN KOMPUTER. Pasal 1 (1) Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-PT ini. (2) Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1. Naskah Akademik; 2. Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri; 3. Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi; 4. Matriks Penilaian; 5. Prosedur Baku Pelaksanaan Akreditasi; dan 6. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer. Pasal 2 (1) Pada saat Peraturan BAN-PT ini berlaku, Peraturan BAN-PT Nomor 15 tahun 2020 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2022 Majelis Akreditasi Lampiran 1 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer AKREDITASI PROGRAM STUDI NASKAH AKADEMIK LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI INFOKOM FEBRUARI 2022 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya LAM INFOKOM dapat menyelesaikan Instrumen Akreditasi Program Studi. Instrumen ini disusun guna memenuhi tuntutan peraturan perundangan dan sekaligus sebagai upaya untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan menyesuaikan dengan praktik baik penjaminan mutu eksternal yang umum berlaku. Tujuan utama pengembangan instrumen akreditasi adalah sebagai upaya membangun budaya mutu di Perguruan Tinggi, khususnya dalam penyelenggaraan dan pengembangan Program Studi. Naskah Akademik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh dokumen akreditasi, berisikan latar belakang pemikiran, gagasan-gagasan pengaturan serta materi-materi yang dimuat dalam instrumen akreditasi. Tujuan penyusunan naskah akademik ini adalah sebagai acuan untuk merumuskan pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar penyusunan instrumen akreditasi . Jakarta, Februari 2022 Ketua Majelis Akreditasi LAM INFOKOM Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D. A. PENDAHULUAN Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi yang dilakukan oleh LAM INFOKOM bertujuan untuk: 1. Menentukan kelayakan Program Studi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 2. Menjamin mutu Program Studi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non­akademik untuk melindungi kepentingan dan masyarakat. Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) ditambah Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi dalam rangka pelampauan SN-Dikti. Sesuai aturan perundangan yang berlaku, maka Akreditasi Program Studi (APS) dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Secara khusus, Akreditasi Program Studi untuk bidang Informatika dan Komputer dilakukan oleh LAM INFOKOM. Instrumen Akreditasi Program Studi yang dibuat LAM INFOKOM telah mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Kepatuhan terhadap regulasi terkini terkait akreditasi. Beberapa regulasi terbaru yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan akreditasi antara lain: a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301). b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). c) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. d) Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. e) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. f) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. g) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462). h) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47). i) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49). j) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51). k) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2014 tentang Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri. 2. Adanya pergeseran orientasi perguruan tinggi menuju ke arah peningkatan efisiensi eksternal. Sebagai dampak dari pengembangan mutu perguruan tinggi yang telah dilaksanakan, pada saat ini telah terjadi pergeseran orientasi perguruan tinggi dari peningkatan efisiensi internal menuju ke peningkatan efisiensi eksternal. Efisiensi eksternal yang tinggi ditandai dengan mutu dan relevansi luaran perguruan tinggi dengan kebutuhan pengguna. Lebih lanjut, tingginya mutu luaran perguruan tinggi antara lain dapat diukur dengan tingginya kepuasan pengguna perguruan tinggi. 3. Kebutuhan atas rekognisi antar lembaga penjaminan mutu. LAM INFOKOM harus menjadi lembaga yang diakui oleh sesama lembaga penjaminan mutu terutama di kancah internasional. Salah satu syarat mendapatkan pengakuan tersebut adalah kesamaan sistem, proses, dan standar akreditasi. Beberapa regulasi terkini dan praktik baik penjaminan mutu (quality assurance/QA) di luar negeri menuntut adanya pergeseran paradigma (paradigm shift) dari Input-Process based ke Output-Outcome based. Oleh karenanya, instrumen akreditasi LAM INFOKOM harus diarahkan pada pengukuran output dan outcome program studi. 4. Kebutuhan untuk peningkatan mutu dan akuntabilitas proses akreditasi. Adanya perubahan cepat pada Era Industri 4.0 menuntut perubahan besar dalam berbagai aspek, termasuk bidang Pendidikan. Untuk itu, diperlukan beberapa perbaikan mendasar dalam proses akreditasi. Perbaikan mendasar dilakukan melalui pengembangan instrumen akreditasi baru yang mengacu pada SN-Dikti dan pengembangan sistem informasi akreditasi SALAM INFOKOM. SALAM INFOKOM digunakan untuk mendukung proses akreditasi hingga penetapan hasil akreditasi. Kedua upaya tersebut pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan mutu dan akuntabilitas proses akreditasi. 5. Kebutuhan untuk pengembangan kerangka penjaminan mutu yang komprehensif melalui integrasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Peningkatan jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang sangat cepat harus ditindaklanjuti dengan upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi serta mutu lulusan yang dihasilkannya. Perluasan akses masyarakat secara signifikan terhadap pendidikan tinggi juga harus diikuti dengan peningkatan relevansi dan daya saing pendidikan tinggi bagi kebutuhan pembangunan bangsa. Penjaminan mutu secara keseluruhan dilakukan melalui SPMI dan SPME. SPMI dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi masing-masing. SPME dilaksanakan oleh lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan akreditasi. Penjaminan mutu yang diwujudkan dalam SPMI dan SPME sangat penting dilaksanakan untuk meyakinkan pemangku kepentingan bahwa perguruan tinggi telah memenuhi atau melampaui SN-Dikti yang telah ditetapkan. SPMI mencakup lima proses berurutan, yaitu: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). SPME mencakup tiga proses berurutan, yaitu: Evaluasi data dan informasi, Penetapan peringkat akreditasi, dan Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi (EPP). Pelaksanaan dan pengembangan SPMI dan SPME yang kredibel dan akuntabel akan mendorong tercapainya fungsi pengendalian penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Perguruan Tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Hal ini sekaligus untuk menjamin adanya akuntabilitas publik (public accountability) dan perbaikan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement) yang kuat dan seimbang. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengatur bahwa luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat akreditasi Perguruan Tinggi atau program studi. Sejalan dengan itu, Instrumen Akreditasi Program Studi yang dikembangkan oleh LAM INFOKOM tidak hanya mampu mengukur tingkat pelampauan SN-Dikti, namun juga dapat membedakan keberhasilan penerapan SPMI secara baik. Dengan pemberlakuan instrumen akreditasi oleh LAM INFOKOM ini, sedikitnya terdapat lima perubahan mendasar yang diharapkan dapat terjadi, meliputi: 1. Perubahan tanggung jawab pengusulan dokumen akreditasi dari Ketua/Koordinator Program Studi menjadi Pimpinan UPPS. 2. Pergeseran paradigma dalam akreditasi dari input-process based ke output-outcome based. Outcome based accreditation yang dimaksud pada APS adalah luaran dan capaian pendidikan terkait mahasiswa dan lulusan. 3. Perubahan tugas pengusul akreditasi, dari mengisi borang ke melakukan evaluasi diri yang terkait dengan pengembangan UPPS dan program studi. 4. Perubahan tugas asesor dari mendeskripsikan data dan informasi menjadi melakukan asesmen atas hasil evaluasi diri. 5. Pergeseran nature proses akreditasi dari quality check menuju quality assurance, dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) dan pengembangan budaya mutu (Quality Culture Development). Instrumen ini diharapkan dapat memantik pergeseran sifat akreditasi dari rule-based accreditation menuju principle-based-accreditation sebagaimana ditunjukkan pada tiga karakteristik penting sebagai berikut: 1. Pergeseran paradigma dalam akreditasi dari input-process ke output-outcome. 2. Kejelasan kerangka berpikir (logical framework) mulai dari perencanaan, implementasi, sampai dengan evaluasi, dan keterkaitannya dengan rencana pengembangan institusi. 3. Pergeseran tanggung jawab dari ketua program studi (unit program) ke pimpinan UPPS (unit sumber) yang relevan, sehingga menunjukkan besarnya tanggung jawab pimpinan manajemen yang relevan (leader responsibility) dalam proses akreditasi. B. LANDASAN HUKUM Landasan hukum berupa peraturan dan perundangan yang menjadi rujukan penyusunan instrumen akreditasi ini meliputi: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4301). a) Pasal 60 ayat 1 sampai dengan ayat 3: i. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. ii. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. iii. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). a) Pasal 28 Ayat 3 Huruf a: Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi. b) Pasal 28 Ayat 4 Huruf a: Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi. c) Pasal 55 Ayat 2 dan Ayat 5: (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. 3. Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 50 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh: a) Pemerintah Pusat; dan/atau b) lembaga mandiri. 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462). a) Pasal 1 Angka 3: Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. b) Pasal 1 angka 4: Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME, adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi. c) Pasal 1 Angka 9: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri. d) Pasal 3 Ayat 1 sampai dengan Ayat 4: i. SPM Dikti terdiri atas: a. SPMI; dan b. SPME ii. SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. iii. SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. iv. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau program studi. e) Pasal 6 Ayat 1 dan Ayat 2: i. SPME memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: 1. Tahap Evaluasi Data dan Informasi. 2. Tahap Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi; dan 3. Tahap Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi. ii. SPME dikembangkan secara berkelanjutan oleh BAN-PT dan/atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47). a) Pasal 3 ayat 2 huruf f: Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi. b) Pasal 42 ayat 6: Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi bagi Perguruan Tinggi Negeri ditetapkan secara periodik oleh Menteri dengan mempertimbangkan: i. Jenis Program Studi; ii. Tingkat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi; dan iii. Indeks kemahalan wilayah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49). a) Pasal 1, angka 4: Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM adalah Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri. b) Pasal 4 ayat 1: Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM. c) Pasal 5: Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT. d) Pasal 8 ayat 1 dan 2: i. Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM. ii. Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM. e) Pasal 10 ayat 1, 2, dan 3: i. Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi. ii. Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1. Instrumen Akreditasi untuk Program Studi; dan 2. dan Instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi. iii. Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. f) Pasal 12 ayat 1: LAM dan BAN-PT menyusun instrumen Akreditasi sesuai dengan kewenangan masing­masing dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g) Pasal 29 huruf f: Tugas dan wewenang Dewan Eksekutif: menerima dan menyampaikan usul instrumen Akreditasi Program Studi dari LAM kepada Majelis Akreditasi. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51). a) Pasal 7 ayat 1: Pendirian PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. b) Pasal 11 ayat 1: Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. c) Pasal 24 ayat 1: Pembukaan Program Studi di Kampus Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. d) Pasal 25 ayat 1, 2, dan 3: i. Program Studi yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) mendapatkan akreditasi dengan peringkat Baik pada saat memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri. ii. Penetapan akreditasi dengan peringkat Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh LAM. iii. Dalam hal LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terbentuk, maka penetapan akreditasi dengan peringkat Baik dilakukan oleh BAN-PT. e) Pasal 28 ayat 2 huruf c: Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan permohonan akreditasi Program Studi yang akan dibuka kepada Badan Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri. f) Pasal 32 ayat 1 dan ayat 4 huruf h: (1) Izin pembukaan PSDKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) diterbitkan setelah memenuhi syarat minimum akreditasi PSDKU sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (4) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus dimuat dalam dokumen pembukaan PSDKU, yang terdiri atas: (h) instrumen akreditasi minimum PSDKU dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri yang telah diisi oleh Perguruan Tinggi yang akan membuka PSDKU g) Pasal 34 ayat 1 huruf a: i. Penutupan PSDKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilakukan dengan alasan: 1. PSDKU dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri. h) Pasal 57 ayat 1 huruf a: i. Syarat pembukaan Program Studi PJJ terdiri atas: 1. Perguruan Tinggi yang mengusulkan pembukaan Program Studi PJJ telah memiliki Program Studi dalam bentuk tatap muka dengan nama dan jenjang yang sama; 2. Program Studi dalam bentuk tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki Akreditasi dengan peringkat Unggul. i) Pasal 64 ayat 1: i. Pendirian Perguruan Tinggi penyelenggara PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (10) harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi PJJ dan perguruan tinggi PJJ, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2014 tentang Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri. a) Pasal 1 angka 5: Lembaga akreditasi mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM, adalah Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi Program Studi secara mandiri. C. RUANG LINGKUP 1. Kaidah Penilaian Penyusunan Instrumen Akreditasi Kaidah yang digunakan dalam mengembangkan instrument dan penilaian akreditasi sesuai dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut: a. Penilaian akreditasi diarahkan pada capaian kinerja Tridarma Perguruan Tinggi (outcome-based accreditation), peningkatan daya saing, dan wawasan internasional (international outlook) pada Program Studi dan institusi Perguruan Tinggi. Outcome-based accreditation yang dimaksud pada APS adalah penilaian akreditasi yang ditekankan pada aspek luaran dan capaian pendidikan (mahasiswa dan lulusan), sehingga bobot penilaian ditetapkan dengan prioritas tertinggi (bobot tertinggi) pada aspek luaran dan capaian (output dan outcome). b. Penilaian akreditasi dilakukan secara uji tuntas dan komprehensif yang mencakup elemen pemenuhan (compliance) terhadap persyaratan pendirian, perubahan, pembubaran dan atau pencabutan izin perguruan tinggi, persyaratan pembukaan program studi SN-Dikti, Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan pendidikan tinggi, serta konformasi (conformance) yang diukur melalui kinerja mutu (performance) dalam konteks akuntabilitas publik (Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2017). c. Penilaian akreditasi mencakup aspek kondisi, kinerja, dan pencapaian mutu akademik dan non-akademik Program Studi atau Institusi Perguruan Tinggi. d. Penilaian akreditasi didasarkan pada ketersediaan bukti yang sesungguhnya dan sah (evidence-based) serta ketertelusuran (traceability) dari setiap aspek penilaian. e. Penilaian akreditasi mengukur keefektifan dan konsistensi antara dokumen dan penerapan sistem manajemen mutu perguruan tinggi. f. Penilaian akreditasi didasarkan pada gabungan penilaian yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. g. Instrumen akreditasi berisi deskriptor dan indikator yang efektif dan efisien serta diyakini bersifat determinan dari setiap elemen penilaian. h. Deskriptor dan indikator instrumen akreditasi memiliki tingkat kepentingan (importance) dan relevansi (relevance) yang tinggi terhadap mutu pendidikan tinggi. i. Instrumen akreditasi memiliki kemampuan untuk mengukur dan memilah gradasi mutu program studi. Proses akreditasi menghasilkan peringkat akreditasi. Oleh karena itu instrumen akreditasi memiliki kemampuan untuk mengukur dan memilah gradasi mutu program studi yang tercermin pada peringkat akreditasi. Peringkat akreditasi program studi terdiri atas Baik, Baik Sekali, dan Unggul. Makna peringkat akreditasi Baik adalah memenuhi SN-Dikti, dan peringkat akreditasi Baik Sekali maupun Unggul adalah melampaui SN-Dikti. Tingkat pelampauan untuk mencapai peringkat akreditasi Baik Sekali ditetapkan berdasarkan hasil interaksi antar standar yang membawa program studi pada pencapaian daya saing di tingkat nasional, sedang pelampauan untuk mencapai peringkat akreditasi Unggul ditetapkan berdasarkan hasil interaksi antar standar yang membawa program studi pada pencapaian daya saing di tingkat internasional. 2. Dimensi Penilaian Dimensi penilaian yang diukur dalam instrumen akreditasi mencakup: a. mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola: meliputi integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), tata pamong, sistem manajemen sumberdaya, kemitraan strategis (strategic partnership), dan sistem penjaminan mutu internal; b. mutu dan produktivitas luaran (output) dan capaian (outcomes): berupa mutu lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat; c. mutu proses: mencakup proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik; d. mutu input: meliputi sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiswa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan). 3. Kriteria dan Elemen Penilaian Mengacu kepada empat dimensi penilaian di atas, LAM INFOKOM menetapkan fokus penilaian ke dalam kriteria yang merujuk pada SN-Dikti dan peraturan yang relevan. Kriteria penilaian akreditasi pada APS yang dilakukan oleh LAM INFOKOM diharapkan menjadi daya dorong bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Kriteria akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi perguruan tinggi, yang terdiri atas beberapa indikator kunci yang digunakan sebagai dasar: a. penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan perguruan tinggi, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi; b. evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan perguruan tinggi; c. penetapan kelayakan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program­programnya; dan d. perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu perguruan tinggi. Kriteria akreditasi Perguruan Tinggi mencakup kriteria tentang komitmen perguruan tinggi terhadap pengembangan kapasitas institusional (institutional capacity) dan peningkatan efektivitas program pendidikan (educational effectiveness), serta implementasi dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan yang dikelompokkan ke dalam sembilan kriteria akreditasi sebagai berikut: a. Kriteria 1: Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi b. Kriteria 2: Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama c. Kriteria 3: Mahasiswa d. Kriteria 4: Sumber Daya Manusia e. Kriteria 5: Keuangan, Sarana dan Prasarana f. Kriteria 6: Pendidikan g. Kriteria 7: Penelitian h. Kriteria 8: Pengabdian kepada Masyarakat i. Kriteria 9: Luaran dan Capaian Tridarma Sesuai dengan karakteristiknya, penilaian akreditasi program studi lebih menitikberatkan pada aspek kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu akademik dan ketercapaian capaian pembelajaran lulusan. Selain itu, aspek yang lain diarahkan pada kerjasama akademik yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi misi yang ditetapkan (Tabel 1). Tabel 1. Titik Berat Penilaian APS Berdasarkan Proses PPEPP pada Setiap Kriteria Akreditasi. No Kriteria Titik Berat Penilaian 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Penilaian difokuskan pada proses PPEPP yang dilaksanakan oleh UPPS untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan berdasarkan misi dan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah dalam rangka pewujudan visi perguruan tinggi dan visi keilmuan program studi. Penilaian meliputi perumusan VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan Program Studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. Perumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS, dan perumusan visi keilmuan PS mengandung muatan KKNI level 6. 2 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Penilaian difokuskan pada proses PPEPP untuk kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, sistem manajemen sumber daya, sistem penjaminan mutu, sistem komunikasi dan teknologi informasi, program dan kegiatan yang diarahkan pada perwujudan visi dan penuntasan misi yang bermutu, strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS, serta terbangun dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional untuk meningkatkan daya saing program studi. 3 Mahasiswa Penilaian kriteria ini difokuskan pada proses PPEPP untuk konsistensi pelaksanaan dan keefektifan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif, keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien, ketersediaan sistem layanan kepada mahasiswa, dan ketersediaan kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional. 4 Sumber Daya Manusia Penilaian difokuskan pada proses PPEPP tentang keefektifan ketersediaan sumber daya manusia dari segi jumlah, jabatan fungsional, kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, keanggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi. Ketersediaan dosen industri kualifikasi, keahlian, sertifikat kompetensi. Pengembangan DTPR, pengembangan tenaga kependidikan, serta pengakuan/rekognisi atas kepakaran/ prestasi/kinerja DTPR. 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana Penilaian difokuskan pada proses PPEPP tentang kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penilaian sarana dan prasarana difokuskan pada pemenuhan ketersediaan (availability) sarana prasarana, akses civitas akademika terhadap sarana prasarana (accessibility), kegunaan atau pemanfaatan (utility) sarana prasarana oleh sivitas akademika, serta keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam menunjang pelaksanaan Tridarma perguruan tinggi. 6 Pendidikan Penilaian difokuskan pada proses PPEPP untuk penentuan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKN. Proses pembelajaran yang sesuai dengan Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI , sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), memiliki Struktur Matakuliah, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Asesmen Pembelajaran dan RPS. Proses pembelajaran yang isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan dengan Asesmen Pembelajaran yang relevan. Penilaian juga difokuskan pada proses PPEPP untuk suasana akademik meliputi bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; dan penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal. Keterlaksanaan integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM dalam proses pembelajaran. 7 Penelitian Penilaian difokuskan pada proses PPEPP untuk keberadaan lembaga/ unit pengelola penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian. Proses PPEPP untuk pengelolaan penelitian yang lengkap, untuk pelaksanaan penelitian dan monitoring DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada Rencana Induk Penelitian, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi. 8 Pengabdian kepada Masyarakat Penilaian difokuskan pada proses PPEPP untuk keberadaan lembaga/unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Pengabdian Masyarakat atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR dan penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM. Proses PPEPP untuk pengelolaan PkM yang lengkap, untuk pelaksanaan dan monitorimg PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM. 9 Luaran dan Capaian Tridarma Penilaian difokuskan pada proses PPEPP untuk Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata­rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi, karya dosen/mahasiswa yang mendapat HKI. Proses PPEPP untuk capaian dan luaran penelitian meliputi jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom, jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). Akreditasi Program Studi dilakukan setelah program studi penyelenggara memenuhi syarat eligibilitas sebagai berikut: 1. memiliki izin penyelenggaraan program studi dari pejabat yang berwenang; dan 2. memiliki dosen dengan jumlah, kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Ruang Lingkup Akreditasi Program Studi Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, LAM INFOKOM melakukan akreditasi terhadap Program Studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di Indonesia setelah terbentuknya Lembaga Akreditasi Mandiri (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal (95) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 54 Ayat (1)). Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. Penilaian akreditasi program studi lebih menitikberatkan pada aspek kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pengendalian mutu akademik, selain diarahkan pula pada kerjasama akademik yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi misi yang ditetapkan. Akreditasi untuk Program Studi dilakukan terhadap seluruh elemen mutu yang mencakup aspek masukan, proses, luaran dan capaian dari seluruh kriteria akreditasi. Elemen penilaian akreditasi tersebut meliputi: a. rencana pengembangan UPPS dan Program Studi yang diakreditasi; b. Sistem Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Penjaminan Mutu, dan Kerjasama; c. kualitas input mahasiswa, daya tarik Program Studi, dan layanan kemahasiswaan; d. profil dosen, kinerja dosen, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan; e. keuangan, sarana dan prasarana; f. kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik; g. relevansi penelitian dan keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen; h. relevansi PkM dan keterlibatan mahasiswa dalam PkM dosen; i. luaran dan capaian tridarma: pendidikan, penelitian, dan PkM. Menyadari adanya beragam program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, untuk saat ini instrumen dibuat untuk dapat menilai program studi yang diselenggarakan dengan modus pembelajaran tatap muka dengan jenis dan program yang meliputi: a. pendidikan akademik pada program Sarjana, Magister, dan Doktor; b. pendidikan vokasi pada program Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), Diploma IV (Sarjana Terapan), dan Magister Terapan. Untuk memenuhi kebutuhan akan pelaksanaan akreditasi pada Program Studi yang menyelenggarakan pendidikan dengan modus pembelajaran jarak jauh pada seluruh jenis maupun program, instrumen yang akan digunakan adalah sama dengan instrumen yang digunakan pada program studi yang diselenggarakan dengan modus pembelajaran tatap muka. 5. Prinsip Dasar Beberapa prinsip dasar yang digunakan dalam pengembangan instrumen adalah: a. memiliki tujuan yang jelas; b. spesifik, yaitu bahwa instrumen dibuat sesuai dengan kekhasan objek yang diakreditasi; c. berorientasi pada outputs dan outcomes; d. mendorong terjadinya perbaikan mutu secara berkelanjutan (CQI) dan pengembangan budaya mutu Perguruan Tinggi; e. objektif, yaitu bahwa instrumen harus secara tegas mengukur tingkat mutu objek yang di-ases dan dapat membedakan dengan tegas antar level mutu; serta f. minimal but sufficient, yaitu bahwa instrumen hanya mengukur aspek yang sangat relevan dengan tujuan pengukurannya. 6. Indikator Kinerja Secara keseluruhan, indikator kinerja pada Instrumen Akreditasi Program Studi meliputi indikator kualitatif yang mencerminkan kinerja Program Studi serta kinerja UPPS, yang didukung dengan indikator kuantitatif yang merupakan indikator kinerja utama dan bisa ditambah dengan indikator kinerja tambahan. Indikator-indikator tersebut mencakup: a. indikator kinerja aspek tata pamong, tata kelola, dan kerjasama: i. kepemimpinan UPPS dan PS dalam tiga aspek: operasional, organisasi dan publik. ii. sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS. iii. kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. iv. proses penjaminan mutu internal. b. indikator kinerja aspek mahasiswa: i. sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa. ii. mutu, akses dan kecukupan layanan kepada mahasiswa. iii. upaya peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional. c. indikator aspek sumber daya manusia: i. kecukupan dosen; ii. kualifikasi akademik dosen; iii. jabatan akademik dosen; iv. sertifikasi profesi/kompetensi/industri dosen v. rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen; vi. penugasan dosen sebagai pembimbing utama tugas akhir; vii. ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP); viii. keanggotaan dalam organisasi profesi ix. kepemilikan sertifikasi profesi x. dosen Tidak Tetap, dosen industri/praktisi; xi. pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja dosen; xii. publikasi ilmiah dan sitasi dosen; xiii. produk dan jasa karya dosen; xiv. luaran penelitian/PkM dosen. xv. pengembangan DTPR xvi. pengembangan tenaga kependidikan xvii. pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPR d. indikator aspek keuangan,sarana dan prasarana i. pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, ii. pengelolaan dana penelitian dan PkM iii. pengelolaan dana investasi (SDM, sarana dan prasarana), meliputi laboratorium, perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, bahan pustaka, fasilitas belajar mandiri (graduate room). e. indikator aspek pendidikan: i. profil lulusan ii. kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), RPS, Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran. iii. kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), RPS, Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran. iv. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. v. penciptaan suasana akademik (interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar, pemantauan proses pembelajaran, kegiatan ilmiah yang terjadwal) vi. integrasi kegiatan penelitian dan PkM ke dalam proses pembelajaran; vii. tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan dan proses pendidikan. f. indikator aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat: i. pengelolaan lembaga penelitian dalam mengelola penelitian DTPR dan mahasiswa ii. Rencana Induk Penelitian yang memuat peta jalan penelitian dan/atau Fokus Penelitian PS. iii. pengelolaan penelitian dengan dokumen yang lengkap iv. penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai yang merujuk kepada Rencana Induk Penelitian g. indikator aspek pengabdian kepada masyarakat i. pengelolaan lembaga PkM dalam mengelola PkM DTPR dan mahasiswa ii. peta jalan PkM iii. pengelolaan PkM dengan dokumen yang lengkap iv. PkM DTPR dan mahasiswa sesuai yang merujuk kepada peta jalan PkM h. indikator aspek luaran dan capaian tridarma: i. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). ii. rata-rata IPK, prestasi mahasiswa. iii. kelulusan tepat waktu. iv. pelacakan dan perekaman data lulusan. v. rata-rata masa tunggu. vi. kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi. vii. karya dosen/mahasiswa yang mendapat HKI. viii. jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. ix. jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. x. jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi. xi. jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). xii. jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. xiii. jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). 7. Desain Penilaian Proses akreditasi dilakukan dengan menggunakan sistem SALAM INFOKOM. SALAM INFOKOM ini digunakan untuk melakukan proses akreditasi mulai dari pendaftaran, pengajuan dokumen akreditasi, asesmen kecukupan, asesmen lapangan dan penerbitan sertifikat akreditasi. Data kuantitatif pada mulanya akan disampaikan oleh UPPS dalam format Excel, yang dalam waktu kedepan akan secara bertahap diambil langsung dari PD-Dikti. a. Pengajuan akreditasi dilakukan dengan Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) yang berisi indikator kinerja kuantitatif yang mencerminkan pemenuhan dan/atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. b. LED merupakan unsur utama penilaian dan berisi analisis komprehensif tentang penetapan strategi pencapaian standar, upaya pencapaian standar, analisis ketercapaian dan/atau ketidaktercapaian standar berdasarkan strategi yang ditetapkan, serta rencana dan strategi pengembangan yang akan dilakukan. c. Penilaian dilakukan dengan menggunakan LED dengan menggunakan data LKPS sebagai data pendukung. d. Proses asesmen meliputi Asesmen Kecukupan (AK) atau desk evaluation, Asesmen Lapangan (AL) atau field assessment, dan validasi AK/AL oleh Dewan Eksekutif atau validator yang ditugaskan oleh Dewan Eksekutif. e. AK dilakukan secara mandiri oleh masing-masing anggota panel asesor diikuti proses rekonsiliasi dan validasi untuk menghindari inkonsistensi laporan masing-masing asesor. Laporan AK memuat dua elemen utama, yaitu: i. komentar naratif terhadap setiap aspek yang dinilai (yang dikelompokkan dalam sembilan kriteria), dan ii. nilai kuantitatif untuk setiap aspek sesuai dengan komentar naratif yang telah diberikan. Proses rekonsiliasi ditujukan untuk menyelesaikan adanya perbedaan nilai kuantitatif yang dideteksi oleh SALAM INFOKOM. Sementara itu, proses validasi ditujukan untuk menjaga konsistensi komentar (aspek kualitatif) dan konsistensi dengan pedoman penilaian. f. AL dilakukan oleh panel asesor. Kegiatan utama yang dilakukan oleh panel asesor adalah konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait yang meliputi pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, lulusan, dan pengguna lulusan, atas data dan informasi dalam dokumen LKPS dan LED yang telah disampaikan sebelumnya. Luaran dari proses AL adalah Laporan AL yang terdiri atas 3 komponen, yaitu: i. Berita acara yang ditandatangani oleh panel asesor beserta pimpinan UPPS dan Ketua Program Studi; ii. Dokumen Laporan Akreditasi yang telah dituliskan dan ditandatangani oleh tim asesor; iii. Rekomendasi yang terdiri atas rekomendasi untuk UPPS dan program studi yang diakreditasi, serta rekomendasi untuk LAM INFOKOM berupa usulan nilai akreditasi. g. Laporan akreditasi terdiri atas 4 bagian utama, yaitu: i. Profil Perguruan Tinggi; ii. Proses asesmen; iii. Temuan lapangan/hasil visitasi; iv. Rekomendasi Pembinaan. 8. Penilaian Akreditasi Penilaian terhadap usulan Akreditasi Program Studi ditujukan pada komitmen yang ditunjukkan Unit Penyelenggara Program Studi (UPPS), serta kapasitas dan keefektifan proses pendidikan di program studi yang dijabarkan ke dalam sembilan kriteria akreditasi. Di dalam proses penilaian Akreditasi Program Studi, setiap kriteria dirinci menjadi sejumlah elemen dengan indikator penilaian yang harus ditunjukkan secara obyektif oleh UPPS maupun program studi. Analisis setiap elemen yang disajikan harus mencerminkan proses dan pencapaian mutu penyelenggaraan pendidikan di program studi dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Analisis tersebut harus didasarkan atas evaluasi diri yang memperlihatkan keterkaitan antar kriteria. Setiap butir dalam usulan akreditasi program studi dinilai secara kuantitatif dengan rentang Skor 1 sampai dengan 4. Skor 1 adalah skor terendah yang akan meningkat dengan semakin baiknya mutu dari butir yang dinilai, dengan maksimum Skor 4 (Tabel 4). Tabel 2. Rubrik Penilaian Jenis No.Urut Butir Bobot Elemen Penilaian Deskriptor Skor 4 Skor 3 Skor 2 Skor 1 Penilaian setiap butir secara rinci dapat dilihat pada Buku Matriks Penilaian Program Studi. Selanjutnya nilai akreditasi (NA) dihitung secara kumulatif dengan memperhatikan bobot tiap butir penilaian, dengan perhitungan sebagai berikut. Peringkat Akreditasi Program Studi terdiri atas: Baik, Baik Sekali, atau Unggul. Penetapan peringkat akreditasi ditentukan berdasarkan Nilai Akreditasi sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel 3. Tabel 3. Nilai Akreditasi dan Peringkat Akreditasi No. Nilai Akreditasi (NA) Peringkat 1 NA >= 361 Unggul 2 301 <= NA < 361 Baik Sekali 3 200 <= NA < 301 Baik 4 NA < 200 Tidak memenuhi syarat peringkat Masa berlaku akreditasi program studi untuk semua peringkat akreditasi adalah 5 tahun. Program Studi yang tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi atau yang ingin mengajukan re-akreditasi dapat menyampaikan usulan untuk diakreditasi kembali setelah melakukan perbaikan-perbaikan berarti, paling cepat satu tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat keputusan penetapan akreditasi oleh LAM INFOKOM. 9. Prosedur Akreditasi Program Studi Prosedur pelaksanaan Akreditasi Program Studi terdiri atas 5 tahapan sebagai berikut. I. Penyampaian dokumen usulan akreditasi Program Studi Untuk mengajukan akreditasi LAM INFOKOM pada saat periode pelaksanaan akreditasi. UPPS mengajukan melalui Perguruan Tinggi sesuai prosedur akreditasi yang dijelaskan di bawah ini. Proses Pengajuan Akun SALAM INFOKOM : a. perwakilan Perguruan Tinggi melakukan registrasi untuk mendapatkan akun resmi pada sistem SALAM INFOKOM, dengan melampirkan Surat Permohonan Pengajuan Akun SALAM INFOKOM yang disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi; b. Dewan Eksekutif melakukan pengkajian terhadap permohonan pengajuan akun; c. Dewan Eksekutif mengabulkan permohonan tersebut, jika persyaratan terpenuhi; d. Dewan Eksekutif melakukan verifikasi akun resmi melalui SALAM INFOKOM; e. UPPS melakukan pendaftaran pengajuan proses akreditasi melalui SALAM INFOKOM, dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi, serta dokumen LED dan LKPS (SK pendirian UPPS, SK program studi, SK akreditasi sebelumnya, daftar dosen dengan NIDN, surat ijin operasional, surat pengantar penyerahan dokumen, surat pernyataan bahwa dokumen yang dikirim asli) melalui SALAM INFOKOM mulai tanggal 1 Januari untuk Batch 1, 1 Mei untuk Batch 2, atau 1 September untuk Batch 3; f. Sekretariat melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen LED dan LKPS; g. jika masih ada kekurangan, UPPS melalui Perguruan Tinggi akan diberitahu untuk melengkapinya, dan diharuskan mengirim kembali dokumen dengan segera; h. jika dokumen persyaratan administrasi dan dokumen LED serta LKPS terverifikasi dan lengkap, SALAM INFOKOM akan mengirimkan tagihan biaya akreditasi; i. UPPS melakukan pembayaran biaya akreditasi yang sudah ditetapkan oleh LAM Infokom, dan mengunggah bukti pembayaran. Pembayaran paling lambat 15 Januari untuk Batch 1, 15 Mei untuk Batch 2, atau 15 September untuk Batch 3; j. SALAM INFOKOM mengirimkan notifikasi bukti pembayaran dan tanda terima dokumen akreditasi serta SK Akreditasi. II. Penilaian Asesmen Kecukupan Penilaian AK dilakukan oleh dua asesor yang ditugaskan oleh LAM. Kedua asesor berasal dari provinsi yang berbeda dengan lokasi UPPS. AK dilakukan secara daring dan secara terpisah oleh masing-masing asesor. AK dilakukan paling lama 14 hari kalender setelah adanya penugasan asesor sesuai prosedur AK. Prosedur AK: a. Dewan Eksekutif memberikan penawaran kepada 2 orang asesor melalui SALAM INFOKOM mulai 16 Januari untuk Batch 1, 16 Mei untuk Batch 2, atau 16 September untuk Batch 3 sampai dengan 31 Januari untuk Batch 1, 31 Mei untuk Batch 2, atau 30 September untuk Batch 3; b. Asesor menerima atau menolak penawaran melalui SALAM INFOKOM; c. jika asesor menolak maka asesor menyampaikan keberatan beserta alasannya melalui SALAM INFOKOM; d. jika Asesor menolak, Dewan Eksekutif memberikan penawaran pada asesor lain; e. Dewan Eksekutif menetapkan jadwal AK melalui SALAM INFOKOM mulai 1 Februari untuk Batch 1, 1 Juni untuk Batch 2, atau 1 Oktober untuk Batch 3; f. Asesor melakukan AK melalui SALAM INFOKOM dalam waktu 2 minggu, berdasarkan instrumen akreditasi LAM INFOKOM yang berlaku; g. setelah selesai melakukan AK, Asesor mengunggah hasil AK pada SALAM INFOKOM; h. sistem akan memeriksa kesesuaian hasil asesmen dari kedua asesor, jika terjadi split, tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Dewan Eksekutif, maka kedua asesor melakukan konsolidasi sampai tidak terjadi split lagi; i. Dewan Eksekutif menetapkan validator; j. validator melakukan validasi terhadap hasil penilaian AK, dan memberi arahan atas hasil penilaian bila kurang tepat; k. jika hasil validasi sudah selesai dan penilaian AK telah mencapai standar minimal maka Dewan Eksekutif menetapkan hasil AK paling lambat 28 Februari untuk Batch 1, 30 Juni untuk Batch 2, atau 31 Oktober untuk Batch 3, selanjutnya akan dilanjutkan proses AL. III. Penilaian Asesmen Lapangan AL dilakukan oleh 2 asesor yang ditetapkan, waktu AL 3 hari kerja termasuk perjalanan dan dilakukan pada hari kerja maksimal sampai dengan jam 20.00. Tujuan AL untuk klarifikasi antara informasi yang dilaporkan pada LED dan LKPS dengan kondisi aktual di lapangan sesuai dengan prosedur Pelaksanaan AL. Prosedur Pelaksanaan AL : a. SALAM INFOKOM mengirimkan notifikasi adanya AL dan rentang jadwal AL pada: 1 Maret untuk Batch 1, 1 Juli untuk Batch 2, atau 1 November untuk Batch 3; b. Asesor mengusulkan jadwal AL dalam rentang 2-31 Maret untuk Batch 1, 2-31 Juli untuk Batch 2, atau 2-30 November untuk Batch 3; c. Dewan Eksekutif menyetujui jadwal AL yang diusulkan asesor dengan menerbitkan Surat Tugas melalui SALAM INFOKOM; d. Dewan Eksekutif mengirimkan pemberitahuan jadwal AL kepada UPPS melalui SALAM INFOKOM; e. Asesor melakukan AL untuk mengecek data/fakta lapangan dengan informasi pada LED dan LKPS berdasarkan instrumen akreditasi LAM INFOKOM yang berlaku. Hasil AL dituangkan pada Berita Acara AL; f. Asesor dan UPPS menyatakan kesepakatan Berita Acara hasil AL secara elektronik melalui SALAM INFOKOM; g. Asesor memberi penilaian terhadap butir-butir asesmen berdasarkan instrumen LAM INFOKOM yang berlaku, dan mengunggah hasil penilaian melalui SALAM INFOKOM; h. Validator melakukan validasi terhadap hasil penilaian AL melalui SALAM INFOKOM; i. Apabila validator mengusulkan ada perbaikan pernilaian, Asesor memperbaiki dan mengunggah penilaian sesuai saran validator paling lambat 14 April untuk Batch 1, 14 Agustus untuk Batch 2, atau 14 Desember untuk Batch 3. IV. Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi Keputusan hasil akreditasi ditentukan dalam rapat pleno yang digelar oleh LAM INFOKOM dan dihadiri oleh Dewan Eksekutif LAM untuk menentukan status akreditasi program studi berdasarkan instrumen Penetapan Keputusan Akreditasi LAM INFOKOM. Prosedur Penetapan Keputusan Akreditasi LAM INFOKOM : a. SALAM INFOKOM memberikan notifikasi hasil AL kepada Dewan Eksekutif tanggal 15 April untuk Batch 1, 15 Agustus untuk Batch 2, atau 15 Desember untuk Batch 3; b. Dewan Eksekutif mencermati hasil-hasil penilaian AL yang valid melalui SALAM INFOKOM; c. Dewan Eksekutif menggelar rapat pleno untuk menentukan status akreditasi pada akhir periode asesmen paling lambat 21 April untuk Batch 1, 21 Agustus untuk Batch 2, atau 21 Desember untuk Batch 3; d. apabila ada hal yang perlu diklarifikasi terkait validitas hasil AL, Dewan Eksekutif melakukan klarifikasi kepada asesor; e. apabila sudah valid, status akreditasi ditetapkan dalam SK Akreditasi dan LAM menerbitkan sertifikat akreditasi sesuai SK tersebut melalui SALAM INFOKOM; f. hasil penilaian setiap kriteria dinyatakan dalam sertifikat akreditasi. g. UPPS mengunduh SK Akreditasi dan Sertifikat Akreditasi. V. Penanganan Banding Keberatan atas status Akreditasi dapat dilakukan oleh UPPS, dengan melampirkan/ menjelaskan butir-butir berita acara AL yang dianggap kurang sesuai. Keberatan atas hasil/keputusan Akreditasi hanya boleh dilakukan sekali dengan menanggung biaya banding. Dewan Eksekutif akan mempertimbangkan keberatan atas hasil/ keputusan Akreditasi sesuai dengan instrumen penanganan banding yang diberlakukan. Prosedur Keberatan Keputusan Akreditasi : a. UPPS mengajukan keberatan atas status akreditasi atau hasil penilaian kriteria yang ditetapkan oleh LAM INFOKOM melalui SALAM INFOKOM; b. Keberatan atas status Akreditasi dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah SK Akreditasi diterbitkan; c. Majelis Akreditasi LAM akan mempertimbangkan keberatan tersebut jika memenuhi syarat banding; d. Majelis Akreditasi LAM menetapkan untuk menerima / menolak Keberatan Keputusan Akreditasi; e. UPPS membayar biaya banding sesuai yang ditetapkan LAM INFOKOM; f. Majelis Akreditasi LAM INFOKOM menugaskan Dewan Eksekutif untuk melakukan asesmen surveillance; g. Dewan Eksekutif LAM INFOKOM menugaskan 2 asesor yang berbeda dengan asesor semula, untuk melakukan penilaian ulang terhadap butir-butir yang dianggap kurang sesuai; h. Asesor Bersama Dewan Eksekutif melakukan AL sesuai dengan prosedur AL; i. Asesor memberi penilaian terhadap butir-butir asesmen yang dianggap kurang sesuai oleh UPPS melalui SALAM INFOKOM; j. Asesor dan UPPS menyatakan kesepakatan Berita Acara terhadap hasil penilaian ulang melalui SALAM INFOKOM; k. Majelis Akreditasi LAM bersama Dewan Eksekutif dalam rapat pleno menetapkan kembali status akreditasi berdasarkan hasil penilaian asesmen; l. Status akreditasi ditetapkan dalam SK Akreditasi dan LAM INFOKOM menerbitkan sertifikat akreditasi sesuai SK tersebut melalui SALAM INFOKOM. Hasil penilaian setiap kriteria dinyatakan dalam sertifikat akreditasi. Tabel 4. Prosedur Akreditasi Program Studi No Prosedur Keterangan Batch 1 Batch 2 Batch 3 1 Penerimaan Berkas Pengajuan Akreditasi Program Studi UPPS melakukan pendaftaran pengajuan proses akreditasi melalui SALAM INFOKOM 1 Januari 1 Mei 1 September UPPS melakukan pembayaran biaya akreditasi yang sudah ditetapkan oleh LAM INFOKOM 15 Januari 15 Mei 15 September 2 Penilaian Asesmen Kecukupan Dewan Eksekutif memberikan penawaran kepada 2 orang asesor melalui SALAM INFOKOM 16 Januari atau 31 Januari 16 Mei atau 31 Mei 16 September atau 31 September Dewan Eksekutif menetapkan jadwal asesmen kecukupan melalui SALAM INFOKOM 1 Februari 1 Juni 1 Oktober Asesor melaksanakan Asesmen Kecukupan 1 Februari 1 Juni 1 Oktober Dewan Eksekutif menetapkan hasil Asesmen Kecukupan 28 Februari 30 Juni 31 Oktober 3 Penilaian Asesmen Lapangan SALAM INFOKOM mengirimkan notifikasi adanya asesmen lapangan dan rentang jadwal asesmen lapangan 1 Maret 1 Juli 1 November Asesor mengusulkan jadwal asesmen lapangan 2-31 Maret 1-31 Juli 1-30 November Asesor melaksanakan Asesmen Lapangan 1 Februari 1 Juni 1 Oktober Apabila ada perbaikan Asesor memperbaiki dan mengunggah penilaian sesuai saran validator 14 April 14 Agustus 14 Desember 4 Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi SALAM INFOKOM memberikan notifikasi hasil Asesmen Lapangan kepada Dewan Eksekutif 15 April 15 Agustus 15 Desember Dewan Eksekutif menggelar rapat pleno untuk menentukan status akreditasi 21 April 21 Agustus 21 Desember DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN Akreditasi Adalah proses evaluasi dan penilaian mutu Perguruan Tinggi atau Program Studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (Tim Asesor) berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar Perguruan Tinggi atau Program Studi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa sebuah Perguruan Tinggi atau Program Studi telah memenuhi kriteria mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan program-programnya. Akuntabilitas Adalah pertanggungjawaban sebuah UPPS kepada stakeholders (pihak berkepentingan) mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi UPPS. Asesmen kecukupan Adalah pengkajian (review), evaluasi, dan penilaian data dan informasi yang disajikan oleh Perguruan Tinggi di dalam dokumen akreditasi, yang dilakukan oleh Tim Asesor, sebelum dilakukannya AL ke Program Studi yang diakreditasi. Asesmen lapangan Adalah telaah dan penilaian di tempat kedudukan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh Tim Asesor untuk melakukan verifikasi, validasi, dan melengkapi data dan informasi yang disajikan oleh Program Studi atau Perguruan Tinggi di dalam dokumen akreditasi. LAM INFOKOM Adalah Lembaga Akreditasi Mandiri yang bertugas melaksanakan akreditasi Program Studi Bidang Informasi dan Komputer. Evaluasi Diri Adalah proses yang dilakukan oleh suatu Program Studi untuk menilai secara kritis keadaan dan kinerja diri sendiri. Hasil evaluasi diri tersebut digunakan untuk memperbaiki mutu kinerja dan produk/luaran Program Studi. Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) Adalah sekelompok data kuantitatif yang menggambarkan kinerja UPPS dan Program Studi yang diukur dalam proses akreditasi. Visi Adalah rumusan tentang keadaan dan peranan yang ingin dicapai oleh sebuah Perguruan Tinggi, UPPS maupun Program Studi dalam kurun waktu tertentu di masa depan. Visi mengandung perspektif masa depan yang merupakan pernyataan tentang keadaan dan peranan yang akan dicapai oleh suatu Perguruan Tinggi, UPPS, maupun Program Studi. Misi Adalah tugas dan cara kerja pokok yang harus dilaksanakan oleh suatu Perguruan Tinggi, UPPS, maupun Program Studi untuk mewujudkan visi Perguruan Tinggi, UPPS, maupun Program Studi tersebut. Kriteria Adalah ukuran-ukuran yang digunakan sebagai dasar untuk menilai dan menentukan kelayakan serta mutu Perguruan Tinggi, UPPS, maupun Program Studi. Tata Pamong (Governance) Adalah sistem yang dianut Perguruan Tinggi, UPPS, maupun Program Studi yang meliputi struktur organisasi, sistem pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya, pola otoritas dan jenjang pertanggungjawaban, hubungan antara satuan kerja dalam Perguruan Tinggi, termasuk juga tata kelola kegiatan bisnis dan komunitas di luar lingkungan akademik. Tim Asesor Adalah sekelompok pakar sejawat yang ditugasi oleh LAM INFOKOM untuk melaksanakan akreditasi. DTPR Adalah kepanjangan dari Dosen Tetap Penghitung Rasio, yaitu dosen tetap Perguruan Tinggi dari program studi yang diakreditasi, yang mengajar di program studi yang diakreditasi untuk matakuliah kompetensi utama program studi. Lampiran 2 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN EVALUASI DIRI LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI INFOKOM FEBRUARI 2022 KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya Lembaga Akreditasi Mandiri INFOKOM (LAM INFOKOM) dapat menyelesaikan Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi diri. Laporan Evaluasi Diri merupakan bagian dari Instrumen Akreditasi Program Studi. Instrumen ini disusun untuk memenuhi tuntutan peraturan perundangan terkini sekaligus sebagai upaya untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan menyesuaikan dengan praktik baik penjaminan mutu eksternal yang umum berlaku. Tujuan utama pengembangan instrumen ini adalah sebagai upaya membangun budaya mutu di Perguruan Tinggi. Instrumen Akreditasi Program Studi berorientasi pada output dan outcome. Instrumen terdiri dari 2 bagian yaitu: 1) Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) Program Studi. LKPS berisi data kuantitatif yang memuat capaian indikator kinerja unit pengelola program studi (UPPS) sebagai unit pengusul akreditasi program studi (APS), serta program studi yang diakreditasi. Indikator kinerja disusun oleh LAM INFOKOM secara khusus dengan mempertimbangkan kekhasan program studi tersebut. LED merupakan dokumen evaluasi yang disusun secara komprehensif sebagai bagian dari pengembangan program studi. LED tidak hanya menggambarkan status capaian masing-masing kriteria, tetapi juga memuat analisis atas ketercapaian atau ketidaktercapaian suatu kriteria. UPPS diharapkan menemukenali kekuatan yang dimiliki serta aspek yang perlu mendapat perbaikan untuk menjadi bagian dari LED. Pada bagian akhir dari LED, UPPS harus melakukan analisis dan menetapkan program pengembangan UPPS dan program studi yang akan digunakan sebagai basis penilaian pada siklus APS berikutnya. Dengan demikian upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan dalam upaya membangun budaya mutu, dapat segera terwujud. Jakarta, Februari 2022 Ketua Majelis Akreditasi Prof. Zainal A. Hasibuan,PhD. DAFTAR ISI Kata Pengantar ..........................................................................................................................ii Daftar Isi......................................................................................................................................iii Bagian Kesatu – Kerangka ..........................................................................................................1 I. Evaluasi Diri dan Pengembangan Program Studi .........................................................1 II. Konsep Evaluasi Diri .....................................................................................................2 III. Indikator Kinerja dan Kualitas ......................................................................................3 IV. Langkah-langkah Penyusunan Laporan Evaluasi Diri ..................................................5 V. Pelaksanaan Penyusunan Laporan Diri .......................................................................8 VI. Atribut Laporan Evaluasi Diri yang Baik ......................................................................9 Bagian Kedua – Struktur Laporan Evaluasi Diri ..........................................................................11 I. Pendahuluan...................................................................................................................11 A. Dasar Penyusunan ..................................................................................................11 B. Tim Penyusun dan Tanggungjawabnya ..................................................................11 C. Mekanisme Kerja Penyusunan LED .........................................................................11 II. Laporan Evaluasi Diri .....................................................................................................11 A. Kondisi Eksternal .....................................................................................................11 B. Profil Unit Pengelola Program Studi .......................................................................12 C. Kriteria ....................................................................................................................13 C.1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi ........................................................................13 C.2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama ......................................................14 C.3. Mahasiswa .......................................................................................................15 C.4. Sumber Daya Manusia .....................................................................................16 C.5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana ...................................................................18 C.6. Pendidikan .......................................................................................................19 C.7. Penelitian .........................................................................................................20 C.8. Pengabdian kepada Masyarakat ......................................................................22 C.9. Luaran dan Capaian Tridarma ..........................................................................23 D. Suplemen Program Studi ........................................................................................24 E. Analisis dan Penetapan Program Pengembangan Unit Pengelola .........................32 F. Penutup ...................................................................................................................32 Lampiran 1. Format Laporan Evaluasi Diri .................................................................................33 Lampiran 2. Petunjuk Penulisan ................................................................................................39 BAGIAN KESATU KERANGKA KONSEPTUAL I. EVALUASI DIRI DAN PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI Dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan, setiap unit pengelola program studi (UPPS) harus merencanakan seluruh upaya pengembangan program studi berbasis evaluasi diri. Upaya pengembangan harus dilakukan secara komprehensif, terstruktur, dan sistematis. Evaluasi diri harus digunakan untuk memahami dengan baik mutu dan kondisi program studi saat ini. Hasil evaluasi diri digunakan sebagai landasan program studi dalam menentukan kondisi dan mutu yang diinginkan di masa yang akan datang. Evaluasi merupakan tahapan yang krusial dalam penyusunan program pengembangan. Dengan demikian, pelaksanaan evaluasi secara komprehensif, terstruktur, dan sistematis harus dipahami dengan benar. Hasil evaluasi, selanjutnya, dapat digunakan sebagai landasan proses perencanaan untuk mencapai tujuan yang diinginkan berupa peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Kemampuan melaksanakan evaluasi merupakan faktor penting dalam peningkatan kualitas program studi. Evaluasi adalah upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data dan fakta menjadi informasi yang handal dan sahih. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh gambaran yang benar dari aspek yang dievaluasi Evaluasi tidak semata-mata bertujuan untuk mengukur kinerja, namun juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja institusi. Secara umum evaluasi dilakukan dengan tujuan atau terkait dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Evaluasi dilakukan untuk memperlihatkan pencapaian mutu program studi. 2) Evaluasi merupakan alat manajerial, untuk menjaga agar kinerja program studi yang telah dicapai tetap terjaga keberlangsungannya. 3) Evaluasi merupakan alat manajerial yang ditujukan untuk penyusunan rencana pengembangan program studi di masa mendatang. Pengumpulan data dan fakta merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED). Dalam peningkatan mutu yang berkelanjutan, pelaksanaan evaluasi diri secara berkala dan berkesinambungan harus menjadi suatu kebiasaan dalam manajemen perguruan tinggi. Dengan cara seperti ini, akan terbangun tradisi yang baik dalam pengelolaan dan pengembangan institusi. Ketika tradisi ini telah terbangun, maka usaha untuk perbaikan proses dan mencari berbagai alternatif proses yang lebih baik akan sangat mudah dilakukan. II. KONSEP EVALUASI DIRI Model evaluasi yang digunakan dalam evaluasi diri ini adalah model pencapaian sasaran atau congruency model. Model ini menganut proses pengukuran secara kuantitatif (kuantifikasi) dengan membandingkan prestasi yang telah dicapai dengan tujuan yang diinginkan. Penggunaan model ini didasarkan pada: 1) penentuan tujuan yang jelas, 2) penetapan kebutuhan/standar minimum yang harus dipenuhi, 3) komponen masukan, 4) proses, dan 5) luaran serta capaian yang menjadi target evaluasi. 1) Tujuan Evaluasi Diri Tujuan evaluasi diri adalah upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data, fakta, dan informasi yang handal dan sahih. Dari hasil olahan data, fakta, dan informasi akan dapat disimpulkan sebuah kenyataan. Kenyataan yang diperoleh selanjutnya digunakan sebagai landasan tindakan manajemen untuk mengelola kelangsungan institusi atau program. Dalam konteks akreditasi program studi, tujuan evaluasi diri adalah: a) Memperlihatkan pencapaian standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi oleh UPPS dan program studi yang akan diakreditasi. b) Menjaga agar kinerja suatu UPPS atau program studi yang telah dicapai tetap terjaga keberlangsungannya. c) Memperoleh masukan dalam penyusunan rencana pengembangan UPPS dan program studi di masa yang akan datang. 2) Kebutuhan/Standar minimum yang harus dipenuhi Kebutuhan/standar minimum yang harus dipenuhi merupakan kebutuhan minimum dalam wujud sumber daya, kemampuan, tata aturan, peraturan, dan dukungan dari masyarakat di tempat perguruan tinggi berada. Kebutuhan tersebut harus tersedia dan dipenuhi agar dapat menjamin tercapainya tiga aspek dari tujuan disusunnya evaluasi diri. Setiap komponen evaluasi diri (masukan, proses, luaran, dan capaian) harus memenuhi kebutuhan minimum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SN-DIKTI. Pemenuhan terhadap kebutuhan minimum dan keberlanjutannya ini harus ditunjukkan oleh UPPS dan program studi dalam melakukan evaluasi diri. 3) Masukan Masukan adalah berbagai hal yang dapat dan akan digunakan dalam proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Masukan dapat berupa (1) sumber daya berwujud (tangible), seperti: mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dana, sarana dan prasarana, dan (2) sumber daya tidak berwujud (intangible) seperti visi dan misi, kurikulum, pengetahuan, sikap, kreativitas, tata nilai, dan budaya. 4) Proses Proses adalah usaha untuk mendayagunakan sistem, sumberdaya yang tersedia dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendistribusian, pengalokasian, dan interaksi antar sumberdaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses ini. Proses tersebut mencakup aspek: tatapamong, tatakelola, kepemimpinan, pembelajaran, suasana akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 5) Luaran dan Capaian Luaran adalah hasil langsung dari sebuah proses, aktivitas, kegiatan, atau pelayanan yang diukur dengan menggunakan ukuran tertentu. Ukuran yang bisa digunakan antara lain: mutu dan relevansi lulusan (IPK, masa studi, masa tunggu lulusan, kesesuaian mutu lulusan dengan bidang kerja), hasil penelitian, dan PkM (publikasi, hilirisasi, dan HKI). Capaian adalah dampak yang ditimbulkan dari luaran terhadap para pemangku kepentingan. Capaian antara lain berupa: tingkat kepuasan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan dan alumni, pengguna lulusan, dan mitra, serta akreditasi/sertifikasi/ rekognisi nasional dan internasional. III. INDIKATOR KINERJA DAN KUALITAS Pada awal rencana evaluasi diri disiapkan, ukuran-ukuran yang akan digunakan untuk menilai kinerja dan capaian kualitas harus ditetapkan terlebih dahulu. Ukuran-ukuran tersebut disebut indikator. Indikator kinerja adalah data (baik kualitatif dan kuantitatif) atau fakta empiris, Indikator kinerja menandai capaian perkembangan suatu perguruan tinggi atau programnya dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Dalam evaluasi diri, indikator kinerja dapat digunakan untuk menggambarkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas. Selain itu, indikator kinerja juga menunjukkan faktor-faktor yang berkaitan dengan kesehatan organisasi seperti: akuntabilitas, kemampuan inovatif dalam konteks menjaga keberlangsungan program studi dan kualitas yang telah diraihnya, serta suasana akademis. Dengan kata lain, kualitas dicerminkan dengan konvergensi dari seluruh indikator kinerja tersebut. 1) Efisiensi Efisiensi adalah kesesuaian antara input dan proses yang dilaksanakan. Tingkatan efisiensi dapat diperlihatkan dengan peran dan kinerja manajemen sumberdaya dalam pelaksanaan proses tersebut. Tingkat efisiensi dapat dihitung berdasarkan perbandingan antara sumberdaya yang telah dimanfaatkan dengan sumberdaya yang digunakan dalam melaksanakan proses tersebut. Semakin kecil hasil perbandingan tersebut, maka semakin besar tingkat efisiensinya. 2) Produktivitas Produktivitas adalah kesesuaian antara proses dengan luaran yang dihasilkan. Tingkat produktivitas diperlihatkan dengan perbandingan jumlah luaran yang dihasilkan dari suatu proses yang memanfaatkan sumberdaya dengan standar tertentu. Perubahan proses dapat mempengaruhi tingkat produktivitas. 3) Efektivitas Efektivitas adalah kesesuaian antara tujuan atau sasaran dengan luaran yang dihasilkan. Tingkat efektivitas dapat diperlihatkan dengan membandingkan tujuan dengan hasil dari proses (termasuk dampak yang dihasilkan). Usaha untuk menentukan tingkat efektivitas secara kuantitatif di dalam proses evaluasi diri di lingkungan perguruan tinggi sangat sulit untuk dilakukan, karena tujuan atau sasaran yang ditetapkan pada perguruan tinggi sering tidak dinyatakan secara kuantitatif. 4) Akuntabilitas Akuntabilitas adalah tingkat pertanggungjawaban yang menyangkut pemanfaatan sumberdaya perguruan tinggi dalam upaya dan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban dapat terkait dengan tingkat efisiensi, kesesuaian dengan norma dan peraturan perundangan yang berlaku. Akuntabilitas lebih luas dan berbeda dibanding dengan auditabilitas karena menyangkut hal-hal sebagai berikut: a) Kesesuaian antara tujuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dengan falsafah, moral, dan etika yang dianut secara umum dalam masyarakat. b) Kesesuaian antara tujuan yang ditetapkan dengan pola kegiatan sivitas akademika serta hasil dan dampak yang dicapai. c) Keterbukaan terhadap semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan Tridarma perguruan tinggi. d) Pertanggungjawaban pemanfaatan sumberdaya untuk mencapai tujuan. e) Aktualisasi asas otonomi dan kebebasan akademik yang tidak menyimpang dari pengaturan dan kesepakatan yang ditetapkan. f) Kesadaran sivitas akademika bahwa aktualisasi perilaku dan tingkah lakunya tidak akan mengganggu pelaksanaan kegiatan lembaga dan masyarakat. 5) Suasana Akademik Secara sederhana, suasana akademik diartikan sebagai tingkat kepuasan dan motivasi sivitas akademika dalam menyelesaikan tugasnya untuk mencapai tujuan program studi. Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan untuk menjelaskan suasana akademik. Pada tingkat individu, faktor-faktor seperti tujuan, aspirasi, dan tata nilai yang dimiliki individu, memegang peranan sangat penting. Hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola dosen, tenaga kependidikan, adalah menemukan cara mengelola dan suasana kerja yang didasarkan atas keterbukaan, kejelasan dan saling pengertian. Hal ini secara bertahap akan menghasilkan komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan pekerjaannya. 6) Kemampuan Inovatif Kemampuan inovatif adalah kemampuan UPPS dalam menghasilkan nilai tambah pada luaran program studi. Dalam merencanakan dan mengimplementasikan kegiatannya, UPPS harus selalu memperhatikan dan mengacu pada perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat. Ketika UPPS tidak mampu melakukan inovasi dalam mengelola program studi atau tidak mampu mengakomodasi maupun mengantisipasi perubahan yang terjadi di masyarakat, maka program studi yang dikelolanya akan ditinggalkan atau ditolak kehadirannya oleh masyarakat. IV. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN EVALUASI DIRI Kualitas LED sangat ditentukan oleh ketepatan pemilihan langkah-langkah yang dilaksanakan dalam proses penyusunan laporan tersebut. Proses evaluasi diri dapat mengikuti pendekatan Untuk menentukan masa depan yang diinginkan, dapat digunakan prinsip 5i yaitu inisiasi, idealisme, informasi, identifikasi dan insepsi. Pendekatan Prinsip 5i pada umumnya dilaksanakan secara simultan dengan mempertimbangkan banyak faktor. Inisiasi untuk membuat rencana pengembangan suatu perguruan tinggi sampai terbentuknya rencana tersebut, harus secara sungguh-sungguh mengikuti beberapa prosedur/langkah-langkah sebagai berikut. 1) Inisiasi Sebuah rencana dihasilkan dari suatu prakarsa yang didasari atas pemahaman terhadap beberapa persyaratan untuk pembuatan rencana pengembangan. Beberapa aktor kunci (key actors/key persons), pada umumnya adalah pimpinan institusi, dapat memberikan kontribusi yang visioner dalam pembuatan suatu rencana yang diinginkan. 2) Idealisme Rencana adalah suatu pengintegrasian antara gagasan (idea) dengan idealisme. Rencana adalah alat pengambilan keputusan yang digunakan untuk memutuskan implementasi atau pelaksanaan pembangunan masa depan yang diinginkan. 3) Informasi Kualitas suatu rencana sangat ditentukan oleh adanya data dan informasi yang relevan. Data dan informasi ini akan dianalisis, disimpulkan, dan digunakan untuk penyusunan rencana pengembangan. 4) Identifikasi Hasil evaluasi dan analisis akan menjadi dasar/landasan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis, permasalahan atau program-program unggulan dan berbagai hal yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tujuan dan sasaran pengembangan. 5) Insepsi Akhir proses pembuatan rencana pengembangan adalah insepsi atau pembuatan rencana awal. Rencana awal bersifat global, ringkas dan merupakan ikhtisar/rangkuman dari jabaran rencana pengembangan yang kompleks dan rinci. Kelima langkah tersebut di atas harus diikuti dan dilaksanakan untuk menghasilkan LED yang berkualitas. Selanjutnya kelima langkah tersebut di atas harus dijabarkan secara sistematis menjadi langkah-langkah yang lebih rinci sebagai berikut: 1) Pemosisian Langkah ini diartikan sebagai kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang diperlukan untuk pembuatan LED. Kegiatan ini merupakan tugas dan tanggungjawab pimpinan UPPS. Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a) Identifikasi data dan informasi yang dibutuhkan Data dan informasi minimal yang dibutuhkan, dapat dilihat baik pada Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) maupun dalam cakupan LED. Selain identifikasi data dan informasi yang dibutuhkan, diperlukan juga identifikasi sumber data dan informasi tersebut bisa didapatkan. b) Validasi data dan informasi Data dan informasi yang didapatkan harus divalidasi agar data dan informasi yang didapat tersebut dapat diyakini kebenarannya (sahih). c) Pengelompokan data dan informasi Data dan informasi yang didapatkan dan telah diyakini kebenarannya, maka dikelompokkan sesuai tabel dalam LKPS, sehingga mudah untuk diinterpretasikan/ dianalisis. d) Pengecekan konsistensi data dan informasi Setelah dikelompokkan, data dan informasi antarkelompok harus dicek konsistensinya. Ketika terjadi inkonsistensi antarkelompok data, maka harus dilakukan pengumpulan data ulang. Inkonsistensi data bisa terjadi antara lain karena: 1) cara pengumpulan data yang tidak sistematik dan tidak teliti, 2) tidak dilakukan proses validasi data yang memadai. e) Analisis awal atau interpretasi tabel Data dapat dikategorikan menjadi 2 macam, yaitu: 1) data profil berupa data yang diambil pada saat tertentu, dan 2) data kinerja berupa data yang diambil dalam kurun waktu tertentu. Data kinerja merupakan sederetan data profil yang disusun berdasarkan waktu pengambilan data profil tersebut. Untuk data profil, interpretasi dilakukan dengan membandingkan antara data tersebut dengan indikator kinerja UPPS dan program studi berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Kesimpulan dari interpretasi tersebut dapat dinyatakan secara berjenjang, mulai dari gradasi buruk sampai dengan baik. Dikatakan baik, apabila profil data sesuai atau melebihi standar yang diacu, demikian juga sebaliknya. Untuk data kinerja, yang harus dicermati adalah kecenderungan yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, selain perlu diprediksi kelanjutan kecenderungan tersebut di masa mendatang. 2) Asumsi dan Arah Asumsi dan arah dapat diartikan sebagai arah yang ditetapkan berdasarkan asumsi yang dihasilkan dari analisis dan interpretasi data dan informasi untuk dijadikan pedoman oleh organ-organ resmi yang ada di UPPS dan semua pihak yang terkait. 3) Tujuan Unit Pengelola Program Studi Tujuan UPPS dapat diartikan sebagai gambaran kondisi dan situasi UPPS di masa depan yang diinginkan pada kurun waktu tertentu. 4) Indikator Kinerja Indikator Kinerja adalah penjabaran tujuan UPPS dan Program Studi dalam bentuk angka (kuantifikasi). 5) Analisis Situasi Analisis situasi adalah kegiatan analisis data dan informasi menggunakan metoda analisis yang relevan dan umum dipakai (seperti analisis SWOT, Root-Cause Analysis, dsb.). Kegiatan ini sebaiknya dilakukan setelah penetapan indikator kinerja UPPS dan program studi, karena indikator kinerja UPPS dan program studi diperlukan untuk melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) antara kondisi yang ada pada saat ini dengan kondisi di masa depan yang diinginkan. 6) Kesimpulan Kesimpulan adalah pembuatan rangkuman dan penyimpulan dari hasil analisis situasional. 7) Langkah Strategis Langkah strategis dapat diartikan sebagai kegiatan identifikasi berbagai strategi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dari banyak strategi yang telah berhasil diidentifikasi, harus ditetapkan, strategi mana yang dipilih. Pengambilan keputusan strategi sebaiknya dilakukan pimpinan perguruan tinggi bersama dosen dan tenaga kependidikan. 8) Rencana Implementasi Rencana implementasi dapat diartikan sebagai penjabaran dari strategi yang dipilih menjadi aktivitas-aktivitas yang dapat dilaksanakan di tingkat operasional. Tujuan dan indikator kinerja untuk masing-masing aktivitas tersebut harus selalu mengacu pada tujuan dan indikator kinerja UPPS dan program studi yang diakreditasi. V. PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN EVALUASI DIRI Pelaksanaan penyusunan Laporan Evaluasi Diri perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Penetapan Tim Penyusun (Task Force) Laporan Evaluasi Diri Pimpinan institusi menetapkan tim penyusun LED yang merupakan orang yang memahami manajemen perguruan tinggi di UPPS dan program studi melalui keputusan yang formal dan disertai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Tim penyusun LED merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tim penyusun LKPS dalam rangka penyusunan dokumen akreditasi. 2) Penyusunan Jadwal Kerja Tim Task Force Agar LED dapat diselesaikan tepat waktu, maka Task Force harus membuat jadwal kerja yang dihitung mundur dari batas waktu penyerahan LED sebagai bagian dari dokumen usulan akreditasi. 3) Pembagian Kerja Mengingat beban kerja tim yang cukup berat dan waktu pembuatan LED yang umumnya terbatas, maka perlu dilakukan pembagian pekerjaan yang jelas. 4) Pengumpulan dan Analisis Data Prosedur pengumpulan dan analisis data telah cukup dijelaskan pada bagian terdahulu, namun perlu diperhatikan bahwa proses pengumpulan dan analisis data umumnya merupakan proses yang dilakukan secara berulang (iterasi). Hal ini terjadi karena sering dijumpai adanya kebutuhan data baru untuk dapat mendukung pengambilan kesimpulan yang logis dan benar. 5) Penulisan Laporan Evaluasi Diri Mengingat materi yang harus disampaikan dalam LED harus gayut dan terlihat benang merahnya, penulisan LED seyogyanya tidak dilakukan oleh orang yang berbeda untuk setiap bagian. Agar dalam penjabaran materi tersebut dapat tersusun secara runut dan mudah dibaca, serta dipahami, perlu ditunjuk satu atau lebih anggota tim yang bertugas sebagai proofreader materi yang telah ditulis tersebut. Draft akhir LED harus direview oleh pimpinan. 6) Sosialisasi Laporan Evaluasi Diri Setelah LED selesai disusun, sebaiknya disosialisasikan kembali kepada semua pemangku kepentingan, khususnya sivitas akademika dan tenaga kependidikan, untuk mendapatkan masukan. Untuk penentuan indikator kinerja, sebaiknya dibicarakan dan disepakati oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan implementasi program yang akan dilaksanakan. 7) Perbaikan Laporan Evaluasi Diri Setelah disosialisasikan dan mendapat masukan dari pemangku kepentingan, diperlukan perbaikan akhir sebelum dokumen LED dan LKPS diajukan ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) INFOKOM. VI. ATRIBUT LAPORAN EVALUASI YANG BAIK Untuk menghasilkan Laporan Evaluasi Diri yang baik, beberapa hal berikut ini sebaiknya diperhatikan: 1) Keterlibatan Semua Pihak Seperti halnya dalam manajemen modern, manajemen perguruan tinggi menekankan pentingnya keterlibatan semua unsur/pihak yang ada di perguruan tinggi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Keterlibatan tersebut sangat penting, karena harapan dan keinginan unsur/pihak yang ada di dalam UPPS dan program studi seharusnya dapat merupakan representasi harapan dan keinginan dari semua pemangku kepentingan terhadap UPPS dan program studi tersebut. Di dalam LED harus dijelaskan, seberapa intensif keterlibatan para pemangku kepentingan dalam penyusunan LED, dengan merinci keterlibatan aktor kunci, baik yang ada di dalam maupun di luar perguruan tinggi. 2) Keserbacakupan Keserbacakupan LED dinilai berdasarkan kesesuaian serta kelengkapan aspek dan isu penting yang diperhatikan, diamati, dan dianalisis dalam proses penyusunan LED. Tingkat keserbacakupan dari LED juga akan dinilai berdasarkan (1) LED tersebut dapat dipercaya dengan kerangka pikir yang logis, (2) didukung oleh data yang relevan dan akurat dalam merepresentasikan masalah yang berhasil diidentifikasi, (3) solusi alternatif dan kesimpulan yang didasarkan atas hasil analisis data internal dan eksternal institusi. 3) Kualitas Data Kualitas data yang digunakan untuk penyusunan LED harus cukup /memadai, akurat, konsisten antara data satu dengan lainnya, dan sesuai dengan aspek atau isu yang dibahas, dalam menjelaskan masing-masing unsur yang ada pada faktor internal maupun faktor eksternal. Data yang digunakan untuk penyusunan LED harus dengan jelas disebutkan sumbernya, keterkaitannya dengan isu atau aspek yang dibahas, asumsi dasar penggunaan data tersebut, dan metodologi pengumpulan data.Untuk dapat menilai akurasi data, maka perlu diuraikan metodologi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data yang digunakan. 4) Kedalaman Analisis Kedalaman analisis ditunjukkan dengan adanya gambaran keterkaitan yang jelas (“benang merah”) antara: 1) kemampuan menemu kenali akar permasalahan yang dihadapi oleh UPPS dan program studi berdasarkan data yang dicantumkan dalam LKPS dan data pendukung lainnya; 2) kemampuan untuk mengembangkan rencana perbaikan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, dan 3) kemampuan untuk menentukan prioritas strategis dengan menggunakan metoda analisis yang relevan, seperti SWOT Analysis, Root-Cause Analysis, Force-Field Analysis, dan metode analisis lainnya. 5) Pendekatan Inovatif dan Kreatif Pendekatan inovatif dan kreatif dalam penyusunan LED dan LKPS adalah penggunaan teknik yang mutakhir, bervariasi, dan relevan untuk menghimpun, mengolah, menganalisis, menginterpretasikan, dan menyajikan data agar LED dan LKPS lebih mudah dipahami secara lebih baik. 6) Rencana Pengembangan Rencana Pengembangan adalah gambaran secara global, ringkas dan jelas tentang rencana pengembangan, baik untuk perbaikan masalah dan kelemahan yang berhasil diidentifikasi maupun untuk mendapat keunggulan kompetitif. Dari hasil analisis, dapat diketahui secara cepat kondisi UPPS pada saat ini dan arah pengembangannya di masa mendatang. Apabila dilakukan analisis menggunakan metode SWOT, pada dasarnya, ada 2 arah pengembangan UPPS yang didasarkan atas hasil analisis SWOT, yaitu: 1) arah pengembangan yang sifatnya ekspansif, dan 2) arah pengembangan yang sifatnya konsolidatif. Arah pengembangan yang sifatnya ekspansif, baru dapat dilaksanakan apabila (a) Kekuatan (strengths) yang dimiliki UPPS jauh lebih besar (baik jumlah dan intensitasnya) jika dibandingkan dengan kelemahan (weaknesses) yang dimilikinya dan (b) Peluang (opportunities) yang berhasil diidentifikasi jauh lebih besar jika dibandingkan dengan ancaman (threats) yang dihadapinya. 7) Kejujuran Evaluasi diri harus dilakukan secara jujur, dengan data riil yang dimiliki UPPS dan program studi yang diakreditasi. BAGIAN KEDUA STRUKTUR LAPORAN EVALUASI DIRI I. PENDAHULUAN Laporan Evaluasi Diri berisi keseluruhan evaluasi diri UPPS dan program studi yang diakreditasi. Keberadaan UPPS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja di masing-masing perguruan tinggi. Pendahuluan ini berisi penjelasan tentang dasar penyusunan, tim penyusun, dan mekanisme kerja penyusunan LED. A. Dasar Penyusunan Bagian ini menjelaskan kebijakan tentang penyusunan evaluasi diri di perguruan tinggi dan tujuan penyusunan LED. Pada bagian ini, UPPS perlu dan harus menunjukkan keterkaitan LED dengan rencana pengembangan perguruan tinggi. B. Tim Penyusun dan Tanggung Jawabnya Bagian ini menjelaskan keberadaan tim penyusun LED yang ditugasi oleh UPPS beserta deskripsi tugasnya. Keberadaan tim penyusun dan tugasnya harus ditunjukkan dengan dokumen formal yang disahkan oleh Ketua UPPS, dalam hal ini Dekan atau Ketua Jurusan/ Departemen untuk Universitas/ Institut, atau Direktur untuk Politeknik, atau Ketua untuk Sekolah Tinggi, atau yang setingkat. Susunan tim penyusun LED harus melibatkan pemangku kepentingan internal (mahasiswa, pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan) dan eksternal (lulusan, pengguna, dan mitra) dalam penyusunan LED. C. Mekanisme Kerja Penyusunan LED Bagian ini menjelaskan mekanisme pengumpulan data dan informasi, verifikasi dan validasi data, pengecekan konsistensi data, analisis data, identifikasi akar masalah dan penetapan strategi pengembangan yang mengacu pada rencana pengembangan UPPS. Penjelasan tentang mekanisme kerja perlu disertai dengan dengan jadwal kerja tim yang jelas. II. LAPORAN EVALUASI DIRI A. KONDISI EKSTERNAL Pada bagian ini UPPS perlu menjelaskan kondisi eksternal program studi yang terdiri atas lingkungan makro dan lingkungan mikro di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Lingkungan makro mencakup aspek kebijakan, ekonomi, sosial, budaya, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lingkungan mikro mencakup aspek pesaing, pengguna lulusan, sumber calon mahasiswa, sumber calon dosen, sumber tenaga kependidikan, sumber pendanaan, perkuliahan daring (e-learning, pendidikan jarak jauh), kebutuhan dunia usaha/industri dan masyarakat, dan kemitraan. UPPS perlu menganalisis aspek-aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi/keberadaan dan pengembangan UPPS dan program studi yang diakreditasi. UPPS perlu menyampaikan rumusan strategi pengembangan program studi secara umum yang berkesesuaian untuk menghasilkan program-program pengembangan alternatif yang tepat, yang akan dijabarkan lebih rinci pada Bagian E tentang Program Pengembangan. B. PROFIL UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI DAN PROGRAM STUDI YANG DIAKREDITASI Bagian ini memuat deskripsi mengenai sejarah UPPS, visi, misi, tujuan, strategi dan tata nilai, struktur organisasi, mahasiswa dan lulusan, sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), keuangan, sarana dan prasarana, sistem penjaminan mutu internal, serta kinerja UPPS yang disajikan secara ringkas dan mengemukakan hal-hal yang terpenting. Aspek yang harus dijelaskan pada bagian ini meliputi: 1. Sejarah Unit Pengelola Program Studi Bagian ini berisi penjelasan UPPS tentang riwayat pendirian dan perkembangan UPPS dan program studi yang diakreditasi secara ringkas namun jelas. 2. Visi, Misi, Tujuan, Strategi, dan Tata Nilai Bagian ini berisi penjelasan singkat visi, misi, tujuan, strategi, dan tata nilai yang diterapkan di UPPS dan program studi yang diakreditasi(visi keilmuan/scientific vision). 3. Organisasi dan Tata Kerja Bagian ini memuat informasi terkait dokumen formal organisasi dan tata kerja yang berlaku, termasuk uraian secara ringkas tentang struktur organisasi dan tata kerja, tugas pokok, dan fungsinya (tupoksi) di lingkup UPPS dan program studi yang diakreditasi. 4. Mahasiswa dan Lulusan Bagian ini memuat penjelasan ringkas tentang jumlah mahasiswa dan lulusan di program studi yang diakreditasi, termasuk kualitas masukan, prestasi akademik dan non-akademik terbaik yang dicapai mahasiswa dan lulusan, serta kinerja lulusan. 5. Dosen dan Tenaga Kependidikan Bagian ini memuat penjelasan ringkas tentang jumlah dan kualifikasi SDM (dosen dan tenaga kependidikan) di program studi yang diakreditasi, kecukupan, kinerja, dan prestasi terbaik yang pernah dicapai. 6. Keuangan, Sarana, dan Prasarana Bagian ini memuat penjelasan ringkas tentang kecukupan, kelayakan, kualitas, dan aksesibilitas sumber daya keuangan, sarana dan prasarana di UPPS dan program studi yang diakreditasi. 7. Sistem Penjaminan Mutu Bagian ini memuat penjelasan implementasi Sistem Penjaminan Mutu yang sesuai dengan kebijakan, organisasi, instrumen yang dikembangkan di tingkat perguruan tinggi, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjutnya. Penjelasan sebaiknya berdasar siklus PPEPP yang dilakukan oleh UPPS dan program studi yang diakreditasi, termasuk pengakuan mutu dari lembaga audit eksternal, lembaga akreditasi, dan lembaga sertifikasi. 8. Kinerja Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi yang Diakreditasi Bagian ini memuat penjelasan tentang luaran dan capaian yang paling diunggulkan oleh UPPS dan program studi yang diakreditasi. C. KRITERIA Pada bagian ini, Tim Penyusun perlu merujuk kepada standar yang tepat sehingga dapat menjelaskan isi setiap kriteria dengan benar. Untuk memudahkan penyebutan standar yang harus dirujuk, digunakan singkatan sebagai berikut: (1) SN-Dikti: Standar Nasional Pendidikan Tinggi, (2) Standar-PT: standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sebagai pelampauan SN-Dikti dan/atau yang tidak ditetapkan di SN-Dikti (3) Standar-Dikti: standar pendidikan tinggi yang meliputi SN-Dikti dan Standar-PT. Setiap standar mempunyai sejumlah indikator kinerja untuk mengukur ketercapaian standar tersebut. Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah indikator kinerja untuk mengukur ketercapaian SN-Dikti. Indikator Kinerja Tambahan (IKT) adalah indikator kinerja untuk mengukur ketercapaian Standar-PT yang ditetapkan di luar IKU yang disusun berdasarkan IKU yang ada. Pada beberapa kriteria di bawah ini digunakan istilah DTPR. DTPR adalah dosen tetap penghitung rasio yang merupakan dosen tetap institusi yang ditugaskan mengajar mata kuliah inti yang sesuai dengan kompetensinya di program studi yang diakreditasi. C.1. VISI, MISI, TUJUAN DAN STRATEGI Kriteria ini berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Perguruan Tinggi yang berkaitan dengan visi, misi, tujuan, dan strategi pencapaian tujuan (VMTS) UPPS. Standar Perguruan Tinggi yang harus dirujuk adalah standar perguruan tinggi yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan program studi yang diakreditasi. 1.1 [PENETAPAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) UPPS dan PS yang mencakup: A. VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. B. Strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. C. Visi keilmuan PS mengandung muatan KKNI level 6. 1.2 [PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS mencakup: A. Ketercapaian VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. B. Keterlaksanaan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. C. Kesesuaian visi keilmuan PS mengandung muatan KKNI level 6. 1.3 [EVALUASI] Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemukenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS, termasuk survei pemahaman dosen, tendik dan mahasiswa terhadap VMTS UPPS dan PS. 1.4 [PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian Standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS. 1.5 [PENINGKATAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS. C.2. TATA KELOLA, TATA PAMONG, DAN KERJASAMA Kriteria ini berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Standar-Dikti terkait tata kelola, tata pamong, dan Kerjasama. SN-Dikti yang harus dijadikan acuan adalah (a) Standar Pengelolaan Pembelajaran, (b) Standar Pengelolaan Penelitian, dan (c) Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). 2.1 [PENETAPAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama yang mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) Kredibel. b) Transparan. c) Akuntabel. d) Bertanggung jawab. e) Adil. B. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung kecukupan dokumen yang diperlukan. C. Kebijakan terkait pengembangan kerjasama. D. Kebijakan terkait fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal. 2.2 [PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Kepemimpinan UPPS dan PS dalam tiga aspek: operasional, organisasi dan publik. B. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS. C. Kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. D. Pelaksanaan proses penjaminan mutu internal 2.3 [EVALUASI] Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemukenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. Termasuk survei kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap Tata Kelola Organisasi UPPS dan PS. 2.4 [PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. 2.5 [PENINGKATAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. C.3. MAHASISWA Kriteria ini berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar-PT yang berkaitan dengan mahasiswa dari UPPS dan program studi yang diakreditasi. Standar-PT yang harus dirujuk adalah standar perguruan tinggi yang berkaitan dengan mahasiswa dari UPPS program studi yang diakreditasi. 3.1 [PENETAPAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa, mencakup: A. Sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa. B. Sistem layanan kepada mahasiswa. C. Kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional. 3.2 [PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa, mencakup: A. Sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa, serta pertumbuhan jumlah mahasiswa, sesuai Tabel 3.1. B. Mutu, akses dan kecukupan layanan kepada mahasiswa. C. Upaya peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional. 3.3 [EVALUASI] Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemukenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan mahasiswa, termasuk evaluasi tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan mahasiswa. 3.4 [PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa. 3.5 [PENINGKATAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa. C.4. SUMBER DAYA MANUSIA Kriteria ini berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Standar-Dikti terkait sumber daya manusia (SDM) yang terdiri atas tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan (tendik). SN-Dikti yang harus dijadikan acuan adalah (a) Standar Dosen dan Tendik, (b) Standar Peneliti, dan (c) Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). 4.1 [PENETAPAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia mencakup: A. Profil DTPR (kecukupan jumlah, jabfung, kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, keanggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi). B. Pengembangan DTPR. C. Pengembangan tenaga kependidikan. D. Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPR: a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi. b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional. c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom. d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang infokom e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional. 4.2 [PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia mencakup: A. Kegiatan DTPR yang mencakup rata-rata beban tugas (EWMP), pembimbingan, keanggotaan dalam organisasi profesi dan kepemilikan sertifikasi profesi, sesuai Tabel 4.1. B. Pengembangan DTPR. C. Pengembangan tenaga kependidikan, sesuai Tabel 4.2. LKPS. D. Pengakuan DTPR, sesuai Tabel 4.4. a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi. b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional. c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang infokom e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional. 4.3 [EVALUASI] Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemukenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan sumber daya manusia, termasuk evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM. 4.4 [PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan sumber daya manusia. 4.5 [PENINGKATAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan sumber daya manusia. C.5. KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA Kriteria ini berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Standar-Dikti terkait keuangan, sarana, dan prasarana yang digunakan untuk pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. SN-Dikti yang harus dijadikan acuan adalah (a) Standar Pembiayaan Pembelajaran, (b) Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, (c) Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM, (d) Standar Sarpras untuk Pembelajaran, (e) Standar Sarpras untuk Penelitian, dan (f) Standar Sarpras untuk PkM. 5.1 [PENETAPAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana mencakup: A. Pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan Tridarma. disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana. B. Pengelolaan sarana dan prasarana. 5.2 [PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan dan standar yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana yang mencakup: A. Pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan Tridarma, sesuai dengan Tabel 5.1. B. Pengelolaan sarana dan prasarana, serta kecukupannya untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM, meliputi laboratorium, perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, dan bahan pustaka, sesuai dengan Tabel 5.2 dan Tabel 5.3. 5.3 [EVALUASI] Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemukenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana, termasuk evaluasi kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap ketersediaan dan keteraksesan sarana prasarana. 5.4 [PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana. 5.5 [PENINGKATAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana. C.6. PENDIDIKAN Kriteria ini berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Standar-Dikti yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran. SN-Dikti yang harus dijadikan acuan adalah (a) Standar Isi Pembelajaran, (b) Standar Proses Pembelajaran, dan (c) Standar Penilaian Pembelajaran. 6.1 [PENETAPAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan pendidikan/pembelajaran yang mencakup: A. Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. B. Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), RPS, Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran. C. Suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal. D. Mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran. E. Mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. F. Mekanisme proses penyelesaian tugas akhir. 6.2 [PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan dan standar yang berkaitan dengan pendidikan/pembelajaran yang mencakup: A. Proses pembelajaran dengan mengacu pada kurikulum dan kebijakan pendidikan yang sudah ditetapkan meliputi kesesuaian Capaian Pembelajaran Lulusan dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. B. Proses pembelajaran yang sesuai dengan Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI, sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), memiiki Struktur Matakuliah, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Asesmen Pembelajaran dan RPS, proses pembelajaran yang Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan dengan Asesmen Pembelajaran yang relevan. C. Suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal. D. Proses integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran. E. Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, dan keterlibatan pemangku kepentingan. F. Proses penyelesaian tugas akhir. 6.3 [EVALUASI] Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemukenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. 6.4 [PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/pembelajaran, termasuk analisis dan tindak lanjut dari evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. 6.5 [PENINGKATAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/pembelajaran. C.7. PENELITIAN Kriteria ini mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Standar-Dikti yang berkaitan dengan penelitian. SN-Dikti yang harus dijadikan acuan adalah (a) Standar Isi Penelitian, (b) Standar Proses Penelitian, dan (c) Standar Penilaian Penelitian. 7.1 [PENETAPAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan penelitian DTPR yang mencakup: A. Keberadaan lembaga/unit pengelola penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian. B. Dokumen pengelolaan penelitian yang lengkap. C. Mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian. D. Mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi. 7.2 [PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan dan standar terkait penelitian DTPR yang mencakup: A. Proses pengelolaan lembaga penelitian dalam mengelola penelitian DTPR dan penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian yang relevan dengan Rencana Induk Penelitian yang memuat peta jalan penelitian dan/atau Fokus Penelitian PS. B. Proses pengelolaan penelitian dengan dokumen yang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. C. Pelaksanaan penelitian DTPR sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada Rencana Induk Penelitian. D. Pelaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR dengan Rencana Induk Penelitian, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi. 7.3 [EVALUASI] Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemukenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan penelitian DTPR, termasuk survei kepuasan DTPR terhadap pengelolaan kegiatan penelitian. 7.4 [PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR. 7.5 [PENINGKATAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR. C.8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Kriteria ini berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Standar-Dikti yang berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat (PkM). SN-Dikti yang harus dijadikan acuan adalah (a) Standar Isi PkM, (b) Standar Proses PkM, dan (c) Standar Penilaian PkM. 8.1 [PENETAPAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR yang mencakup: A. Keberadaan lembaga/unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk atau peta jalan yang memayungi tema PkM DTPR dan hilirisasi/penerapan keilmuan program studi, dan dilengkapi dengan standar PkM. B. Dokumen pengelolaan PkM yang lengkap. C. Mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda kegiatan PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM. D. Mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM. 8.2 [PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan dan standar yang berkaitan dengan kegiatan PkM mencakup: A. Proses pengelolaan lembaga PkM dalam mengelola PkM DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat yang relevan dengan peta jalan PkM dan kesesuaiannya dengan standar PkM. B. Pengelolaan PkM dengan dokumen yang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. C. Pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda kegiatan PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM. D. Pelaksanaan monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, serta penggunaan hasil monitoring untuk perbaikan relevansi PkM. 8.3 [EVALUASI] Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemukenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR, termasuk survei kepuasan dosen terhadap pengelolaan kegiatan PkM. 8.4 [PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR 8.5 [PENINGKATAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR. C.9. LUARAN DAN CAPAIAN TRIDARMA Kriteria ini berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Standar-Dikti yang berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat (PkM). SN-Dikti yang harus dijadikan acuan adalah (a) Standar Kompetensi Lulusan, (b) Standar Hasil Penelitian, dan (c) Standar Hasil PkM. 9.1 [PENETAPAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi mencakup: A. Pendidikan: Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi, karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI. B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi. E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). F. PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. G. PkM: jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). 9.2 [PELAKSANAAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian tridarma Perguruan Tinggi sebagaimana di Tabel 9.1, Tabel 9.2, Tabel 9.3, Tabel 9.4, Tabel 9.5, Tabel 9.6, mencakup: A. Pendidikan: Pemenuhan Capaian pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi, karya dosen/mahasiswa yang mendapat HKI. B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi. E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). F. PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. G. PkM: Jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri) 9.3 [EVALUASI] Bagian ini berisi penjelasan tentang evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemukenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi. 9.4 [PENGENDALIAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang pengendalian dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian Standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi. 9.5 [PENINGKATAN] Bagian ini berisi penjelasan tentang optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap Standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. D. SUPLEMEN PROGRAM STUDI Pada bagian ini, UPPS dan program studi yang diakreditasi melengkapi Instrumen Suplemen Program Studi Sarjana sesuai dengan bidang studinya. Bagian di bawah ini hanya diisi oleh Program Studi Sarjana SISTEM INFORMASI Instrumen Suplemen Program Studi Sarjana Sistem Informasi disusun untuk melengkapi: 1. Kriteria Pendidikan, dengan penekanan pada kurikulum Program Studi Sarjana Sistem Informasi. 2. Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat, dengan penekanan pada pengembangan produk sistem informasi yang diterapkan di masyarakat dan pemangku kepentingan. 1. Kriteria Pendidikan 1.1. Mata Kuliah Inti/Khas Sistem Informasi Bagian ini berisi uraian daftar mata kuliah inti Program Studi Sarjana Sistem Informasi. Mata kuliah inti tersebut harus memuat cakupan fundamental dan praktik terapan dalam pengembangan aplikasi, manajemen data dan informasi, infrastruktur teknologi informasi, analisis, desain dan akuisisi sistem, dan manajemen proyek. Uraian disertai dengan bukti berupa RPS mata kuliah inti tersebut. 1.2. Mata kuliah Domain Spesifik dan Lingkungan Sistem Informasi Bagian ini berisi uraian daftar mata kuliah terkait Domain Spesifik dan Lingkungan Sistem Informasi. Daftar mata kuliah tersebut menunjukkan beberapa topik kohesif yang memberikan pemahaman tentang domain spesifik/lingkungan Sistem Informasi. Merujuk ACM IS 2010/IS 2020, bagian ini perlu memuat cakupan peran sistem informasi dalam organisasi dan kebutuhan sistem informasi bagi berbagai pemangku kepentingan, misalkan manajemen proses bisnis, data mining/Business Intelligence, Enterprise sistem, IT-Audit, dan lain-lain. Jika kurikulum yang ada tidak merujuk pada ACM IS 2010/IS 2020, perlu dilakukan pemetaan rujukan kurikulum yang digunakan saat ini dengan ACM IS 2010/IS 2020. Uraian harus disertai dokumen yang berupa hasil pemetaan matakuliah. 1.3. Mata kuliah terkait Metode atau Analisis Kuantitatif dan Kualitatif yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi Bagian ini berisi penjelasan struktur kurikulum yang memuat daftar mata kuliah berisi metode atau analisis kuantitatif dan kualitatif yang relevan, misalkan matematika, statistika dan probabilitas, metode/analisis kuantitatif dll. Penjelasan harus disertai dengan dokumen RPS mata kuliah tersebut. 1.4. Proyek utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi Bagian ini berisi penjelasan pelaksanaan proyek utama (selain TA) yang relevan dilakukan mahasiswa Program Studi Sarjana Sistem Informasi. Proyek ini merupakan integrasi dari penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. Penjelasan yang disampaikan harus mencakup pedoman pelaksanaan, daftar mata kuliah yang diintegrasikan, dan hasil-hasil proyek utama. Proyek ini bisa merupakan bagian dari kurikulum reguler maupun kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Bukti yang perlu disampaikan adalah dokumen rancangan kurikulum dan laporan proyek utama. 2. Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat Bagian ini berisi uraian upaya yang telah dilakukan oleh dosen DTPR dalam rangka pengembangan sistem informasi yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain. Domain yang dimaksud antara lain: kesehatan, keuangan, pertanian, UMKM, pendidikan, dan lain-lain. Penjelasan harus disertai bukti yang sah. Bagian di bawah ini hanya diisi oleh Program Studi Sarjana TEKNOLOGI INFORMASI Instrumen Suplemen Program Studi Sarjana Teknologi Informasi disusun untuk melengkapi: 1. Kriteria Pendidikan, dengan penekanan pada kurikulum program studi Teknologi Informasi. 2. Kriteria Pengabdian Kepada Masyarakat, dengan penekanan pada pengembangan produk Teknologi Informasi yang diterapkan di masyarakat dan pemangku kepentingan. 1. Kriteria Pendidikan 1.1. Mata Kuliah Inti/Khas Teknologi Informasi Bagian ini berisi uraian daftar mata kuliah inti/khas Teknologi Informasi. Mata kuliah inti tersebut harus memuat cakupan (1) Dasar-dasar perangkat lunak: strategi penyelesaian masalah, praktek pemrograman aplikasi modern, prinsip dan pengembangan algoritma, dan lain-lain; (2) Manajemen informasi: basis data tujuan khusus, pengelolaan lingkungan basis data, dan lain-lain; (3) Teknologi platform: infrastruktur komputasi, arsitektur dan organisasi, lingkungan eksekusi aplikasi, sistem operasi, dan lain-lain; (4) Paradigma sistem: arsitektur sistem, analisis kinerja, dan lain-lain; (5) Teknologi sistem terintegrasi: pemrograman integratif, protokol komunikasi antar sistem, dan lain-lain; (6) Jaringan: dasar jaringan, layanan jaringan aplikasi, routing, switching, Internet, dan lain-lain; (7) Sistem web dan seluler (mobile): konsep aplikasi, kerangka pengembangan, perangkat lunak sosial, dan lain-lain; (8) desain pengalaman pengguna: aspek domain aplikasi pengalaman pengguna yang afektif, evaluasi yang berpusat pada manusia, teknologi pendukung, dan aksesibilitas advokasi pengguna, (9) Prinsip keamanan siber: kriptografi, dasar-dasar malware, dan lain-lain; (10) Praktek professional global: tanggung jawab dan isu-isu professional, prinsip manajemen proyek, manajemen sumber daya dan tata kelola TI, prinsip sistem informasi, isu etika, hukum, dan privasi, serta (11) proyek utama (major projects) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. Uraian disertai dengan bukti berupa RPS mata kuliah inti tersebut. 1.2. Mata kuliah Pilihan Domain Spesifik dan Lingkungan Teknologi Informasi Bagian ini berisi uraian daftar mata kuliah pilihan Domain Teknologi Informasi. Daftar mata kuliah tersebut perlu merujuk ke ACM-IEEE-CS IT 2017/IS 2020, mencakup bidang kompetensi: aplikasi seluler (mobile), komputasi awan, Internet of Things, skalabilitas dan analitik data, sistem dan layanan virtual, dan Software Development and Management, tantangan baru di keamanan siber. Jika kurikulum yang ada tidak merujuk pada ACM-IEEE­CS IT 2017/IS 2020, perlu dilakukan pemetaan rujukan kurikulum yang digunakan saat ini dengan ACM-IEEE-CS IT2017/IS2020. Uraian disertai dengan bukti berupa RPS mata kuliah tersebut. 1.3. Mata kuliah terkait Matematika dan Ilmu Dasar yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi Bagian ini berisi uraian struktur kurikulum yang memuat daftar mata kuliah terkait matematika dan ilmu dasar, misalkan matematika diskrit, aljabar linier, statistik dan probabilitas, analitik data. Penjelasan harus disertai bukti berupa RPS. 1.4. Proyek utama (Capstone project) yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi Bagian ini berisi uraian pelaksanaan proyek utama (selain TA) yang relevan dilakukan mahasiswa program studi sarjana Teknologi Informasi. Proyek ini merupakan integrasi dari dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. Keluaran dari proyek ini dapat berupa aplikasi berbasis web, aplikasi seluler (mobile), aplikasi manajemen jaringan dan komputasi, aplikasi keamanan siber, aplikasi perangkat IOT, dan lain-lain. Penjelasan yang disampaikan harus mencakup pedoman pelaksanaan, daftar mata kuliah yang diintegrasi, dan hasil-hasil proyek utama. Proyek ini bisa merupakan bagian dari kurikulum reguler maupun kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Buktinya berupa dokumen rancangan kurikulum, dan laporan proyek utama. 2. Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat Bagian ini berisi uraian upaya yang telah dilakukan oleh dosen (DTPR) dalam rangka pengembangan aplikasi Teknologi Informasi yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain. Domain yang dimaksud antara lain: kesehatan, keuangan, pertanian, UMKM, pendidikan, dan lain-lain. Bagian di bawah ini hanya diisi oleh Program Studi Sarjana ILMU KOMPUTER/ INFORMATIKA/TEKNIK INFORMATIKA Instrumen Suplemen Program Studi Sarjana Ilmu Komputer/Informatika/Teknik Informatika disusun untuk melengkapi: 1. Kriteria Pendidikan, dengan penekanan pada kurikulum Program Studi Ilmu Komputer/Informatika/Teknik Informatika 2. Kriteria Pengabdian Kepada Masyarakat, dengan penekanan pada pengembangan produk Informatika yang diterapkan di masyarakat dan pemangku kepentingan. 1. Kriteria Pendidikan 1.1. Mata Kuliah Inti/Khas Ilmu Komputer Bagian ini berisi uraian daftar mata kuliah inti/khas program studi sarjana Ilmu Komputer/Informatika/Teknik Informatika. Mata kuliah inti harus memuat cakupan substansial dari (1) algoritma dan kompleksitas, teori ilmu komputer, dan konsep bahasa pemrograman, (2) setidaknya satu bahasa pemrograman tujuan umum (general-purpose programming language), (3) arsitektur dan organisasi komputer, manajemen informasi, jaringan dan komunikasi, sistem operasi, dan komputasi paralel & terdistribusi, dan (4) sistem berbasis komputasi pada berbagai tingkat abstraksi. Uraian disertai dengan bukti berupa RPS. 1.2. Mata Kuliah Domain Spesifik dan Lingkungan Pengembangan Perangkat Lunak Bagian ini berisi uraian daftar mata kuliah terkait Domain Spesifik dan Lingkungan Pengembangan Perangkat Lunak. Daftar mata kuliah tersebut harus merujuk ke ACM/IEEE­CS CS2013 dan CC2020. Daftar mata kuliah tersebut juga harus memuat memuat cakupan 1) dasar-dasar pengembangan perangkat lunak, dasar-dasar sistem, 2) pengembangan berbasis platform (misalkan pemrograman pengembangan web atau devais mobile, pemrograman robot atau konsol game, dan lain-lain), dan 3) pendekatan rekayasa perangkat lunak pada sistem khusus yang meliputi antara lain sistem waktu nyata, sistem client-server, sistem paralel dan terdistribusi, sistem komputasi mobile, sistem berbasis web, sistem integritas tinggi, game, software khusus domain (misalkan komputasi saintifik, atau aplikasi bisnis). Jika kurikulum yang ada tidak merujuk pada ACM/IEEE-CS CS 201 dan CC 2020, perlu dilakukan pemetaan rujukan kurikulum yang digunakan saat ini dengan ACM/IEEE-CS CS2013 dan CC2020. Uraian harus disertai dokumen yang berupa hasil pemetaan matakuliah. 1.3. Mata Kuliah Terkait Matematika yang Relevan dengan Bidang Ilmu Komputer Bagian ini berisi penjelasan tentang struktur kurikulum yang memuat daftar mata kuliah terkait matematika yang mencakup pengantar kalkulus dan matematika diskrit, serta beberapa tambahan bidang matematika seperti aljabar linier, metode numerik, statistik dan probabilitas. Penjelasan harus disertai dengan dokumen berupa RPS mata kuliah tersebut. 1.4. Proyek Utama (Capstone project) yang Relevan dengan Bidang Ilmu Komputer Bagian ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan proyek utama (selain TA) yang relevan dilakukan mahasiswa Ilmu Komputer/Informatika/Teknik Informatika. Proyek ini merupakan integrasi dari dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. Keluaran dari proyek ini berupa perangkat lunak. Penjelasan yang disampaikan harus mencakup pedoman pelaksanaan, mata kuliah-mata kuliah yang diintegrasi, dan perangkat lunak sebagai hasil-hasil proyek. Proyek utama bisa merupakan bagian dari kurikulum reguler maupun kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Bukti yang perlu disampaikan berupa dokumen rancangan kurikulum dan laporan proyek utama. 2. Kriteria Pengabdian Kepada Masyarakat Bagian ini berisi uraian upaya yang telah dilakukan oleh dosen (DTPR) dalam rangka pengembangan perangkat lunak yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain. Domain yang dimaksud antara lain: kesehatan, keuangan, pertanian, UMKM, Pendidikan, dan lain-lain). Penjelasan harus disertai bukti yang sah. Bagian di bawah ini hanya diisi oleh Program Studi Sarjana SISTEM KOMPUTER Instrumen Suplemen Program Studi Sarjana Sistem Komputer disusun untuk melengkapi: 1. Kriteria Pendidikan, dengan penekanan pada kurikulum program studi Sistem Komputer. 2. Kriteria Pengabdian Kepada Masyarakat, dengan penekanan pada pengembangan produk sistem komputer yang diterapkan di masyarakat dan pemangku kepentingan. 1. Kriteria Pendidikan 1.1. Mata Kuliah Inti/Khas Sistem Komputer Bagian ini berisi uraian daftar mata kuliah inti program studi sarjana Sistem Komputer. Mata kuliah inti tersebut harus memuat cakupan substansial dari (1) algoritma komputasi dan desain perangkat lunak (2) desain digital, rangkaian dan elektronika, dan pengolahan sinyal (3) arsitektur dan organisasi komputer, jaringan komputer, manajemen sumber daya sistem dan keamanan informasi, (4) sistem tertanam, (5) implementasi dan pemeliharaan komponen perangkat lunak dan perangkat keras dari sistem komputasi modern dan peralatan yang dikendalikan komputer, dan (6) proyek utama (major projects) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. Uraian disertai dengan bukti berupa RPS mata kuliah inti tersebut. 1.2. Mata Kuliah Praktikum atau Bermuatan Praktikum Bagian ini berisi uraian daftar mata kuliah praktikum atau bermuatan praktikum. Daftar mata kuliah tersebut harus merujuk ke ACM/IEEE-CS CE2016 dan CC2020, mencakup (1) praktikum inti: praktikum rangkaian dan elektronika, praktikum logika digital dan desain sistem, praktikum sistem tertanam; (2) praktikum semi-inti: praktikum jaringan dan praktikum desain perangkat lunak; (3) praktikum tambahan: praktikum desain arsitektur komputer, dan praktikum pengolahan sinyal digital; (4) praktikum tambahan yang disarankan: praktikum sistem operasi, praktikum robotika, dll. Penjelasan yang disampaikan harus mencakup deskripsi, konfigurasi, dan penyelenggaraan khas untuk laboratorium, termasuk tools dan paket perangkat lunak yang digunakan di laboratorium. Jika kurikulum yang ada tidak tidak merujuk pada ACM/IEEE-CS CE2016 dan CC2020, perlu dilakukan pemetaan rujukan kurikulum yang digunakan saat ini dengan ACM/IEEE-CS CE2016 dan CC2020. Uraian harus disertai dokumen yang berupa hasil pemetaan matakuliah. 1.3. Mata Kuliah terkait Matematika yang Relevan dengan Bidang Sistem Komputer Bagian ini berisi penjelasan mengenai struktur kurikulum yang memuat daftar mata kuliah terkait matematika yang mencakup matematika, serta beberapa tambahan seperti aljabar linier, analisis fungsi kontinu, statistika dan probabilitas. Penjelasan harus disertai dengan dokumen RPS. 1.4. Proyek utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Sistem Komputer Bagian ini berisi penjelasan mengenai pelaksanaan proyek utama (selain TA) yang relevan dilakukan mahasiswa program studi sarjana Sistem Komputer. Proyek ini merupakan integrasi dari dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas­tugas mata kuliah sebelumnya. Keluaran dari proyek ini berupa rancangan sistem komputasi dan komponen komputasi dari perangkat keras, misalkan perangkat rumah tangga, perangkat komunikasi, perangkat IOT, perangkat medis dan lain-lain. Penjelasan yang disampaikan harus mencakup pedoman pelaksanaan, mata kuliah-mata kuliah yang diintegrasi, dan perangkat lunak sebagai hasil-hasil proyek. Proyek ini bisa merupakan bagian dari kurikulum reguler maupun kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Bukti yang perlu disampaikan berupa dokumen rancangan kurikulum dan laporan proyek utama. 2. Kriteria Pengabdian Ke Masyarakat Bagian ini berisi penjelasan dari UPPS tentang upaya yang telah dilakukan oleh dosen (DTPR) dalam rangka pengembangan perangkat keras yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain. Domain yang dimaksud antara lain: kesehatan, keuangan, pertanian, UMKM, dan lain-lain. Bagian di bawah ini hanya diisi oleh Program Studi Sarjana REKAYASA PERANGKAT LUNAK Instrumen Suplemen Program Studi Sarjana Rekayasa Perangkat Lunak disusun untuk melengkapi: 1. Kriteria Pendidikan, dengan penekanan pada kurikulum Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak. 2. Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat, dengan penekanan pada pengembangan perangkat lunak yang diterapkan di masyarakat dan pemangku kepentingan. 1. Kriteria Pendidikan 1.1. Mata Kuliah Inti Rekayasa Perangkat Lunak Bagian ini berisi uraian daftar mata kuliah inti Rekayasa Perangkat Lunak. Mata kuliah tersebut harus merujuk ke merujuk ACM-IEEE-CS SE2014/IS2020 & IEEE-CS SWEBOK V3.0, mencakup bidang kompetensi/pengetahuan: (1) Pemodelan dan analisis perangkat lunak, (2) Analisis dan spesifikasi kebutuhan (requirement specification), (3) Verifikasi dan validasi perangkat lunak, (4) Desain/Perancangan Perangkat Lunak, (5) Kualitas Perangkat Lunak, (6) Proses Perangkat Lunak, (7) Keamanan Perangkat Lunak (a.l. Dasar-dasar keamanan, keamanan jaringan dan komputer, pengembangan perangkat lunak yang aman), serta (8) proyek utama (major projects) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. Jika kurikulum tidak merujuk pada ACM-IEEE-CS SE2014/IS2020 & IEEE-CS SWEBOK V3.0, harus dilakukan dilakukan pemetaan rujukan kurikulum yang digunakan saat ini dengan ACM-IEEE-CS SE2014/IS2020 & IEEE-CS SWEBOK V3.0. Uraian harus disertai dokumen yang berupa hasil pemetaan matakuliah. 1.2. Mata Kuliah Dasar-dasar Komputasi dan Praktek Profesional di Bidang RPL Bagian ini berisi uraian daftar mata kuliah Dasar-dasar Komputasi dan Praktek Profesional di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak. Mata kuliah tersebut harus memuat cakupan bidang kompetensi/pengetahuan (1) Dasar-dasar Komputasi (minimal 10 sks): 1.1 Dasar-dasar Ilmu Komputer (a.l. dasar-dasar pemrograman, algoritma, struktur data & kompleksitas, dasar bahasa pemrograman, organisasi komputer dan sistem operasi, dasar-dasar basis data, dan lain-lain.), 1.2 Teknologi konstruksi (antara lain desain dan penggunaan API, penggunaan kembali kode dan pustaka, masalah runtime berorientasi objek metode konstruksi untuk software terdistribusi, dan lain-lain), 1.3. Tool-tool konstruksi (antara lain lingkungan pengembangan, frameworks dan tools antarmuka pengguna, tools pengujian unit); (2) Praktek Professional (minimal 2 sks): 2.1 Keterampilan Komunikasi Khusus RPL, 2.2 Profesionalisme. Uraian disertai dengan bukti berupa RPS matakuliah tersebut. 1.3. Mata kuliah Dasar-dasar Matematika dan Teknik yang Relevan dengan Bidang Rekayasa Perangkat lunak Bagian ini berisi penjelasan mengenai struktur matakuliah yang memuat daftar mata kuliah dasar-dasar matematika dan teknik. Mata kuliah tersebut harus mencakup bidang kompetensi/pengetahuan: (1) Dasar-dasar matematika (antara lain matematika diskrit, statistik dan probabilitas diskrit, grammer, otomata, teknik pembuktian (proof techniques), dan lain-lain), (2) Dasar rekayasa untuk perangkat lunak (antara lain teori pengukuran, metode empiris dan teknik eksperimental, desain teknik, dan lain-lain), (3) Ekonomi teknik untuk perangkat lunak (antara lain pertimbangan nilai selama siklus hidup perangkat lunak, evaluasi solusi hemat biaya). Penjelasan harus disertai dengan dokumen yang sah. 1.4. Proyek Utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Rekayasa Perangkat Lunak. Bagian ini berisi penjelasan mengenai pelaksanaan proyek utama (selain TA) yang relevan dilakukan mahasiswa program studi sarjana Rekayasa Perangkat Lunak. Proyek ini merupakan integrasi dari dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. Keluaran dari proyek ini dapat berupa produk perangkat lunak (software product). Penjelasan yang disampaikan harus mencakup pedoman pelaksanaan, daftar mata kuliah yang diintegrasi, dan hasil-hasil proyek utama. Proyek ini bisa merupakan bagian dari kurikulum reguler maupun kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Bukti yang perlu disampaikan berupa dokumen rancangan kurikulum dan laporan proyek utama. 2. Kriteria Pengabdian Kepada Masyarakat Bagian ini berisi uraian upaya yang telah dilakukan oleh dosen (DTPR) dalam rangka pengembangan produk perangkat lunak (software product) yang digunakan di masyarakat, pemangku kepentingan pada suatu domain. Domain yang dimaksud adalah kesehatan, keuangan, pertanian, UMKM, Pendidikan, dan industri perangkat lunak. Penjelasan harus disertai bukti yang sah. E. ANALISIS DAN PENETAPAN PROGRAM PENGEMBANGAN UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI TERKAIT PROGRAM STUDI YANG DIAKREDITASI 1. Analisis Capaian Kinerja Pada bagian ini, UPPS menjelaskan hasil analisis capaian kinerja dari setiap kriteria. Aspek­aspek analisis antar kriteria yang mencakup kelengkapan, keluasan, kedalaman, ketepatan, dan ketajaman analisis untuk mengidentifikasi akar masalah. Analisis harus didukung oleh data/informasi yang andal dan memadai serta konsisten dengan hasil analisis yang disampaikan pada setiap kriteria di atas. 2. Analisis SWOT atau Analisis Lain yang Relevan Pada bagian ini, UPPS menjelaskan hasil analisis SWOT/analisis lainnya yang relevan tentang kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi dalam keterkaitannya dengan hasil analisis capaian kinerja. Hasil identifikasi tersebut dianalisis untuk menentukan posisi UPPS dan program studi yang diakreditasi, serta menjadi dasar untuk mendapatkan alternatif solusi dan menetapkan program pengembangan. 3. Strategi Pengembangan Pada bagian ini, UPPS menjelaskan kemampuan UPPS dalam menetapkan strategi dan program pengembangan. Strategi dan program pengembangan perlu memperhatikan prioritas sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan VMT UPPS secara keseluruhan, terutama pengembangan program studi yang diakreditasi. 4. Program Keberlanjutan Pada bagian ini, UPPS menjelaskan program pengembangan dan praktik baik yang dihasilkan dapat dijamin keberlangsungannya. Penjelasan yang disampaikan juga harus berisi jaminan ketersediaan sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan program termasuk rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan. F. PENUTUP Bagian ini berisi deskripsi yang memuat kesimpulan akhir dari Laporan Evaluasi Diri. LAMPIRAN Disampaikan sebagai dokumen terpisah LAMPIRAN 1: FORMAT LAPORAN EVALUASI DIRI HALAMAN MUKA LAPORAN EVALUASI DIRI AKREDITASI PROGRAM STUDI PROGRAM DAN NAMA PROGRAM STUDI UNIVERSITAS/ INSTITUT/ SEKOLAH TINGGI/ POLITEKNIK ..................................................... NAMA KOTA KEDUDUKAN PERGURUAN TINGGI TAHUN ................ IDENTITAS PENGUSUL Perguruan Tinggi : ....................................................................... Unit Pengelola Program Studi : ....................................................................... Jenis Program : ....................................................................... Nama Program Studi : ....................................................................... Alamat : ....................................................................... Nomor Telepon : ....................................................................... E-Mail dan Website : ....................................................................... Nomor SK Pendirian PT 1) : ....................................................................... Tanggal SK Pendirian PT : ....................................................................... Pejabat Penandatangan SK Pendirian PT : ....................................................................... Nomor SK Pembukaan PS 2) : ....................................................................... Tanggal SK Pembukaan PS : ....................................................................... Pejabat Penandatangan SK Pembukaan PS : ....................................................................... Tahun Pertama Kali Menerima Mahasiswa : ....................................................................... Peringkat Terbaru Akreditasi PS : ........................................................................ Nomor SK BAN-PT : ........................................................................ No. Jenis Program Nama Program Studi Akreditasi Program Studi Jumlah mahasiswa saat TS 4) Status/ Peringkat No. dan Tgl. SK Tgl. Kadaluarsa 1 2 3 4 5 6 7 1 2 ... Jumlah Keterangan: 1) Lampirkan salinan Surat Keputusan Pendirian Perguruan Tinggi. 2) Lampirkan salinan Surat Keputusan Pembukaan Program Studi. 3) Lampirkan salinan Surat Keputusan Akreditasi Program Studi terbaru. 4) Diisi dengan jumlah mahasiswa aktif di masing-masing PS saat TS. IDENTITAS TIM PENYUSUN LAPORAN EVALUASI DIRI Nama : ...................................................................... NIDN : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Tanggal Pengisian : DD – MM – YYYY Tanda Tangan : Nama : ...................................................................... NIDN : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Tanggal Pengisian : DD – MM – YYYY Tanda Tangan : Nama : ...................................................................... NIDN : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Tanggal Pengisian : DD – MM – YYYY Tanda Tangan : Nama : ...................................................................... NIDN : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Tanggal Pengisian : DD – MM – YYYY Tanda Tangan : KATA PENGANTAR RINGKASAN EKSEKUTIF DAFTAR ISI IDENTITAS PENGUSUL IDENTITAS TIM PENYUSUN LAPORAN EVALUASI DIRI KATA PENGANTAR RINGKASAN EKSEKUTIF BAB I. PENDAHULUAN A. DASAR PENYUSUNAN B. TIM PENYUSUN DAN TANGGUNGJAWABNYA C. MEKANISME KERJA PENYUSUNAN EVALUASI DIRI BAB II. LAPORAN EVALUASI DIRI A. KONDISI EKSTERNAL B. PROFIL UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI C. KRITERIA C.1. VISI, MISI, TUJUAN DAN STRATEGI C.2. TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJASAMA C.3. MAHASISWA C.4. SUMBER DAYA MANUSIA C.5. KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA C.6. PENDIDIKAN C.7. PENELITIAN C.8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT C.9. LUARAN DAN CAPAIAN TRIDARMA D. ANALISIS DAN PENETAPAN PROGRAM PENGEMBANGAN UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI DAN PROGRAM STUDI BAB III. PENUTUP LAMPIRAN 2: PETUNJUK PENULISAN 1. Struktur laporan mengikuti Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri. 2. Ukuran kertas: A4. 3. Jenis dan ukuran huruf: Arial 11. 4. Spasi: 1,15. 5. Jumlah halaman maksimum = 150, dengan rincian sebagai berikut. Bagian Jumlah Halaman Identitas Perguruan Tinggi Tidak dihitung Identitas Tim Penyusun Laporan Evaluasi Diri Kata Pengantar Ringkasan Eksekutif Maks. 5 BAB I. PENDAHULUAN Maks. 10 A. Dasar Penyusunan B. Tim Penyusun dan Tanggungjawabnya C. Mekanisme Kerja Penyusunan Evaluasi Diri BAB II. LAPORAN EVALUASI DIRI Maks. 10 A. Kondisi Eksternal B. Profil Unit Pengelola Program Studi Maks. 10 C. Kriteria Dibatasi oleh jumlah halaman maksimum D. Analisis dan Penetapan Program Pengembangan Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi BAB III. PENUTUP Maks. 2 Jumlah halaman Maks. 150 Lampiran 3 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PROGRAM STUDI LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI INFOKOM FEBRUARI 2022 KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayah-Nya Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) ini dapat terselesaikan. LKPS merupakan bagian dari Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) yang disusun untuk memenuhi tuntutan peraturan perundangan terkini, dan sekaligus sebagai upaya untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan menyesuaikan dengan praktik baik penjaminan mutu eksternal yang umum berlaku. LKPS berisi data kuantitatif yang secara bertahap akan diambil dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) yang memuat capaian indikator kinerja unit pengelola program studi (UPPS) sebagai unit pengusul akreditasi program studi (APS), serta program studi yang diakreditasi. Indikator ini disusun dengan mempertimbangkan kekhasan program studi yang diakreditasi. Dengan demikian upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan dalam upaya membangun budaya mutu, dapat segera terwujud. Jakarta, Februari 2022 Ketua Majelis Akreditasi LAM INFOKOM Prof. Zainal A. Hasibuan, PhD. Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR .................................................................................................................... ii DAFTAR ISI ................................................................................................................................. iii HALAMAN MUKA ...................................................................................................................... 1 IDENTITAS PENGUSUL ............................................................................................................... 2 IDENTITAS TIM PENYUSUN ....................................................................................................... 3 INDIKATOR KINERJA UTAMA ..................................................................................................... 4 1. VISI, MISI, TUJUAN DAN STRATEGI ........................................................................................ 4 2. TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJASAMA ................................................................ 4 3. MAHASISWA .......................................................................................................................... 4 4. SUMBER DAYA MANUSIA ...................................................................................................... 5 5. KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA ............................................................................... 7 6. PENDIDIKAN ........................................................................................................................... 8 7. PENELITIAN ............................................................................................................................ 8 8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT ................................................................................... 8 9. LUARAN DAN CAPAIAN TRIDARMA ...................................................................................... 8 Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 HALAMAN MUKA LAPORAN KINERJA PROGRAM STUDI AKREDITASI PROGRAM STUDI PROGRAM DAN NAMA PROGRAM STUDI UNIVERSITAS/ INSTITUT/ SEKOLAH TINGGI/ POLITEKNIK ..................................................... NAMA KOTA KEDUDUKAN PERGURUAN TINGGI TAHUN ................ Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 IDENTITAS PENGUSUL Perguruan Tinggi : ....................................................................... Unit Pengelola Program Studi : ....................................................................... Jenis Program : ....................................................................... Nama Program Studi : ....................................................................... Alamat : ....................................................................... Nomor Telepon : ....................................................................... E-Mail dan Website : ....................................................................... Nomor SK Pendirian PT 1) : ....................................................................... Tanggal SK Pendirian PT : ....................................................................... Pejabat Penandatangan SK Pendirian PT : ....................................................................... Nomor SK Pembukaan PS 2) : ....................................................................... Tanggal SK Pembukaan PS : ....................................................................... Pejabat Penandatangan SK Pembukaan PS : ....................................................................... Tahun Pertama Kali Menerima Mahasiswa : ....................................................................... Peringkat Terbaru Akreditasi PS : ........................................................................ Nomor SK BAN-PT 3) : ........................................................................ Daftar Program Studi di Unit Pengelola Program Studi (UPPS) No. Jenis Program Nama Program Studi Akreditasi Program Studi Jumlah mahasiswa saat TS 4) Status/ Peringkat No. dan Tgl. SK Tgl. Kadaluarsa 1 2 3 4 5 6 7 1 2 ... JUMLAH Keterangan: 1) Lampirkan salinan Surat Keputusan Pendirian Perguruan Tinggi. 2) Lampirkan salinan Surat Keputusan Pembukaan Program Studi. 3) Lampirkan salinan Surat Keputusan Akreditasi Program Studi terbaru. 4) Diisi dengan jumlah mahasiswa aktif di masing-masing PS saat TS. Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 IDENTITAS TIM PENYUSUN LAPORAN KINERJA PROGRAM STUDI Nama : ...................................................................... NIDN : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Tanggal Pengisian : DD – MM – YYYY Tanda Tangan : Nama : ...................................................................... NIDN : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Tanggal Pengisian : DD – MM – YYYY Tanda Tangan : Nama : ...................................................................... NIDN : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Tanggal Pengisian : DD – MM – YYYY Tanda Tangan : Nama : ...................................................................... NIDN : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Tanggal Pengisian : DD – MM – YYYY Tanda Tangan : Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 INDIKATOR KINERJA UTAMA 1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (tidak ada data kuantitatif) 2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama (tidak ada data kuantitatif) 3. Mahasiswa Tabel. 3.1. Jumlah Calon Mahasiswa Baru Tuliskan data daya tampung, jumlah calon mahasiswa (pendaftar dan peserta yang lulus seleksi), jumlah mahasiswa baru (reguler dan transfer) dan jumlah mahasiswa aktif (reguler dan transfer) dalam 5 tahun terakhir di Program Studi yang diakreditasi. Tahun Akademik Daya Tampung Jumlah Calon Mahasiswa Jumlah Mahasiswa Baru Jumlah Mahasiswa Aktif Pendaftar Lulus Seleksi Reguler Transfer*) Reguler Transfer*) TS-4 TS-3 TS-2 TS-1 TS Jumlah Keterangan: *) Mahasiswa (baru/ aktif) transfer adalah mahasiswa pindahan/ alih jenjang dari PS dalam institusi sendiri atau institusi lain. Mahasiswa tersebut tidak mengikuti program PS mulai dari awal, karena ada sejumlah SKS yang diakui, yang diperoleh dari PS asal. Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 4. 4. Sumber Daya Manusia Tabel 4.1. Rata-rata beban DTPR per semester, pada TS Keterangan : 1) SKS pengajaran sama dengan sks mata kuliah yang diajarkan. 2) SKS penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dihitung sesuai dengan peraturan yang berlaku di Perguruan Tinggi. 3) SKS (beban kerja) manajemen untuk jabatan-jabatan ini adalah sbb. -rektor/direktur politeknik 12 sks -pembantu rektor/dekan/ketua sekolah tinggi/direktur akademi 10 sks -ketua lembaga/kepala UPT 8 sks -pembantu dekan/ketua jurusan/kepala pusat/ketua senat akademik/ketua senat fakultas 6 sks Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 -sekretaris jurusan/sekretaris pusat/sekretaris senat akademik/sekretaris senat universitas/ sekretaris senat fakultas/ kepala lab. atau studio/kepala balai/ketua PS 4 sks -sekretaris PS 3 sks * Diisi dengan jumlah dari masing-masing kolom. ** Diisi dengan rata-rata dari masing-masing kolom. Bagi PT yang memiliki struktur organisasi yang berbeda, beban kerja manajemen untuk jabatan baru disamakan dengan beban kerja jabatan yang setara. Tabel 4.2. Kualifikasi Tenaga Kependidikan No. Jenis Tenaga Jumlah Tenaga Kependidikan dengan Pendidikan Terakhir Unit Kerja Kependidikan S3 S2 S1 D4 D3 D2 D1 SMA/SMK 1. Pustakawan *) 2. Laboran/ Teknisi 3. Administrasi 4. Lainnya Total Keterangan : *) Pustakawan adalah staf perpustakaan yang memiliki ijazah pada bidang ilmu perpustakaan. Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 5. Keuangan, Sarana dan Prasarana Tabel 5.1. Sumber Pendanaan Program Studi pada TS Jumlah Mahasiswa aktif pada tahun TS Sumber Dana Jumlah (dalam Juta rupiah) Bukti Keterangan 1. Dana dari SPP Mahasiswa 2. Dana dari Yayasan 3. Dana dari luar SPP, non Yayasan a. b. c. : Tabel 5.2. Aksesibilitas data dalam Sistem Informasi No. Jenis data Sistem Pengolahan Data Ditangani Secara Manual Dengan Komputer Tanpa Jaringan Dengan Komputer serta dapat diakses melalui Jaringan Lokal (LAN) Dengan Komputer serta dapat diakses melalui Jaringan Luas (WAN) 1 Mahasiswa 2 Kartu Rencana Studi (KRS) 3 Jadwal Mata Kuliah 4 Nilai Mata Kuliah 5 Transkrip Akademik 6 Lulusan 7 Dosen 8 Pegawai 9 Keuangan 10 Inventaris 11 Perpustakaan Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 Tabel 5.3. Pendayagunaan Sarana dan Prasarana Utama No. Sarana/ Prasarana Daya Tampung Luas Ruang (m2) Jumlah Mahasiswa yang Dilayani Jam Layanan Perangkat yang Dimiliki 1 2 3 4 5 : Keterangan: • Sarana/ Prasarana diisi nama laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas belajar mandiri (graduate room). • Perangkat yang Dimiliki diisi perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, dan bahan pustaka. 6. Pendidikan (tidak ada data kuantitatif) 7. Penelitian (tidak ada data kuantitatif) 8. Pengabdian Kepada Masyarakat (tidak ada data kuantitatif) 9. Luaran dan Capaian Tridarma Tabel 9.1. IPK Lulusan No. Tahun Lulus Jumlah Lulusan Indeks Prestasi Kumulatif Min. Rata-rata Maks 1 2 3 4 5 6 1 TS-2 2 TS-1 3 TS Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 Tabel 9.2. Kelulusan Tepat Waktu Tahun Masuk Jumlah Mahasiswa Diterima Jumlah Mahasiswa yang lulus pada Jumlah Lulusa n s.d. Akhir TS Rata­rata Masa Studi Jumlah mhs. Yang masih aktif Akhir TS-6 Akhir TS-5 Akhir TS-4 Akhir TS-3 Akhir TS-2 Akhir TS-1 Akhir TS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 TS-6 TS-5 TS-4 TS-3 DO = Tabel 9.3. Kepuasan Pengguna Lulusan No Jenis Kemampuan Tingkat Kepuasan Pengguna (%) Rencana Tindak Lanjut oleh UPPS/PS Sangat Baik Baik Cukup Kurang 1 2 3 4 5 6 7 1 Kerjasama Tim 2 Keahlian di bidang TI 3 Kemampuan berbahasa asing (Inggris) 4 Kemampuan berkomunikasi 5 Pengembangan diri 6 Kepemimpinan 7 Etos Kerja Jumlah Jumlah Alumni/lulusan dalam 3 Th Terakhir Jumlah Perusahaan sbg responden Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 Tabel 9.5. Kesesuaian Bidang Kerja Lulusan Tabel 9.4. Rata-rata Masa tunggu Lulusan untuk Bekerja Pertama Kali Tahun Lulus Jumlah Lulusan Jumlah Lulusan yang Terlacak Rata-rata Waktu Tunggu (Bulan) 1 2 3 4 TS-4 TS-3 TS-2 Jumlah Tahun Lulus Jumlah Lulusan Jumlah Lulusan yang Terlacak Profesi kerja bidang Infokom Profesi kerja bidang NON Infokom Lingkup tempat kerja Multinasional/ Internasional Nasional Wirausaha TS-4 TS-3 TS-2 Jumlah Tabel 9.6 Penelitian dan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dari DTPR Laporan Kinerja Program Studi Sarjana LAM INFOKOM -2022 Lampiran 4 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer AKREDITASI PROGRAM STUDI MATRIKS PENILAIAN KINERJA PROGRAM STUDI DAN SUPLEMEN PROGRAM SARJANA LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI INFOKOM FEBRUARI 2022 DAFTAR ISI I MATRIKS PENILAIAN KINERJA PROGRAM STUDI .......................................................................................................................................................... 3 II BOBOT PENILAIAN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA LAM INFOKOM .............................................................................................................. 63 III BOBOT BAGIAN / KRITERIA .......................................................................................................................................................................................... 67 IV PERSENTASE INPUT, PROSES, OUTPUT/OUTCOME ...................................................................................................................................................... 68 I.MATRIKS PENILAIAN KINERJA PROGRAM STUDI Jeni s No. Uru t No. Buti r Bob ot dari 400 Elemen Penilaian LAM Deskriptor Sangat baik = 4 Baik = 3 Cukup = 2 Kurang = 1 i 1 A 6 Kondisi Eksternal Kemampuan UPPS dalam menganalisis aspek-aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan PS maupun UPPS. UPPS mampu menganalisis aspek­aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan PS maupun UPPS dengan sangat komprehensif. UPPS mampu menganalisis aspek­aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan PS maupun UPPS secara komprehensif. UPPS mampu menganalisis aspek­aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan PS maupun UPPS secara cukup komprehensif. UPPS mampu menganalisis aspek­aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan PS maupun UPPS secara kurang komprehensif. i 2 B 6 Profil Unit Pengelola Program Studi / Analisis Internal Kemampuan UPPS dan PS dalam menyajikan seluruh informasi secara ringkas, komprehensif, serta konsisten terhadap data dan informasi yang disampaikan pada masing­masing kriteria. UPPS mampu menyajikan seluruh informasi secara ringkas, sangat komprehensif dan konsisten terhadap data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria. UPPS mampu menyajikan seluruh informasi secara ringkas, komprehensif dan konsisten terhadap data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria. UPPS mampu menyajikan seluruh informasi secara ringkas, cukup komprehensif dan konsisten terhadap data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria. UPPS mampu menyajikan seluruh informasi secara ringkas, kurang komprehensif dan konsisten terhadap data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria. Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan dan Strategi i 3 1.1 0,5 1.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan 1.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Visi, Misi, Tujuan, Tersedianya rumusan VMTS UPPS dan PS yang sangat sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi Tersedianya rumusan VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program Tersedianya rumusan VMTS UPPS dan PS yang cukup sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi Tersedianya rumusan VMTS UPPS dan PS yang kurang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi Visi, Misi, Tujuan, Strategi (VMTS) UPPS dan PS. Strategi (VMTS) UPPS dan PS yang mencakup: A. Rumusan VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. i 4 0,25 B. Rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS. B. Rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. Tersedianya rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS sangat memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. Tersedianya rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. Tersedianya rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS cukup memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. Tersedianya rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS kurang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. i 5 0,25 C. Rumusan visi keilmuan PS. C. Rumusan visi keilmuan PS sesuai KKNI level 6. Tersedianya rumusan visi keilmuan PS sesuai KKNI level jenjang PS secara sangat jelas. Tersedianya rumusan visi keilmuan PS sesuai KKNI level jenjang PS secara jelas. Tersedianya rumusan visi keilmuan PS sesuai KKNI level jenjang PS secara cukup jelas. Tersedianya rumusan visi keilmuan PS sesuai KKNI level jenjang PS secara kurang jelas. p 6 1.2 0,5 1.2 [PELAKSANAAN] A. Keterlaksanaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS. 1.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS mencakup: A. Keterlaksanaan VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan Program Studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. Terlaksananya VMTS UPPS dan PS yang sangat efektif dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan Program Studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, disertai bukti sahih. Terlaksananya VMTS UPPS dan PS yang efektif dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan Program Studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, disertai bukti sahih. Terlaksananya VMTS UPPS dan PS yang cukup efektif dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan Program Studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, disertai bukti sahih. Terlaksananya VMTS UPPS dan PS yang kurang efektif dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan Program Studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, disertai bukti sahih. p 7 0,25 B. Keterlaksanaan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS. B. Keterlaksanaan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. Keterlaksanaan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS dengan sangat efektif dilengkapi dengan tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. Keterlaksanaan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS dengan efektif dilengkapi dengan tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. Keterlaksanaan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS dengan cukup efektif dilengkapi dengan tahapan yang cukup jelas, dokumen yang cukup lengkap dan terkait pencapaian visi misi. Keterlaksanaan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS dengan kurang efektif dilengkapi dengan tahapan yang kurang jelas, dokumen yang kurang lengkap dan kurang terkait pencapaian visi misi. p 8 0,25 C. Keterlaksanaan visi keilmuan PS. C. Keterlaksanaan visi keilmuan PS mengandung muatan KKNI level 6. Keterlaksanaan visi keilmuan PS sesuai KKNI level jenjang PS secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. Keterlaksanaan visi keilmuan PS sesuai KKNI level jenjang PS secara efektif disertai bukti yang sahih. Keterlaksanaan visi keilmuan PS sesuai KKNI level jenjang PS secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. Keterlaksanaan visi keilmuan PS sesuai KKNI level jenjang PS secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 9 1.3 1 1.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait VMTS UPPS dan PS. 1.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS, termasuk survei pemahaman dosen, tendik dan mahasiswa terhadap VMTS UPPS dan PS. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan sangat efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS, termasuk survei pemahaman dosen, tendik dan mahasiswa terhadap VMTS UPPS dan PS. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS, termasuk survei pemahaman dosen, tendik dan mahasiswa terhadap VMTS UPPS dan PS. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan cukup efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS, termasuk survei pemahaman dosen, tendik dan mahasiswa terhadap VMTS UPPS dan PS. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan kurang efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS, termasuk survei pemahaman dosen, tendik dan mahasiswa terhadap VMTS UPPS dan PS. p 10 1.4 0,5 1.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait VMTS UPPS dan PS. 1.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang sangat lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang cukup lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang kurang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS. p 11 1.5 0,5 1.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi terhadap standar (IKU dan IKT) terkait VMTS UPPS dan PS. 1.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS. Terlaksananya proses optimalisasi secara sangat efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara cukup efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara kurang efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS, disertai bukti yang sahih. Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama i 12 2.1 1 2.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama terkait sistem tata pamong. 2.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) kredibel, b) transparan, c) Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang sangat memenuhi berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang memenuhi berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) kredibel, b) Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang cukup memenuhi berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang kurang memenuhi berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: akuntabel, d) bertanggung jawab, dan e) adil. a) kredibel, b) transparan, c) akuntabel, d) bertanggung jawab, dan e) adil. transparan, c) akuntabel, d) bertanggung jawab, dan e) adil. a) kredibel, b) transparan, c) akuntabel, d) bertanggung jawab, dan e) adil. a) kredibel, b) transparan, c) akuntabel, d) bertanggung jawab, dan e) adil. i 13 1 B. Ketersediaan sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS. B. Ketersediaan sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung kecukupan dokumen yang diperlukan. Tersedianya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung dokumen yang diperlukan, serta bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung dokumen yang diperlukan, serta bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung dokumen yang diperlukan, serta bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung dokumen yang diperlukan, serta bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 14 0,5 C. Ketersediaan kebijakan terkait pengembangan kerjasama. C. Ketersediaan kebijakan terkait pengembangan kerjasama. Tersedianya kebijakan terkait pengembangan kerjasama disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya kebijakan terkait pengembangan kerjasama disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya kebijakan terkait pengembangan kerjasama disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya kebijakan terkait pengembangan kerjasama disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 15 0,5 D. Ketersediaan fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal. D. Ketersediaan fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal. Tersedianya fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. p 16 2.2 2 2.2 [PELAKSANAAN] A. Keterlaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama terkait kepemimpinan UPPS dan PS. 2.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Kepemimpinan UPPS dan PS dalam tiga aspek: Terlaksananya kepemimpinan UPPS dan PS dalam tiga aspek: operasional, organisasi dan publik, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Terlaksananya kepemimpinan UPPS dan PS dalam tiga aspek: operasional, organisasi dan publik, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Terlaksananya kepemimpinan UPPS dan PS dalam tiga aspek: operasional, organisasi dan publik, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Terlaksananya kepemimpinan UPPS dan PS dalam tiga aspek: operasional, organisasi dan publik, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. operasional, organisasi dan publik. p 17 2 B. Keterlaksanaan sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS. B. Keterlaksanaan sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS. Terlaksananya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS, secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS, secara efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS, secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS, secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 18 2 C. Keterlaksanaan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. C. Keterlaksanaan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Terlaksananya kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 19 2 D. Keterlaksanaan proses penjaminan mutu internal. D. Keterlaksanaan proses penjaminan mutu internal. Terlaksananya proses penjaminan mutu internal secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses penjaminan mutu internal secara efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses penjaminan mutu internal secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses penjaminan mutu internal secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 20 2.3 5 2.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi secara berkala mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. 2.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi secara berkala mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama, termasuk Terlaksananya evaluasi secara berkala dan sangat efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan Tata Kelola, Terlaksananya evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Terlaksananya evaluasi secara berkala dan cukup efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan Tata Kelola, Terlaksananya evaluasi secara berkala dan kurang efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan Tata Kelola, survei kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap Tata Kelola Organisasi UPPS dan PS. Tata Pamong, dan Kerjasama, termasuk survei kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap Tata Kelola Organisasi UPPS dan PS. Kerjasama, termasuk survei kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap Tata Kelola Organisasi UPPS dan PS. Tata Pamong, dan Kerjasama, termasuk survei kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap Tata Kelola Organisasi UPPS dan PS. Tata Pamong, dan Kerjasama, termasuk survei kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap Tata Kelola Organisasi UPPS dan PS. p 21 2.4 2 2.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. 2.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang sangat lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang cukup lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang kurang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. p 22 2.5 2 2.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi terhadap standar (IKU dan IKT) terkait Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. 2.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. Terlaksananya proses optimalisasi secara sangat efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara cukup efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara kurang efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama disertai bukti yang sahih. Kriteria 3 Mahasiswa i 23 3.1 1 3.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa terkait sistem rekrutmen. 3.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa mencakup: A. Sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa. Tersedianya sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 24 0,5 B. Ketersediaan sistem layanan kepada mahasiswa. B. Ketersediaan sistem layanan kepada mahasiswa. Tersedianya sistem layanan kepada mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya sistem layanan kepada mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya sistem layanan kepada mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya sistem layanan kepada mahasiswa, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 25 0,5 C. Ketersediaan kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa. C. Ketersediaan kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional. Tersedianya kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. p 26 3.2 2 3.2 [PELAKSANAAN] A. Keterlaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa terkait sistem rekrutmen. 3.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa mencakup: A. Sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa serta pertumbuhan jumlah Terlaksananya sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa serta pertumbuhan jumlah mahasiswa secara sangat efektif, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa serta pertumbuhan jumlah mahasiswa secara efektif, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa serta pertumbuhan jumlah mahasiswa secara cukup efektif, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa serta pertumbuhan jumlah mahasiswa secara kurang efektif, disertai bukti yang sahih. mahasiswa, sesuai Tabel 3.1. LKPS. p 27 2 B. Keterlaksanaan mutu, akses dan kecukupan layanan kepada mahasiswa. B. Keterlaksanaan mutu, akses dan kecukupan layanan kepada mahasiswa. Terlaksananya mutu, akses dan kecukupan layanan kepada mahasiswa yang sangat memadai, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya mutu, akses dan kecukupan layanan kepada mahasiswa yang memadai, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya mutu, akses dan kecukupan layanan kepada mahasiswa yang cukup memadai, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya mutu, akses dan kecukupan layanan kepada mahasiswa yang kurang memadai, disertai bukti yang sahih. p 28 2 C. Keterlaksanaan upaya peningkatan animo calon mahasiswa. C. Keterlaksanaan upaya peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional. Terlaksananya upaya peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional dengan sangat efektif, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya upaya peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional dengan efektif, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya upaya peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional dengan cukup efektif, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya upaya peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional dengan kurang efektif, disertai bukti yang sahih. p 29 3.3 4 3.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi secara berkala mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait mahasiswa. 3.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi secara berkala mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan mahasiswa, termasuk evaluasi tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan mahasiswa. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan sangat efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan mahasiswa, termasuk evaluasi tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan mahasiswa. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan mahasiswa, termasuk evaluasi tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan mahasiswa. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan cukup efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan mahasiswa, termasuk evaluasi tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan mahasiswa. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan kurang efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan mahasiswa, termasuk evaluasi tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan mahasiswa. p 30 3.4 1 3.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT). 3.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang sangat lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang cukup lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang kurang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa. p 31 3.5 1 3.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi terhadap standar (IKU dan IKT) terkait mahasiswa. 3.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa. Terlaksananya proses optimalisasi secara sangat efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara cukup efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara kurang efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa disertai bukti yang sahih. Kriteria 4 Sumber Daya Manusia i 32 4.1 2 4.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan SDM terkait ketersediaan Profil DTPR. 4.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan SDM mencakup: A. Ketersediaan Profil DTPR (kecukupan jumlah, jabfung, kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam Tersedianya profil DTPR (kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi) disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya profil DTPR (kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi) disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya profil DTPR (kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi) disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya profil DTPR (kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, kenggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi) disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. organisasi, dan sertifikasi profesi). i 33 2 B. Ketersediaan kebijakan pengembangan DTPR. B. Ketersediaan kebijakan pengembangan DTPR. Tersedianya kebijakan pengembangan dosen tetap DTPR disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya kebijakan pengembangan dosen tetap DTPR disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya kebijakan pengembangan dosen tetap DTPR disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya kebijakan pengembangan dosen tetap DTPR disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 34 1 C. Ketersediaan kebijakan pengembangan tenaga kependidikan. C. Ketersediaan kebijakan pengembangan tenaga kependidikan. Tersedianya kebijakan pengembangan tenaga kependidikan disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya kebijakan pengembangan tenaga kependidikan disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya kebijakan pengembangan tenaga kependidikan disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya kebijakan pengembangan tenaga kependidikan disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 35 1 D. Ketersediaan kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR D.Ketersediaan kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerj a DTPR: a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi. b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom. Tersedianya kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR disertai bukti sahih dan sangat lengkap. Tersedianya kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR disertai bukti sahih dan lengkap. Tersedianya kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR disertai bukti sahih dan cukup lengkap. Tersedianya kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR disertai bukti sahih dan kurang lengkap. d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasi onal pada bidang infokom atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang infokom e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasi onal. p 36 4.2 4 4.2 [PELAKSANAAN] A. Keterlaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan SDM terkait Kegiatan DTPR. 4.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan SDM mencakup: A. Kegiatan DTPR yang mencakup rata-rata beban tugas (EWMP), pembimbingan, keanggotaan dalam organisasi profesi dan kepemilikan sertifikasi profesi, sesuai Tabel 4.1 LKPS. Terlaksananya kegiatan DTPR yang mencakup beban tugas (EWMP), pembimbingan, keanggotaan dalam organisasi profesi dan kepemilikan sertifikasi profesi secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya kegiatan DTPR yang mencakup beban tugas (EWMP), pembimbingan, keanggotaan dalam organisasi profesi dan kepemilikan sertifikasi profesi secara efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya kegiatan DTPR yang mencakup beban tugas (EWMP), pembimbingan, keanggotaan dalam organisasi profesi dan kepemilikan sertifikasi profesi secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya kegiatan DTPR yang mencakup beban tugas (EWMP), pembimbingan, keanggotaan dalam organisasi profesi dan kepemilikan sertifikasi profesi secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 37 3 B. Keterlaksanaan kegiatan untuk pengembangan DTPR. B. Keterlaksanaan kegiatan untuk pengembangan DTPR dengan efektif, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya pengembangan DTPR secara sangat efektif Terlaksananya pengembangan DTPR secara efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya pengembangan DTPR secara cukup efektif Terlaksananya pengembangan DTPR secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. disertai bukti yang sahih. disertai bukti yang sahih. p 38 3 C. Keterlaksanaan pengembangan tenaga kependidikan. C. Keterlaksanaan pengembangan tenaga kependidikan dengan efektif, disertai bukti yang sahih. Terlaksananya pengembangan tenaga kependidikan secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya pengembangan tenaga kependidikan secara efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya pengembangan tenaga kependidikan secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya pengembangan tenaga kependidikan secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 39 2 D. Keterlaksanaan kegiatan terkait pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR. D. Keterlaksanaan kegiatan terkait pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerj a DTPR: a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar. b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional. c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom. d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasi onal pada bidang infokom atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ Terlaksananya kegiatan terkait pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR secara sangat efektif disertai bukti sahih. Terlaksananya kegiatan terkait pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR secara efektif disertai bukti sahih. Terlaksananya kegiatan terkait pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR secara cukup efektif disertai bukti sahih. Terlaksananya kegiatan terkait pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/ki nerja DTPR secara kurang efektif disertai bukti sahih. internasional pada bidang infokom. e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasi onal. p 40 4.3 8 4.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait SDM. 4.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan SDM, termasuk evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan sangat efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan SDM, termasuk evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan SDM, termasuk evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan cukup efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan SDM, termasuk evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan kurang efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan sSDM, termasuk evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM. p 41 4.4 2 4.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait SDM. 4.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan SDM. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang sangat lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang cukup lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang kurang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan SDM. berkaitan dengan SDM. berkaitan dengan SDM. berkaitan dengan SDM. p 42 4.5 2 4.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi terkait SDM. 4.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan denganSDM. Terlaksananya proses optimalisasi secara sangat efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan SDM disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan SDM disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara cukup efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan SDM disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara kurang efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan SDM disertai bukti yang sahih. Kriteria 5 Keuangan dan Sarana Prasarana i 43 5.1 2 5.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT terkait keuangan, sarana, dan prasarana mendukung penyelenggaraan tridarma. 5.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana mencakup: A. Sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana. Tersedianya sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 44 2 B. Pengelolaan sarana dan prasarana. B. Pengelolaan sarana dan prasarana. Tersedianya pengelolaan sarana dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya sistem pengelolaan sarana dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya sistem pengelolaan sarana dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya sistem pengelolaan sarana dan prasarana, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. p 45 5.2 5 5.2 [PELAKSANAAN] A. Keterlaksanaan sistem pengelolaan dana dan pembiayaan mendukung penyelenggaraan tridarma. 5.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan dan standar yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana yang mencakup: A. Sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, serta untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma. Terlaksananya pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, serta untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, serta untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma secara efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, serta untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, serta untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 46 5 B. Keterlaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM. B. Keterlaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana, serta kecukupannya untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM, meliputi laboratorium, perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, dan bahan pustaka. Terlaksananya pengelolaan sarana dan prasarana, serta kecukupannya untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM, meliputi laboratorium, perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, dan bahan pustaka secara sangat Terlaksananya pengelolaan sarana dan prasarana, serta kecukupannya untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM, meliputi laboratorium, perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, dan bahan pustaka secara efektif Terlaksananya pengelolaan sarana dan prasarana, serta kecukupannya untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM, meliputi laboratorium, perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, dan bahan pustaka secara cukup Terlaksananya pengelolaan sarana dan prasarana, serta kecukupannya untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM, meliputi laboratorium, perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, dan bahan pustaka secara kurang efektif dan disertai bukti sahih. dan disertai bukti sahih. efektif dan disertai bukti sahih. efektif dan kurang bukti sahih. p 47 5.3 4 5.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait keuangan, sarana, dan prasarana. 5.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana, termasuk evaluasi kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap ketersediaan dan keteraksesan sarana prasarana. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan sangat efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana, termasuk evaluasi kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap ketersediaan dan keteraksesan sarana prasarana. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana, termasuk evaluasi kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap ketersediaan dan keteraksesan sarana prasarana. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan cukup efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana, termasuk evaluasi kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap ketersediaan dan keteraksesan sarana prasarana. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan kurang efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana, termasuk evaluasi kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap ketersediaan dan keteraksesan sarana prasarana. p 48 5.4 2 5.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait keuangan, sarana, dan prasarana. 5.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang sangat lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang cukup lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang kurang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana. p 49 5.5 2 5.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi terhadap standar (IKU dan IKT) terkait keuangan, sarana, dan prasarana. 5.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana. Terlaksananya proses optimalisasi secara sangat efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara cukup efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara kurang efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana tanpa disertai bukti yang sahih. Kriteria 6 Pendidikan i 50 6.1 2 6.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan pendidikan. 6.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan pendidikan/pembelajaran yang mencakup: A. Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. Tersedianya Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 51 2 B. Ketersediaan Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan CPL, CPMK, RPS, Struktur Mata B. Ketersediaan Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), RPS, Struktur Tersedianya Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Tersedianya Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Tersedianya Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Tersedianya Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah dan Asesmen Mata Kuliah dan Asesmen Kuliah (CPMK), RPS, Kuliah (CPMK), RPS, Kuliah (CPMK), RPS, Kuliah (CPMK), RPS, Pembelajaran. Pembelajaran. Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran disertai bukti yang sahih dan lengkap. Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 52 1 C. Ketersediaan kebijakan terkait penciptaan suasana akademik. C. Ketersediaan kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal. Tersedianya kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal,disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 53 1 D. Ketersediaan mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke D. Ketersediaan mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran. Tersedianya mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses Tersedianya mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses Tersedianya mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses Tersedianya mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses dalam proses pembelajaran. pembelajaran disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. pembelajaran disertai bukti yang sahih dan lengkap. pembelajaran disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. pembelajaran disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 54 1 E. Ketersediaan mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. E. Ketersediaan mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. Tersedianya mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 55 1 F. Mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi. F. Mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi. Tersedianya mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya mekanisme proses penyelesaian tugas akhir/ tesis/ disertasi disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. p 56 6.2 3 6.2 [PELAKSANAAN] A. Keterlaksanaan proses pembelajaran sesuai Profil Lulusan, CPL sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. 6.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan dan standar yang berkaitan dengan pendidikan/pembelajaran yang mencakup: A. Keterlaksanaan proses pembelajaran sesuai Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. Terlaksananya proses pembelajaran sesuai Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI, secara sangat efektif disertai bukti sahih. Terlaksananya proses pembelajaran sesuai Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI, secara efektif disertai bukti sahih. Terlaksananya proses pembelajaran sesuai Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI, secara cukup efektif disertai bukti sahih. Terlaksananya proses pembelajaran sesuai Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI, secara kurang efektif disertai bukti sahih. p 57 3 B. Keterlaksanaan proses pembelajaran yang sesuai dengan Struktur Kurikulum B. Keterlaksanaan proses pembelajaran yang sesuai dengan Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI , Terlaksananya proses pembelajaran yang sesuai dengan Struktur Kurikulum berbasis Terlaksananya proses pembelajaran yang sesuai dengan Struktur Kurikulum berbasis Terlaksananya proses pembelajaran yang sesuai dengan Struktur Kurikulum berbasis Terlaksananya proses pembelajaran yang sesuai dengan Struktur Kurikulum berbasis berbasis KKNI/OBE/SKKNI. sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), memiliki Struktur Matakuliah, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Asesmen Pembelajaran dan RPS, proses pembelajaran yang isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan dengan Asesmen Pembelajaran yang relevan. KKNI/OBE/SKKNI, sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), memiliki Struktur Matakuliah, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Asesmen Pembelajaran dan RPS, proses pembelajaran yang isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan dengan Asesmen Pembelajaran yang relevan secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. KKNI/OBE/SKKNI, sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), memiliki Struktur Matakuliah, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Asesmen Pembelajaran dan RPS, proses pembelajaran yang isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan dengan Asesmen Pembelajaran yang relevan secara efektif disertai bukti yang sahih. KKNI/OBE/SKKNI, sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), memiliki Struktur Matakuliah, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Asesmen Pembelajaran dan RPS, proses pembelajaran yang isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan dengan Asesmen Pembelajaran yang relevan secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. KKNI/OBE/SKKNI, sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), memiliki Struktur Matakuliah, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Asesmen Pembelajaran dan RPS, proses pembelajaran yang isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan dengan Asesmen Pembelajaran yang relevan secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 58 2 C. Keterlaksanaan suasana akademik. C. Keterlaksanaan suasana akademik meliputi : (1 ) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses Terlaksananya suasana akademik meliputi: (1 ) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Terlaksananya suasana akademik meliputi: (1 ) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Terlaksananya suasana akademik meliputi: (1 ) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Terlaksananya suasana akademik meliputi: (1 ) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, secara efektif disertai bukti yang sahih. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal, secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 59 2 D. Keterlaksanaan integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM dalam proses pembelajaran. D. Keterlaksanaan integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM dalam proses pembelajaran. Terlaksananya integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM dalam proses pembelajaran, secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM dalam proses pembelajaran, secara efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM dalam proses pembelajaran, secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM dalam proses pembelajaran, secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 60 1 E. Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, dan keterlibatan pemangku kepentingan. E. Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, dan keterlibatan pemangku kepentingan. Terlaksananya proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, dan keterlibatan pemangku kepentingan secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, dan keterlibatan pemangku kepentingan secara efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, dan keterlibatan pemangku kepentingan secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, dan keterlibatan pemangku kepentingan secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 61 1 F. Keterlaksanaan mekanisme proses penyelesaian tugas akhir. F. Keterlaksanaan mekanisme proses penyelesaian tugas akhir. Terlaksananya proses penyelesaian tugas akhir secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses penyelesaian tugas akhir secara efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses penyelesaian tugas akhir secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses penyelesaian tugas akhir, secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 62 6.3 6 6.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait pendidikan. 6.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. Terlaksannya evaluasi secara berkala dan sangat efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. Terlaksannya evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. Terlaksannya evaluasi secara berkala dan cukup efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. Terlaksannya evaluasi secara berkala dan kurang efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. p 63 6.4 2 6.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait pendidikan. 6.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk analisis dan tindak lanjut dari evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang sangat lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk analisis dan tindak lanjut dari evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk analisis dan tindak lanjut dari evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang cukup lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk analisis dan tindak lanjut dari evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang kurang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk analisis dan tindak lanjut dari evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. p 64 6.5 2 6.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi terkait pendidikan. 6.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran. Terlaksananya proses optimalisasi secara sangat efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara cukup efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara kurang efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran disertai bukti yang sahih. Kriteria 7 Penelitian i 65 7.1 0,5 7.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga penelitian DTPR dan mahasiswa. 7.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan penelitian DTPR yang mencakup: A. Peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri Tersedianya peraturan terkait lembaga penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian, disertai bukti yang Tersedianya peraturan terkait lembaga penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya peraturan terkait lembaga penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian, disertai bukti yang Tersedianya peraturan terkait lembaga penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian, disertai bukti yang atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian. sahih dan sangat lengkap. sahih dan cukup lengkap. sahih dan kurang lengkap. i 66 0,5 B. Ketersediaan dokumen pengelolaan penelitian yang lengkap. B. Ketersediaan dokumen pengelolaan penelitian yang lengkap. Tersedianya dokumen pengelolaan penelitian disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya dokumen pengelolaan penelitian disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya dokumen pengelolaan penelitian disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya dokumen pengelolaan penelitian disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 67 0,5 C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa. C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian. Tersedianya mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 68 0,5 D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa. D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi. Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. p 69 7.2 2 7.2 [PELAKSANAAN] A. Keterlaksanaan proses pengelolaan lembaga penelitian DTPR dan mahasiswa. 7.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan dan standar terkait penelitian DTPR yang mencakup: A. Proses pengelolaan lembaga penelitian dalam mengelola penelitian DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian yang relevan dengan Rencana Induk Penelitian yang memuat peta jalan penelitian dan/atau Fokus Penelitian PS. Terlaksananya proses pengelolaan lembaga penelitian dalam mengelola penelitian DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian yang relevan dengan Rencana Induk Penelitian yang memuat peta jalan penelitian dan/atau Fokus Penelitian PS secara sangat efektif dan disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses pengelolaan lembaga penelitian dalam mengelola penelitian DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian yang relevan dengan Rencana Induk Penelitian yang memuat peta jalan penelitian dan/atau Fokus Penelitian PS secara efektif dan disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses pengelolaan lembaga penelitian dalam mengelola penelitian DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian yang relevan dengan Rencana Induk Penelitian yang memuat peta jalan penelitian dan/atau Fokus Penelitian PS secara cukup efektif dan disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses pengelolaan lembaga penelitian dalam mengelola penelitian DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian yang relevan dengan Rencana Induk Penelitian yang memuat peta jalan penelitian dan/atau Fokus Penelitian PS secara kurang efektif dan disertai bukti yang sahih. p 70 2 B. Keterlaksanaan pengelolaan penelitian dengan dokumen yang lengkap. B. Keterlaksanaan pengelolaan penelitian dengan dokumen yang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. Terlaksananya pengelolaan penelitian dengan dokumen yang sangat lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. Terlaksananya pengelolaan penelitian dengan dokumen yang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. Terlaksananya pengelolaan penelitian dengan dokumen yang cukup lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. Terlaksananya pengelolaan penelitian dengan dokumen yang kurang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. p 71 2 C. Keterlaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa yang merujuk pada RIP. C. Keterlaksanaan penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada Rencana Induk Penelitian. Terlaksananya penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada Rencana Induk Terlaksananya penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada Rencana Induk Terlaksananya penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada Rencana Induk Terlaksananya penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada Rencana Induk Penelitian dilengkapi dengan dokumen yang sangat lengkap dan sahih. Penelitian dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sahih. Penelitian dilengkapi dengan dokumen yang cukup lengkap dan sahih. Penelitian dilengkapi dengan dokumen yang kurang lengkap dan sahih. p 72 2 D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan PS. D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan Rencana Induk Penelitian, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi. D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan Rencana Induk Penelitian, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, secara sangat efektif disertai bukti yang sahih. D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan Rencana Induk Penelitian, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, secara efektif disertai bukti yang sahih. D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan Rencana Induk Penelitian, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, secara cukup efektif disertai bukti yang sahih. D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR dan mahasiswa dengan Rencana Induk Penelitian, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan Program Studi, secara kurang efektif disertai bukti yang sahih. p 73 7.3 3 7.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait penelitian DTPR. 7.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan penelitian DTPR , termasuk survei kepuasan DTPR terhadap pengelolaan kegiatan penelitian. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan sangat efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan penelitian DTPR , termasuk survei kepuasan DTPR Terlaksananya evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan penelitian DTPR , termasuk survei kepuasan DTPR terhadap pengelolaan kegiatan penelitian. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan cukup efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan penelitian DTPR , termasuk survei kepuasan DTPR Terlaksananya evaluasi secara berkala dan kurang efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan penelitian DTPR , termasuk survei kepuasan DTPR terhadap pengelolaan kegiatan penelitian. terhadap pengelolaan kegiatan penelitian. terhadap pengelolaan kegiatan penelitian. p 74 7.4 2 7.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi terkait penelitian DTPR. 7.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang sangat lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang cukup lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang kurang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR. p 75 7.5 1 7.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi terkait penelitian DTPR. 7.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR. Terlaksananya proses optimalisasi secara sangat efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara cukup efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara kurang efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR disertai bukti yang sahih. Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat i 76 8.1 0,5 8.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola PkM DTPR dan mahasiswa. 8.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR yang mencakup: A. Peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit Tersedianya peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Tersedianya peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Tersedianya peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Tersedianya peraturan terkait keberadaan lembaga/ unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR dan penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM. Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM disertai bukti yang sahih dan lengkap. Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 77 0,5 B. Ketersediaan dokumen pengelolaan PkM yang lengkap. B. Ketersediaan dokumen pengelolaan PkM yang lengkap. Tersedianya dokumen pengelolaan PkM disertai bukti yang sangat lengkap dan sahih. Tersedianya dokumen pengelolaan PkM disertai bukti yang lengkap dan sahih. Tersedianya dokumen pengelolaan PkM disertai bukti yang cukup lengkap dan sahih. Tersedianya dokumen pengelolaan PkM disertai bukti yang kurang lengkap dan sahih. i 78 0,5 C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa. C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM Tersedianya mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM disertai bukti yang sangat lengkap dan sahih. Tersedianya mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM disertai bukti yang lengkap dan sahih. Tersedianya mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM disertai bukti yang cukup lengkap dan sahih. Tersedianya mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM disertai bukti yang kurang lengkap dan sahih. i 79 0,5 D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan Tersedianya mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan PkM DTPR dan jalan, dan penggunaan mahasiswa dengan mahasiswa dengan mahasiswa dengan mahasiswa dengan mahasiswa. hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM. peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM, disertai dengan dokumen yang sangat lengkap dan sahih. peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM, disertai dengan dokumen yang lengkap dan sahih. peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM, disertai dengan dokumen yang cukup lengkap dan sahih. peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM, disertai dengan dokumen yang kurang lengkap dan sahih. p 80 8.2 2 8.2 [PELAKSANAAN] A. Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR dan mahasiswa terkait proses pengelolaan lembaga PkM. 8.2 [PELAKSANAAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR yang mencakup: A. Proses pengelolaan lembaga PkM dalam mengelola PkM DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat yang relevan dengan peta jalan PkM, dan kesesuaiannya dengan standar PkM. Terlaksananya proses pengelolaan lembaga PkM dalam mengelola PkM DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat yang relevan dengan peta jalan PkM, dan kesesuaiannya dengan standar PkM secara sangat efektif dan disertai bukti sahih. Terlaksananya proses pengelolaan lembaga PkM dalam mengelola PkM DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat yang relevan dengan peta jalan PkM, dan kesesuaiannya dengan standar PkM secara efektif dan disertai bukti sahih. Terlaksananya proses pengelolaan lembaga PkM dalam mengelola PkM DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat yang relevan dengan peta jalan PkM, dan kesesuaiannya dengan standar PkM secara cukup efektif dan disertai bukti sahih. Terlaksananya proses pengelolaan lembaga PkM dalam mengelola PkM DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat yang relevan dengan peta jalan PkM, dan kesesuaiannya dengan standar PkM secara kurang efektif dan disertai bukti sahih. p 81 1 B. Keterlaksanaan pengelolaan PkM dengan dokumen yang lengkap. B. Keterlaksanaan pengelolaan PkM dengan dokumen yang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. Terlaksananya pengelolaan PkM dengan dokumen yang sangat lengkap dan sahih, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. Terlaksananya pengelolaan PkM dengan dokumen yang lengkap dan sahih, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. Terlaksananya pengelolaan PkM dengan dokumen yang cukup lengkap dan sahih, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. Terlaksananya pengelolaan PkM dengan dokumen yang kurang lengkap dan sahih, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. p 82 1 C. Keterlaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR. C. Keterlaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM. Terlaksananya kegiatan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM, yang dilengkapi dengan dokumen yang sangat lengkap dan sahih. Terlaksananya kegiatan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM, yang dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sahih. Terlaksananya kegiatan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM, yang dilengkapi dengan dokumen yang cukup lengkap dan sahih. Terlaksananya kegiatan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM, yang dilengkapi dengan dokumen yang kurang lengkap dan sahih. p 83 1 D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa. D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil monitoring untuk perbaikan relevansi PkM. Terlaksananya monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil monitoring untuk perbaikan relevansi PkM secara sangat efektif. Terlaksananya monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil monitoring untuk perbaikan relevansi PkM secara efektif. Terlaksananya monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil monitoring untuk perbaikan relevansi PkM secara cukup efektif. Terlaksananya monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil monitoring untuk perbaikan relevansi PkM secara kurang efektif. p 84 8.3 2 8.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait kegiatan PkM DTPR. 8.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR, termasuk survei kepuasan DTPR terhadap pengelolaan kegiatan PkM. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan sangat efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR, termasuk survei kepuasan dosen Terlaksananya evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR, termasuk survei kepuasan dosen Terlaksananya evaluasi secara berkala dan cukup efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR, termasuk survei kepuasan dosen Terlaksananya evaluasi secara berkala dan kurang efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR, termasuk survei kepuasan dosen terhadap pengelolaan kegiatan PkM. terhadap pengelolaan kegiatan PkM. terhadap pengelolaan kegiatan PkM. terhadap pengelolaan kegiatan PkM. p 85 8.4 2 8.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi terkait kegiatan PkM DTPR. 8.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang sangat lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang cukup lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang kurang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR. p 86 8.5 1 8.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi terhadap standar (IKU dan IKT) terkait kegiatan PkM DTPR. 8.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR. Terlaksananya proses optimalisasi secara sangat efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara cukup efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR disertai bukti yang sahih. Terlaksananya proses optimalisasi secara kurang efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR disertai bukti yang sahih. Kriteria 9 Luaran dan Capaian i 87 9.1 2 9.1 [PENETAPAN] A. Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian terkait pendidikan. 9.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian mencakup: A. Pendidikan: Pemenuhan Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Pendidikan: Pemenuhan Capaian Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Pendidikan: Pemenuhan Capaian Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Pendidikan: Pemenuhan Capaian Tersedianya dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Pendidikan: Pemenuhan Capaian Capaian Pembelajaran Pembelajaran Lulusan Pembelajaran Lulusan Pembelajaran Lulusan Pembelajaran Lulusan Lulusan (CPL), rata-rata (CPL), rata-rata IPK, (CPL), rata-rata IPK, (CPL), rata-rata IPK, (CPL), rata-rata IPK, IPK, prestasi mahasiswa, prestasi mahasiswa, prestasi mahasiswa, prestasi mahasiswa, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, kelulusan tepat waktu, kelulusan tepat waktu, kelulusan tepat waktu, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman pelacakan dan pelacakan dan pelacakan dan pelacakan dan data lulusan, rata-rata perekaman data perekaman data perekaman data perekaman data masa tunggu, kesesuaian lulusan, rata-rata masa lulusan, rata-rata masa lulusan, rata-rata masa lulusan, rata-rata masa bidang kerja dengan tunggu, kesesuaian tunggu, kesesuaian tunggu, kesesuaian tunggu, kesesuaian bidang Program Studi, bidang kerja dengan bidang kerja dengan bidang kerja dengan bidang kerja dengan karya DTPR/mahasiswa bidang program studi, bidang program studi, bidang program studi, bidang program studi, yang mendapat HKI. karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan lengkap. karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 88 2 B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 89 2 C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. Tersedianya kebijakan, standar, IKU dan IKT yang terkait dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. disertai bukti yang Tersedianya kebijakan, standar, IKU dan IKT yang terkait dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya kebijakan, standar, IKU dan IKT yang terkait dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. disertai bukti yang Tersedianya kebijakan, standar, IKU dan IKT yang terkait dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. sahih dan cukup lengkap. sahih dan kurang lengkap. i 90 1 D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi. D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi. Tersedianya kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 91 1 E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI . E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 92 1 F. Kegiatan PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. F. Kegiatan PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. bukti yang sahih dan lengkap. bukti yang sahih dan cukup lengkap. bukti yang sahih dan kurang lengkap. i 93 1 G. Kegiatan PkM: jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI. G. Kegiatan PkM: jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan lengkap. Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Tersedianya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. o 94 9.2 74 9.2 [PELAKSANAAN] A. Keterlaksanaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian terkait pendidikan. 9.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian mencakup: A. Pendidikan: Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang Program Studi, karya dosen/mahasiswa yang mendapat HKI. Terlaksananya pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang Program Studi, karya dosen/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Terlaksananya pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang Program Studi, karya dosen/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan lengkap. Terlaksananya pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang Program Studi, karya dosen/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Terlaksananya pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang Program Studi, karya dosen/mahasiswa yang mendapat HKI disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. o 95 15 B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. o 96 15 C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom disertai bukti yang sahih dan lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. o 97 15 D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi. D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. o 98 15 E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT mendapat pengakuan HKI. pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan lengkap. yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. yang berkaitan dengan jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. o 99 30 F. Kegiatan PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. F. Kegiatan PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai bukti yang sahih dan lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat, disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. o 100 10 G. Kegiatan PkM: jumlah PkM bidang infokom pengakuan HKI. G. Kegiatan PkM: jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan sangat lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan cukup lengkap. Terlaksananya peraturan, kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri), disertai bukti yang sahih dan kurang lengkap. p 101 9.3 12 9.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait luaran dan capaian tridarma PT. 9.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan sangat efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan cukup efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. Terlaksananya evaluasi secara berkala dan kurang efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga dapat menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. p 102 9.4 8 9.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) terkait luaran dan capaian tridarma PT. 9.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang sangat lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang cukup lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. Tersedianya dokumen tindak lanjut dan implementasi yang kurang lengkap (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. p 103 9.5 4 9.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi terhadap standar (IKU dan IKT) terkait luaran dan capaian tridarma PT. 9.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran Terlaksananya proses optimalisasi secara sangat efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU Terlaksananya proses optimalisasi secara efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang Terlaksananya proses optimalisasi secara cukup efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU Terlaksananya proses optimalisasi secara kurang efektif (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan capaian kegiatan dan IKT) yang berkaitan dengan dan IKT) yang dan IKT) yang tridarma Perguruan Tinggi. berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi disertai bukti yang sahih. luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi disertai bukti yang sahih. berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi disertai bukti yang sahih. berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi disertai bukti yang sahih. Kriteria D1. Suplemen Program Studi Bidang Sistem Informasi i 104 1.1 5 [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Sistem Informasi. [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Sistem Informasi Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah inti terkait Sistem Informasi yang mencakup: (1) fundamental dan praktik terapan dalam pengembangan aplikasi. (2) manajemen data dan informasi. (3) infrastruktur teknologi informasi. (4) proyek utama (major projects): integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. (5) dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. Struktur kurikulum memenuhi memenuhi seluruh aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat sesuai dengan CPL. Struktur kurikulum memenuhi sebagian besar aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. Struktur kurikulum memenuhi sebagian aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK cukup sesuai dengan CPL. Struktur kurikulum memenuhi sedikit aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang sesuai dengan CPL. i 105 1.2 5 1.2 Mata kuliah Domain Spesifik dan Lingkungan Sistem Informasi. 1.2 Mata kuliah Domain Spesifik dan Lingkungan Sistem Informasi Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata-kuliah terkait lingkungan sistem informasi yang mencakup: (1) Serangkaian topik yang kohesif yang memberikan pemahaman tentang lingkungan sistem informasi; (2) RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur kurikulum yang memuat mata­kuliah terkait lingkungan sistem informasi memenuhi 2 aspek dengan sangat efektif. Struktur kurikulum yang memuat mata­kuliah terkait lingkungan sistem informasi memenuhi 2 aspek dengan efektif. Struktur kurikulum yang memuat mata­kuliah terkait lingkungan sistem informasi memenuhi 2 aspek dengan cukup efektif. Struktur kurikulum yang memuat mata­kuliah terkait lingkungan sistem informasi memenuhi 2 aspek dengan kurang efektif. i 106 1.3 4 1.3 Mata kuliah terkait Metode atau Analisis Kuantitatif yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi. 1.3 Mata kuliah terkait Metode Kuantitatif dan Kualitatif yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata-kuliah terkait metode kuantitatif yang mencakup: (1) Matematika, statistika dan probabilitas. (2) Metode atau analisis data kuantitatif. (3) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur kurikulum terkait metode kuantitatif memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat relevan dengan CPL. Struktur kurikulum terkait metode kuantitatif memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur kurikulum terkait metode kuantitatif memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup relevan dengan CPL. Struktur kurikulum terkait metode kuantitatif memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang relevan dengan CPL. p 107 1.4 3 1.4 Proyek utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi. 1.4 Proyek utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi Program Studi menguraikan pelaksanaan proyek utama (capstone projects) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya yang mencakup: (1) Panduan pelaksanaan (2) Mata kuliah-mata kuliah terkait proyek utama (3) Relevansi hasil proyek dengan bidang Program Studi SI. Proyek ini bisa merupakan bagian dari kurikulum reguler maupun kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi semua aspek dengan hasil proyek sangat relevan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian besar aspek dengan hasil proyek relevan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian aspek dengan hasil proyek cukup relevan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sedikit aspek dengan hasil kurang relevan. p 108 2 3 Pengembangan Sistem Informasi Dalam Rangka Pengabdian kepada Masyarakat. [Pengabdian kepada Masyarakat] Program Studi menguraikan upaya yang dilakukan dalam rangka pengembangan sistem informasi yang digunakan di masyarakat dan Ada bukti pelaksanaan yang sangat efektif dan ada keberlanjutan upaya yang dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang efektif dan ada keberlanjutan upaya yang dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang cukup efektif dan ada keberlanjutan upaya yang dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang kurang efektif dan ada keberlanjutan upaya yang dilakukan. pemangku kepentingan pada suatu domain (misalnya: kesehatan, keuangan, dll.) Kriteria D2. Suplemen Program Studi Bidang Teknologi Informasi i 109 1.1 5 [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Teknologi Informasi. [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Teknologi Informasi Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah inti Teknologi Informasi yang mencakup: (1) Dasar-dasar Perangkat Lunak (2) Manajemen Informasi (3) Teknologi Platform (4) Paradigma Sistem (5) Teknologi Sistem Terintegrasi (6) Jaringan (7) Sistem Web dan Seluler (Mobile) (8) Desain User Experience (9) Prinsip Keamanan Siber (10) Praktek Professional Global (11) Proyek Utama (major projects) (12) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. Struktur kurikulum memenuhi semua aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat sesuai dengan CPL. Struktur kurikulum memenuhi sebagian besar aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. Struktur kurikulum memenuhi sebagian aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup sesuai dengan CPL. Struktur kurikulum memenuhi sedikit aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang sesuai dengan CPL. i 110 1.2 5 1.2 Mata kuliah Pilihan Domain Spesifik dan Lingkungan Teknologi Informasi. 1.2 Mata kuliah Pilihan Domain Spesifik dan Lingkungan Teknologi Informasi Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat daftar mata kuliah pilihan domain Teknologi Informasi yang mencakup: (1) Bidang kompetensi: Aplikasi seluler (mobile), komputasi awan, Internet of Things, skalabilitas dan analitik data, sistem dan layanan virtual, dan Software Development and Management, Tantangan baru di Keamanan Siber. (2) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur kurikulum terkait daftar mata kuliah pilihan memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat relevan dengan CPL. Struktur kurikulum terkait daftar mata kuliah pilihan memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur kurikulum terkait daftar mata kuliah pilihan memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup relevan dengan CPL. Struktur kurikulum terkait daftar mata kuliah pilihan memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang relevan dengan CPL. i 111 1.3 4 1.3 Mata kuliah terkait Matematika dan Ilmu Dasar yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi. 1.3 Mata kuliah terkait Matematika dan Ilmu Dasar yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata-kuliah terkait metode kuantitatif yang mencakup: Struktur kurikulum terkait metode kuantitatif memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat relevan dengan CPL. Struktur kurikulum terkait metode kuantitatif memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur kurikulum terkait metode kuantitatif memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup relevan dengan CPL. Struktur kurikulum terkait metode kuantitatif memenuhi 2 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang relevan dengan CPL. (1) matematika diskrit, aljabar linier, statistik dan probabilitas, analitik data. (2)Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. p 112 1.4 3 1.4 Proyek utama (Capstone project) yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi. 1.4 Proyek utama (Capstone project) yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi Program Studi menguraikan pelaksanaan proyek utama (Capstone Project) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya yang mencakup: (1) Panduan pelaksanaan (2) Daftar mata kuliah terkait proyek utama (3) Standar minimal kualitas aplikasi dari hasil proyek. Proyek ini bisa merupakan bagian dari kurikulum reguler maupun kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi semua aspek dengan hasil proyek sangat relevan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian besar aspek dengan hasil proyek relevan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian aspek dengan hasil proyek cukup relevan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sedikit aspek dengan hasil proyek kurang relevan. p 113 2 3 Pengembangan Teknologi Informasi Dalam Rangka Pengabdian kepada Masyarakat. [Pengabdian kepada Masyarakat] Program Studi menguraikan upaya dalam rangka pengembangan aplikasi Teknologi Informasi yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain (domain-domainnya: kesehatan, keuangan, dll.) Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi semua aspek, sangat efektif dan ada keberlanjutan upaya yang telah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian besar aspek, efektif dan ada keberlanjutan upaya yang telah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian aspek dan cukup efektif dan ada keberlanjutan upaya yang telah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sedikit aspek dan kurang efektif dan tidak ada keberlanjutan upaya yang telah dilakukan. Kriteria D3. Suplemen Program Studi Bidang Ilmu Komputer / Informatika / Teknik Informatika i 114 1.1 5 [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah-mata kuliah Inti/Khas Ilmu Komputer. [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Ilmu Komputer Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah inti terkait Ilmu Komputer/ Informatika yang mencakup: (1) Algoritma, teori dasar ilmu komputer, dan konsep bahasa pemrograman. (2) Satu bahasa pemrograman tujuan umum (general-purpose programming language). (3) Arsitektur dan organisasi komputer, Struktur Kurikulum memuat mata kuliah inti yang memenuhi semua aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat sesuai dengan CPL. Struktur Kurikulum memuat mata kuliah inti yang memenuhi sebagian besar aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. Struktur Kurikulum memuat mata kuliah inti yang memenuhi sebagian aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup sesuai dengan CPL. Struktur Kurikulum memuat mata kuliah inti yang memenuhi sedikit aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang sesuai dengan CPL. manajemen informasi, jaringan dan komunikasi, sistem operasi, dan komputasi paralel dan terdistribusi. (4) Sistem berbasis komputasi pada berbagai tingkat abstraksi. (5) Proyek utama (capstone project): integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. (6) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. i 115 1.2 5 1.2 Mata kuliah Domain Spesifik dan Lingkungan Pengembangan Perangkat Lunak. 1.2 Mata Kuliah Domain Spesifik dan Lingkungan Pengembangan Perangkat Lunak Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah terkait Sistem, Domain Spesifik dan Lingkungan Pengembangan Perangkat Lunak yang mencakup: (1) Dasar-dasar pengembangan perangkat lunak dan dasar-dasar sistem. Struktur Kurikulum terkait mata kuliah terkait Sistem, Domain Spesifik dan Lingkungan Pengembangan Perangkat Lunak memenuhi semua aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum terkait mata kuliah terkait Sistem, Domain Spesifik dan Lingkungan Pengembangan Perangkat Lunak memenuhi sebagian besar aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum terkait mata kuliah terkait Sistem, Domain Spesifik dan Lingkungan Pengembangan Perangkat Lunak memenuhi sebagian aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum terkait mata kuliah terkait Sistem, Domain Spesifik dan Lingkungan Pengembangan Perangkat Lunak memenuhi sedikit aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang relevan dengan CPL. (2) Pengembangan berbasis platform (misalkan pemrograman pengembangan web atau device mobile, pemrograman robot atau konsol game, dll). (3) Pendekatan Rekayasa Perangkat Lunak pada sistem khusus. (4) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. i 116 1.3 4 1.3 Mata kuliah terkait Matematika ilmu dasar yang relevan dengan bidang ilmu komputer. 1.3 Mata Kuliah Terkait Matematika yang Relevan dengan Bidang Ilmu Komputer Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata-kuliah terkait matematika yang mencakup: (1) Pengantar kalkulus dan matematika diskrit. (2) Aljabar linier, metode numerik, probabilitas, statistik, atau teori bilangan. (3) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah terkait matematika memenuhi semua aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah terkait matematika memenuhi sebagian besar aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah terkait matematika memenuhi sebagian aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah terkait matematika memenuhi sedikit aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang relavan dengan CPL. p 117 1.4 3 1.4 Proyek utama (Capstone project) 1.4 Proyek Utama (Capstone project) yang Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi yang Relevan dengan Relevan dengan Bidang semua aspek dan sebagian besar aspek sebagian aspek dan sedikit aspek dan Bidang Ilmu Komputer. Ilmu Komputer Program Program Studi menguraikan pelaksanaan proyek utama (Capstone Project) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya yang mencakup: (1) Panduan pelaksanaan. (2) Daftar mata kuliah terkait proyek utama. (3) Aplikasi perangkat lunak dari hasil proyek. Proyek ini bisa merupakan bagian dari kurikulum reguler maupun kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). kualitas software sangat memenuhi standar. dan kualitas software memenuhi standar. kualitas software cukup memenuhi standar. kualitas software kurang memenuhi standar. p 118 2 3 Pengembangan Perangkat Lunak Dalam Rangka Pengabdian kepada Masyarakat. [Pengabdian kepada Masyarakat] Program Studi menguraikan upaya yang telah dilakukan UPPS dalam rangka pengembangan perangkat lunak yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain (domain- Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi semua aspek, sangat efektif dan ada keberlanjutan terhadap upaya yang sudah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian besar aspek, efektif dan ada keberlanjutan terhadap upaya yang sudah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi aspek dan cukup efektif dan ada keberlanjutan terhadap upaya yang sudah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sedikit aspek dan kurang efektif dan ada keberlanjutan terhadap upaya yang sudah dilakukan. domainnya: kesehatan, keuangan, dll.) Kriteria D4. Suplemen Program Studi Bidang Sistem Komputer i 119 1.1 5 [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Sistem Komputer. [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Sistem Komputer UPPS menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah inti Sistem Komputer yang mencakup: (1) Algoritma komputasi dan desain perangkat lunak. (2) Desain digital, rangkaian dan elektronika, dan pengolahan sinyal. (3) Arsitektur dan organisasi komputer, jaringan komputer, manajemen sumber daya sistem dan keamanan informasi, (4) Sistem tertanam, (5) Implementasi dan pemeliharaan komponen perangkat lunak dan perangkat keras dari sistem komputasi modern dan peralatan yang dikendalikan komputer, dan (6) Proyek utama (major projects) yang merupakan Struktur Kurikulum memenuhi semua aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat sesuai dengan CPL. Struktur Kurikulum memenuhi sebagian besar aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. Struktur Kurikulum memenuhi sebagian aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup sesuai dengan CPL. Struktur Kurikulum memenuhi sedikit aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang sesuai dengan CPL. integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. (7) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. i 120 1.2 5 1.2 Mata Kuliah Praktikum atau Bermuatan Praktikum. 1.2 Mata Kuliah Praktikum atau Bermuatan Praktikum UPPS menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah-mata kuliah praktikum atau bermuatan praktikum yang mencakup: (1) Praktikum inti: praktikum rangkaian dan elektronika, praktikum logika digital dan desain sistem, praktikum sistem tertanam. (2) Praktikum semi-inti: praktikum jaringan dan praktikum desain perangkat lunak. (3) Praktikum tambahan: praktikum desain arsitektur komputer, dan praktikum pengolahan sinyal digital. (4) Praktikum tambahan yang disarankan: praktikum sistem operasi, Struktur Kurikulum terkait praktikum memenuhi semua aspek dan dilengkapi penjelasan tentang laboratorium. Struktur Kurikulum terkait praktikum memenuhi sebagian besar aspek dan dilengkapi penjelasan tentang laboratorium. Struktur Kurikulum terkait praktikum memenuhi sebagian aspek dan dilengkapi penjelasan tentang laboratorium. Struktur Kurikulum terkait praktikum memenuhi sedikit aspek dan dilengkapi penjelasan tentang laboratorium. praktikum robotika, dll. (5) Dilengkapi dengan penjelasan yang mencakup deskripsi, konfigurasi, dan penyelenggaraan khas untuk laboratorium, termasuk tools dan paket perangkat lunak yang digunakan di laboratorium. i 121 1.3 4 1.3 Mata Kuliah terkait Matematika yang Relevan dengan Bidang Sistem Komputer. 1.3 Mata Kuliah terkait Matematika yang Relevan dengan Bidang Sistem Komputer UPPS menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat mata kuliah terkait matematika yang mencakup: (1) Matematika, (2) Aljabar linier, analisis fungsi kontinu, probabilitas & statistik. (3) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum yang memuat mata­kuliah terkait matematika memenuhi semua aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum yang memuat mata­kuliah terkait matematika memenuhi sebagian besar aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum yang memuat mata­kuliah terkait matematika memenuhi sebagian aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum yang memuat mata­kuliah terkait matematika memenuhi sedikit aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang relavan dengan CPL. p 122 1.4 3 1.4 Proyek utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Sistem Komputer. 1.4 Proyek utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Sistem Komputer Program Studi menguraikan pelaksanaan proyek utama (Capstone Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi semua aspek dan kualitas rancangan sistem komputasi dan komponen komputasi Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian besar aspek dan kualitas rancangan sistem komputasi dan komponen komputasi memenuhi standar. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian aspek dan kualitas rancangan sistem komputasi dan komponen komputasi Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sedikit aspek, kualitas rancangan sistem komputasi dan komponen komputasi Project) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya yang mencakup: (1) Panduan pelaksanaan (2) Daftar mata kuliah terkait proyek utama (3) Standar minimal kualitas rancangan sistem komputasi dan komponen komputasi dari hasil proyek. Proyek ini bisa merupakan bagian dari kurikulum reguler maupun kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). sangat memenuhi standar. cukup memenuhi standar. kurang memenuhi standar. p 123 2 3 Pengembangan Perangkat Keras Dalam Rangka Pengabdian kepada Masyarakat. [Pengabdian kepada Masyarakat] Program Studi menguraikan upaya yang telah dilakukan UPPS dalam rangka pengembangan perangkat keras yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain (Misalnya: kesehatan, keuangan, dll.) Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi semua aspek, sangat efektif dan ada keberlanjutan terkait upaya yang sudah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian besar aspek, efektif dan ada keberlanjutan terkait upaya yang sudah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian aspek dan cukup efektif dan ada keberlanjutan terkait upaya yang sudah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sedikit aspek, dan kurang efektif dan ada keberlanjutan terkait upaya yang sudah dilakukan. Kriteria D5. Suplemen Program Studi Bidang Rekayasa Perangkat Lunak i 124 1.1 5 [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah Inti Rekayasa Perangkat Lunak. [PENDIDIKAN] 1.1 Mata Kuliah Inti Rekayasa Perangkat Lunak UPPS menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat daftar mata kuliah inti Rekayasa Perangkat Lunak yang mencakup bidang kompetensi/ pengetahuan: (1) Pemodelan perangkat lunak, (2) Spesifikasi kebutuhan (requirements), (3) Verifikasi dan validasi perangkat lunak, (4) Desain/ perancangan perangkat lunak, (5) Kualitas perangkat lunak, (6) Proses perangkat lunak, (7) Keamanan perangkat lunak (a.l. Dasar-dasar keamanan, keamanan jaringan dan komputer, pengembangan perangkat lunak yang aman), dan (8) Proyek utama (major projects) yang merupakan integrasi dan penerapan Struktur Kurikulum memuat daftar mata kuliah inti Rekayasa Perangkat Lunak memenuhi semua aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat sesuai dengan CPL. Struktur Kurikulum memuat daftar mata kuliah inti Rekayasa Perangkat Lunak memenuhi sebagian besar aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. Struktur Kurikulum memuat daftar mata kuliah inti Rekayasa Perangkat Lunak memenuhi sebagian aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup sesuai dengan CPL. Struktur Kurikulum memuat daftar mata kuliah inti Rekayasa Perangkat Lunak memenuhi sedikit aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang sesuai dengan CPL. pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. (9) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. i 125 1.2 5 1.2 Mata Kuliah Dasar­dasar Komputasi dan Praktek Profesional di Bidang RPL. 1.2 Mata Kuliah Dasar­dasar Komputasi dan Praktek Profesional di Bidang RPL Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat daftar mata kuliah Dasar-Dasar Komputasi dan Praktek Profesional di bidang Rekayasa Perangkat Lunak yang mencakup bidang kompetensi/ pengetahuan: (1) Dasar-dasar Komputasi : 1.1 Dasar-dasar Ilmu Komputer (a.l. dasar-dasar pemrograman, algoritma, struktur data & kompleksitas, dasar bahasa pemrograman, organisasi komputer & sistem operasi, dasar­dasar basis data, dll.), 1.2 Teknologi konstruksi (a.l. desain dan penggunaan Struktur Kurikulum terkait mata kuliah­mata kuliah Dasar-Dasar Komputasi dan Praktek Profesional di bidang Rekayasa Perangkat Lunak memenuhi 3 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum terkait mata kuliah­mata kuliah Dasar-Dasar Komputasi dan Praktek Profesional di bidang Rekayasa Perangkat Lunak memenuhi 3 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum terkait mata kuliah­mata kuliah Dasar-Dasar Komputasi dan Praktek Profesional di bidang Rekayasa Perangkat Lunak memenuhi 3 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum terkait mata kuliah­mata kuliah Dasar-Dasar Komputasi dan Praktek Profesional di bidang Rekayasa Perangkat Lunak memenuhi 3 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang relevan dengan CPL. API, ‘reuse’ kode dan pustaka, masalah runtime berorientasi objek metode konstruksi untuk software terdistribusi, dll. ), 1.3. Tool-tool konstruksi (a.l. Lingkungan pengembangan, frameworks dan tools antarmuka pengguna, tools pengujian unit). (2) Praktek Professional: 2.1 keterampilan Komunikasi Khusus RPL, 2.2 Profesionalisme. (3) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. i 126 1.3 4 1.3 Mata kuliah Dasar­dasar Matematika dan Teknik yang Relevan dengan Bidang Rekayasa Perangkat Lunak. 1.3 Mata kuliah Dasar­dasar Matematika dan Teknik yang Relevan dengan Bidang Rekayasa Perangkat Lunak Program Studi menguraikan Struktur Kurikulum yang memuat daftar mata kuliah dasar­dasar matematika dan teknik yang mencakup bidang kompetensi/ pengetahuan: (1) Dasar-dasar matematika (a.l. matematika diskrit, Struktur Kurikulum terkait mata kuliah dasar-dasar matematika dan teknik memenuhi 4 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sangat relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum terkait mata kuliah dasar-dasar matematika dan teknik memenuhi 4 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum terkait mata kuliah dasar-dasar matematika dan teknik memenuhi 4 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang cukup relevan dengan CPL. Struktur Kurikulum terkait mata kuliah dasar-dasar matematika dan teknik memenuhi 4 aspek dan dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang kurang relevan dengan CPL. statistik dan probabilitas diskrit, grammer, otomata, teknik pembuktian (Proof techniques), dll), (2) Dasar Rekayasa untuk Perangkat Lunak (a.l. teori pengukuran, metode empiris dan teknik eksperimental, desain teknik, dll., (3) Ekonomi teknik untuk perangkat lunak (a.l. Pertimbangan nilai selama siklus hidup perangkat lunak, mengevaluasi solusi hemat biaya) (4) Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. p 127 1.4 3 1.4 Proyek Utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Rekayasa Perangkat Lunak. 1.4 Proyek Utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Rekayasa Perangkat Lunak Program Studi menguraikan pelaksanaan proyek utama (Capstone projects) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya yang mencakup: (1) Panduan pelaksanaan Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi semua aspek dan kualitas produk perangkat lunak sangat memenuhi standar. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian besar aspek dan kualitas produk perangkat lunak memenuhi standar. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian aspek dan kualitas produk perangkat lunak cukup memenuhi standar. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sedikit aspek dan kualitas produk perangkat lunak kurang memenuhi standar. (2) Mata kuliah-mata kuliah terkait proyek utama (3) Standar minimal kualitas produk perangkat lunak dari hasil proyek. Proyek ini bisa merupakan bagian dari kurikulum reguler maupun kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). p 128 2 3 Pengembangan Produk Perangkat Lunak Dalam Rangka Pengabdian kepada Masyarakat. [Pengabdian kepada Masyarakat] Program Studi menguraikan upaya yang telah dilakukan dalam rangka pengembangan produk perangkat lunak (software product) yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain (misalnya: kesehatan, keuangan, dll.) Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi semua aspek, sangat efektif dan ada keberlanjutan upaya yang telah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian besar aspek, efektif dan ada keberlanjutan upaya yang telah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sebagian aspek, cukup efektif dan ada keberlanjutan upaya yang telah dilakukan. Ada bukti pelaksanaan yang memenuhi sedikit aspek, kurang efektif dan ada keberlanjutan upaya yang telah dilakukan. Kriteria E Rencana Pengembangan p 129 E.1 3 Kelengkapan, keluasan, kedalaman, ketepatan, dan ketajaman analisis untuk mengidentifikasi akar masalah Analisis Capaian Kinerja Kelengkapan, keluasan, kedalaman, ketepatan, dan ketajaman analisis untuk mengidentifikasi akar masalah yang didukung oleh data/informasi yang andal UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang: 1) analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang: 1) analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang: 1) analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar UPPS telah melakukan analisis capaian kinerja yang: 1) analisisnya tidak sepenuhnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian dan memadai serta mutu perguruan mutu perguruan mutu perguruan standar mutu konsisten dengan hasil tinggi) dan berkualitas tinggi) dan berkualitas tinggi) dan berkualitas perguruan tinggi) dan analisis yang disampaikan (andal dan memadai) (andal dan memadai) (andal dan memadai). berkualitas (andal dan pada setiap kriteria. yang didukung oleh keberadaan pangkalan data institusi yang terintegrasi. 2) konsisten dengan seluruh kriteria yang diuraikan sebelumnya, 3) analisisnya dilakukan secara komprehensif, tepat, dan tajam untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS. 4) hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal serta mudah diakses. yang didukung oleh keberadaan pangkalan data institusi yang belum terintegrasi. 2) konsisten dengan sebagian besar (7 s.d. 8) kriteria yang diuraikan sebelumnya, 3) analisisnya dilakukan secara komprehensif dan tepat untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS. 4) hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal serta mudah diakses. 2) konsisten dengan sebagian (5 s.d. 6) kriteria yang diuraikan sebelumnya, 3) analisisnya dilakukan secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS. 4) hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal. memadai). 2) konsisten dengan sebagian kecil (kurang dari 5) kriteria yang diuraikan sebelumnya, 3) analisisnya dilakukan tidak secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar masalah di UPPS. 4) hasilnya tidak dipublikasikan. p 130 E.2 3 Kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman. Analisis SWOT atau Analisis Lain yang Relevan Kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi dalam keterkaitannya dengan hasil analisis capaian kinerja. Hasil identifikasi tersebut dianalisis untuk menentukan posisi UPPS UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek­aspek sebagai berikut: 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek­aspek sebagai berikut: 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek­aspek sebagai berikut: 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang UPPS melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang memenuhi aspek­aspek sebagai berikut: 1) melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dan program studi yang diakreditasi, serta menjadi dasar untuk mendapatkan alternatif solusi dan menetapkan program pengembangan. dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat, 2) memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja, 3) merumuskan strategi pengembangan UPPS yang berkesesuaian, dan 4) menghasilkan program-program pengembangan alternatif yang tepat. dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat, 2) memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja, dan 3) merumuskan strategi pengembangan UPPS yang berkesesuaian. dan ancaman yang dihadapi UPPS dilakukan secara tepat, dan 2) memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja. dihadapi UPPS, dan 2) memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja, namun tidak terstruktur dan tidak sistematis. p 131 E.3 3 Kemampuan UPPS dalam menetapkan strategi dan program pengembangan berdasarkan prioritas. Strategi Pengembangan Kemampuan UPPS dalam menetapkan strategi dan program pengembangan berdasarkan prioritas sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan VMT UPPS secara keseluruhan, terutama pengembangan program studi yang diakreditasi. UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif: 1) kapasitas UPPS, 2) kebutuhan UPPS dan PS di masa depan, 3) rencana strategis UPPS yang berlaku, 4) aspirasi dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, dan 5) program yang UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif: 1) kapasitas UPPS, 2) kebutuhan UPPS dan PS di masa depan, 3) rencana strategis UPPS yang berlaku, dan 4) aspirasi dari pemangku kepentingan internal. UPPS menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif: 1) kapasitas UPPS, 2) kebutuhan UPPS dan PS di masa depan, dan 3) rencana strategis UPPS yang berlaku. UPPS menetapkan prioritas program pengembangan namun belum mempertimbangan secara komprehensif: 1) kapasitas UPPS, 2) kebutuhan UPPS dan PS, dan 3) rencana strategis UPPS yang berlaku. menjamin keberlanjutan. p 132 E.4 3 Program pengembangan dan praktik baik yang dihasilkan dapat dijamin keberlangsungannya. Program Keberlanjutan Program pengembangan dan praktik baik yang dihasilkan dapat dijamin keberlangsungannya. Tersedia penjelasan mencakup jaminan ketersediaan sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan program termasuk rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan. UPPS memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup: 1) alokasi sumber daya, 2) kemampuan melaksanakan, 3) rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan, dan 4) keberadaan dukungan stakeholders eksternal. UPPS memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup: 1) alokasi sumber daya, 2) kemampuan melaksanakan, dan 3) rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan. UPPS memiliki kebijakan dan upaya untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup: 1) alokasi sumber daya, 2) kemampuan melaksanakan, dan 3) rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan. UPPS memiliki kebijakan dan upaya namun belum cukup untuk menjamin keberlanjutan program. II. BOBOT PENILAIAN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA LAM INFOKOM No. Kriteria Jumlah per Jenis Jumlah butir Bobot per jenis Persentase Input Proses Output/ Outcome Input Proses Output/ Outcome A Kondisi Eksternal V 1 6 1,5% B Profil Unit Pengelola Program Studi V 1 6 1,5% C.1 Visi, Misi, Tujuan dan Strategi 1,0% [PENETAPAN] V 3 1 [PELAKSANAAN] V 3 1 [EVALUASI] V 1 1 [PENGENDALIAN] V 1 0,5 [PENINGKATAN] V 1 0,5 C.2 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama [PENETAPAN] V 4 3 5,0% [PELAKSANAAN] V 4 8 [EVALUASI] V 1 5 [PENGENDALIAN] V 1 2 [PENINGKATAN] V 1 2 C.3 Mahasiswa [PENETAPAN] V 3 2 3,5% [PELAKSANAAN] V 3 6 [EVALUASI] V 1 4 [PENGENDALIAN] V 1 1 [PENINGKATAN] V 1 1 C.4 Sumber Daya Manusia [PENETAPAN] V 4 6 7,5% [PELAKSANAAN] V 4 12 [EVALUASI] V 1 8 [PENGENDALIAN] V 1 2 [PENINGKATAN] V 1 2 C.5 Keuangan, Sarana dan Prasarana [PENETAPAN] V 2 4 5,5% [PELAKSANAAN] V 2 10 [EVALUASI] V 1 4 [PENGENDALIAN] V 1 2 [PENINGKATAN] V 1 2 C.6 Pendidikan [PENETAPAN] V 6 8 7,5% [PELAKSANAAN] V 6 12 [EVALUASI] V 1 6 [PENGENDALIAN] V 1 2 [PENINGKATAN] V 1 2 C.7 Penelitian [PENETAPAN] V 4 2 4,0% [PELAKSANAAN] V 4 8 [EVALUASI] V 1 3 [PENGENDALIAN] V 1 2 [PENINGKATAN] V 1 1 C.8 Pengabdian kepada Masyarakat [PENETAPAN] V 4 2 3,0% [PELAKSANAAN] V 4 5 [EVALUASI] V 1 2 [PENGENDALIAN] V 1 2 [PENINGKATAN] V 1 1 C.9 Luaran dan Capaian [PENETAPAN] V 7 10 52,0% [PELAKSANAAN] V 7 174 [EVALUASI] V 1 12 [PENGENDALIAN] V 1 8 [PENINGKATAN] V 1 4 D Suplemen Program Studi 5,0% Mata Kuliah Inti/Khas Prodi Infokom V 1 5 Mata kuliah Domain Spesifik dan Lingkungan Prodi Infokom V 1 5 Mata kuliah terkait Matematika/Metode atau Analisis Kuantitatif yang Relevan dengan Bidang Infokom V 1 4 Proyek Utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Infokom V 1 3 Pengembangan Bidang Infokom yang Digunakan di Masyarakat V 1 3 E Analisis dan Penetapan Program Pengembangan 3,0% Analisis Capaian Kinerja V 1 3 Analisis SWOT atau Analisis Lain yang Relevan V 1 3 Strategi Pengembangan V 1 3 Program Keberlanjutan V 1 3 TOTAL 112 64 162 174 100% PERSENTASE 16,0% 40,5% 43,5% 100,0% III.BOBOT BAGIAN / KRITERIA IV.PERSENTASE INPUT, PROSES, OUTPUT/OUTCOME No. Kriteria Jumlah butir Bobot dari 400 Bobot % A Kondisi Eksternal 1 6 1,5 % Sub Total 1 6 1,5 % B Profil Unit Pengelola Program Studi 1 6 1,5 % Sub Total 1 6 1,5 % C.1 Visi, Misi, Tujuan dan Strategi 9 4 1,0 % C.2 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama 11 20 5,0 % C.3 Mahasiswa 9 14 3,5 % C.4 Sumber Daya Manusia 11 30 7,5 % C.5 Keuangan, Sarana dan Prasarana 7 22 5,5 % C.6 Pendidikan 15 30 7,5 % C.7 Penelitian 11 16 4,0 % C.8 Pengabdian kepada Masyarakat 11 12 3,0 % C.9 Luaran dan Capaian 17 208 52,0 % Sub Total 101 356 89,0% D Suplemen Program Studi 5 20 5,0 % Sub Total 5 20 5,0 % E Analisis dan penetapan program pengembangan 4 12 3,0 % Sub Total 4 12 3,0 % TOTAL 112 400 100 % Jenis Jumlah Butir Jumlah Bobot Persentase Input 42 64 16,0 % Proses 63 162 40,5 % Output/Outcome 7 174 43,5 % Lampiran 5 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer AKREDITASI PROGRAM STUDI PROSEDUR BAKU AKREDITASI PROGRAM STUDI LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI INFOKOM FEBRUARI 2022 1. Prosedur Penerimaan Berkas Pengajuan Akreditasi Program Studi Untuk mengajukan akreditasi LAM INFOKOM pada saat periode pelaksanaan akreditasi. UPPS mengajukan melalui Perguruan Tinggi sesuai prosedur akreditasi yang dijelaskan di bawah ini. Proses Pengajuan Akun SALAM INFOKOM : a. Perwakilan Perguruan Tinggi melakukan registrasi untuk mendapatkan akun resmi pada sistem SALAM INFOKOM, dengan melampirkan Surat Permohonan Pengajuan Akun SALAM INFOKOM yang disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. b. Dewan Eksekutif melakukan pengkajian terhadap permohonan pengajuan akun. Dewan Eksekutif mengabulkan permohonan tersebut, jika persyaratan terpenuhi. c. Dewan Eksekutif melakukan verifikasi akun resmi melalui SALAM INFOKOM. d. UPPS melakukan pendaftaran pengajuan proses akreditasi melalui SALAM INFOKOM, dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi, serta dokumen LED dan LKPS (SK pendirian UPPS, SK program studi, SK akreditasi sebelumnya, daftar dosen dengan NIDN, surat ijin operasional, surat pengantar penyerahan dokumen, surat pernyataan bahwa dokumen yang dikirim asli) melalui SALAM INFOKOM mulai tanggal 1 Januari untuk Batch 1, 1 Mei untuk Batch 2, atau 1 September untuk Batch 3. e. Sekretariat melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen LED dan LKPS. f. Jika masih ada kekurangan, UPPS melalui Perguruan Tinggi akan diberitahu untuk melengkapinya, dan diharuskan mengirim kembali dokumen dengan segera. g. Jika dokumen persyaratan administrasi dan dokumen LED serta LKPS terverifikasi dan lengkap, SALAM INFOKOM akan mengirimkan tagihan biaya akreditasi. h. UPPS melakukan pembayaran biaya akreditasi yang sudah ditetapkan oleh LAM Infokom, dan mengunggah bukti pembayaran. Pembayaran paling lambat 15 Januari untuk Batch 1, 15 Mei untuk Batch 2, atau 15 September untuk Batch 3. i. SALAM INFOKOM mengirimkan notifikasi bukti pembayaran dan tanda terima dokumen akreditasi serta SK Akreditasi. Bagan alir dapat dilihat pada Gambar 1 pada Lampiran. 2. Prosedur Baku Penilaian Asesmen Kecukupan Penilaian asesmen kecukupan dilakukan oleh 2 asesor yang ditugaskan oleh LAM, berasal dari provinsi yang berbeda dengan lokasi UPPS. Asesmen kecukupan dilakukan secara online, dilakukan paling lama 14 hari kalender setelah adanya penugasan asesor sesuai prosedur Asesmen Kecukupan. Prosedur Asesmen Kecukupan : a. Dewan Eksekutif memberikan penawaran kepada 2 orang asesor melalui SALAM INFOKOM mulai 16 Januari untuk Batch 1, 16 Mei untuk Batch 2, atau 16 September untuk Batch 3 1 sampai dengan 31 Januari untuk Batch 1, 31 Mei untuk Batch 2, atau 30 September untuk Batch 3. b. Asesor menerima atau menolak penawaran melalui SALAM INFOKOM. c. Jika asesor menolak maka asesor menyampaikan keberatan beserta alasannya melalui SALAM INFOKOM. d. Jika Asesor menolak, Dewan Eksekutif memberikan penawaran pada asesor lain. e. Dewan Eksekutif menetapkan jadwal asesmen kecukupan melalui SALAM INFOKOM mulai 1 Februari untuk Batch 1, 1 Juni untuk Batch 2, atau 1 Oktober untuk Batch 3. f. Asesor melakukan asesmen kecukupan melalui SALAM INFOKOM dalam waktu 2 minggu, berdasarkan instrumen akreditasi LAM INFOKOM yang berlaku. g. Setelah selesai melakukan asesmen kecukupan, Asesor mengunggah hasil asesmen kecukupan pada SALAM INFOKOM. h. Sistem akan memeriksa kesesuaian hasil asesmen dari kedua asesor, jika terjadi split, tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Dewan Eksekutif, maka kedua asesor melakukan konsolidasi sampai tidak terjadi split lagi. i. Dewan Eksekutif menetapkan validator. j. Validator melakukan validasi terhadap hasil penilaian asesmen kecukupan, dan memberi arahan atas hasil penilaian bila kurang tepat. k. Jika hasil validasi sudah selesai dan penilaian asesmen kecukupan telah mencapai standar minimal maka Dewan Eksekutif menetapkan hasil AK paling lambat 28 Februari untuk Batch 1, 30 Juni untuk Batch 2, atau 31 Oktober untuk Batch 3, selanjutnya akan dilanjutkan proses asesmen lapangan. Bagan alir dapat dilihat pada Gambar 2 pada Lampiran. 3. Prosedur Baku Penilaian Asesmen Lapangan Asesmen lapangan dilakukan oleh 2 asesor yang ditetapkan, waktu asesmen lapangan 3 hari kerja termasuk perjalanan dan dilakukan pada hari kerja maksimal sampai dengan jam 20.00. Tujuan asesmen lapangan untuk klarifikasi antara informasi yang dilaporkan pada LED dan LKPS dengan kondisi aktual di lapangan sesuai dengan prosedur Pelaksanaan Asesmen Lapangan. Prosedur Pelaksanaan Asesmen Lapangan : a. SALAM INFOKOM mengirimkan notifikasi adanya asesmen lapangan dan rentang jadwal asesmen lapangan pada: 1 Maret untuk Batch 1, 1 Juli untuk Batch 2, atau 1 November untuk Batch 3. b. Asesor mengusulkan jadwal asesmen lapangan dalam rentang 2-31 Maret untuk Batch 1, 2-31 Juli untuk Batch 2, atau 2-30 November untuk Batch 3. c. Dewan Eksekutif menyetujui jadwal asesmen lapangan yang diusulkan asesor dengan menerbitkan Surat Tugas melalui SALAM INFOKOM. d. Dewan Eksekutif mengirimkan pemberitahuan jadwal asesmen lapangan kepada UPPS melalui SALAM INFOKOM. e. Asesor melakukan asesmen lapangan untuk mengecek data/fakta lapangan dengan informasi pada LED dan LKPS berdasarkan instrumen akreditasi LAM INFOKOM yang berlaku. Hasil asesmen lapangan dituangkan pada Berita Acara asesmen lapangan. f. Asesor dan UPPS menyatakan kesepakatan Berita Acara hasil asesmen lapangan secara elektronik melalui SALAM INFOKOM. g. Asesor memberi penilaian terhadap butir-butir asesmen berdasarkan instrumen LAM INFOKOM yang berlaku, dan mengunggah hasil penilaian melalui SALAM INFOKOM. h. Validator melakukan validasi terhadap hasil penilaian asesmen lapangan melalui SALAM INFOKOM. i. Apabila ada perbaikan Asesor memperbaiki dan mengunggah penilaian sesuai saran validator paling lambat 14 April untuk Batch 1, 14 Agustus untuk Batch 2, atau 14 Desember untuk Batch 3. 2 Bagan alir dapat dilihat pada Gambar 3 pada Lampiran. 4. Prosedur Baku Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi Keputusan hasil akreditasi ditentukan dalam rapat pleno yang digelar oleh LAM INFOKOM dan dihadiri oleh Dewan Eksekutif LAM untuk menentukan status akreditasi program studi berdasarkan instrumen Penetapan Keputusan Akreditasi LAM INFOKOM. Prosedur Penetapan Keputusan Akreditasi LAM INFOKOM : a. SALAM INFOKOM memberikan notifikasi hasil AL kepada Dewan Eksekutif tanggal 15 April untuk Batch 1, 15 Agustus untuk Batch 2, atau 15 Desember untuk Batch 3. b. Dewan Eksekutif mencermati hasil-hasil penilaian asesmen lapangan yang valid melalui SALAM INFOKOM. c. Dewan Eksekutif menggelar rapat pleno untuk menentukan status akreditasi pada akhir periode asesmen paling lambat 21 April untuk Batch 1, 21 Agustus untuk Batch 2, atau 21 Desember untuk Batch 3. d. Apabila ada hal yang perlu diklarifikasi terkait validitas hasil AL, Dewan Eksekutif melakukan klarifikasi kepada asesor. e. Apabila sudah valid, status akreditasi ditetapkan dalam SK Akreditasi dan LAM menerbitkan sertifikat akreditasi sesuai SK tersebut melalui SALAM INFOKOM. f. Hasil penilaian setiap kriteria dinyatakan dalam sertifikat akreditasi. g. UPPS mengunduh SK Akreditasi dan Sertifikat Akreditasi. Bagan alir dapat dilihat pada Gambar 4 pada Lampiran. 3 5. Prosedur Baku Penanganan Banding Keberatan atas status Akreditasi dapat dilakukan oleh UPPS, dengan melampirkan/menjelaskan butir-butir berita acara asesmen lapangan yang dianggap kurang sesuai. Keberatan atas hasil/keputusan Akreditasi hanya boleh dilakukan sekali dengan menanggung biaya banding. Dewan Eksekutif akan mempertimbangkan keberatan atas hasil/keputusan Akreditasi sesuai dengan instrumen penanganan banding yang diberlakukan. Prosedur Keberatan Keputusan Akreditasi : a. UPPS mengajukan keberatan atas status akreditasi atau hasil penilaian kriteria yang ditetapkan oleh LAM INFOKOM melalui SALAM INFOKOM. b. Keberatan atas status Akreditasi dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah SK Akreditasi diterbitkan. c. Majelis Akreditasi LAM akan mempertimbangkan keberatan tersebut jika memenuhi syarat banding. d. Majelis Akreditasi LAM menetapkan untuk menerima/menolak Keberatan Keputusan Akreditasi. e. UPPS membayar biaya banding sesuai yang ditetapkan LAM INFOKOM. f. Majelis Akreditasi LAM INFOKOM menugaskan Dewan Eksekutif untuk melakukan asesmen surveillance. g. Dewan Eksekutif LAM INFOKOM menugaskan 2 asesor yang berbeda dengan asesor semula, untuk melakukan penilaian ulang terhadap butir-butir yang dianggap kurang sesuai. h. Asesor Bersama Dewan Eksekutif melakukan asesmen lapangan sesuai dengan prosedur asesmen lapangan. i. Asesor memberi penilaian terhadap butir-butir asesmen yang dianggap kurang sesuai oleh UPPS melalui SALAM INFOKOM. j. Asesor dan UPPS menyatakan kesepakatan Berita Acara terhadap hasil penilaian ulang melalui SALAM INFOKOM. k. Majelis Akreditasi LAM bersama Dewan Eksekutif dalam rapat pleno menetapkan kembali status akreditasi berdasarkan hasil penilaian asesmen. l. Status akreditasi ditetapkan dalam SK Akreditasi dan LAM INFOKOM menerbitkan sertifikat akreditasi sesuai SK tersebut melalui SALAM INFOKOM. m. Hasil penilaian setiap kriteria dinyatakan dalam sertifikat akreditasi. Bagan alir dapat dilihat pada Gambar 5 pada Lampiran. 4 Tabel 1. Prosedur Akreditasi Program Studi No Prosedur Keterangan Batch 1 Batch 2 Batch 3 1 Penerimaan Berkas Pengajuan Akreditasi Program Studi UPPS melakukan pendaftaran pengajuan proses akreditasi melalui SALAM INFOKOM 1 Januari 1 Mei 1 September UPPS melakukan pembayaran biaya akreditasi yang sudah ditetapkan oleh LAM INFOKOM 15 Januari 15 Mei 15 September 2 Penilaian Asesmen Kecukupan Dewan Eksekutif memberikan penawaran kepada 2 orang asesor melalui SALAM INFOKOM 16 Januari atau 31 Januari 16 Mei atau 31 Mei 16 September atau 31 September Dewan Eksekutif menetapkan jadwal asesmen kecukupan melalui SALAM INFOKOM 1 Februari 1 Juni 1 Oktober Asesor melaksanakan Asesmen Kecukupan 1 Februari 1 Juni 1 Oktober Dewan Eksekutif menetapkan hasil Asesmen Kecukupan 28 Februari 30 Juni 31 Oktober 3 Penilaian Asesmen Lapangan SALAM INFOKOM mengirimkan notifikasi adanya asesmen lapangan dan rentang jadwal asesmen lapangan 1 Maret 1 Juli 1 November Asesor mengusulkan jadwal asesmen lapangan 2-31 Maret 1-31 Juli 1-30 November 5 No Prosedur Keterangan Batch 1 Batch 2 Batch 3 Asesor melaksanakan Asesmen Lapangan 1 Februari 1 Juni 1 Oktober Apabila ada perbaikan Asesor memperbaiki dan mengunggah penilaian sesuai saran validator 14 April 14 Agustus 14 Desember 4 Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi SALAM INFOKOM memberikan notifikasi hasil Asesmen Lapangan kepada Dewan Eksekutif 15 April 15 Agustus 15 Desember Dewan Eksekutif menggelar rapat pleno untuk menentukan status akreditasi 21 April 21 Agustus 21 Desember 6 Lampiran : Bagan Alir Prosedur Baku Akreditasi Program Studi LAM INFOKOM Gambar 1. Bagan Alir Prosedur Penerimaan Berkas Pengajuan Akreditasi Program Studi 7 Gambar 2. Bagan Alir Prosedur Baku dan Instrumen Penilaian Asesmen Kecukupan 8 Gambar 3. Bagan Alir Prosedur Baku dan Instrumen Penilaian Asesmen Lapangan 9 Gambar 4. Bagan Alir Prosedur Baku dan Instrumen Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi 10 Gambar 5. Bagan Alir Prosedur Baku Penanganan Banding 11 Lampiran 6 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer AKREDITASI PROGRAM STUDI PEDOMAN PENILAIAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI INFOKOM FEBRUARI 2022 - KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM-INFOKOM) menyelesaikan Instrumen Akreditasi Program Studi. Instrumen ini disusun guna memenuhi tuntutan peraturan perundangan terkini, dan sekaligus sebagai upaya untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan menyesuaikan dengan praktik baik penjaminan mutu eksternal yang umum berlaku. Tujuan utama pengembangan Instrumen Akreditasi Program Studi adalah sebagai upaya membangun budaya mutu di Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Pedoman Penilaian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IAPS LAM INFOKOM, dan berisi panduan penilaian akreditasi dan format yang harus digunakan di dalam Akreditasi Program Studi. Jakarta, Februari 2022 Majelis Akreditasi Ketua, Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................................ii DAFTAR ISI................................................................................................................iii Bab I ELEMEN AKREDITASI ................................................................................1 A. Kondisi Eksternal ..............................................................................................1 B. Profil Unit Pengelola Program Studi ................................................................2 C. Kriteria .............................................................................................................2 C.1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi .................................................................2 C.2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama ...............................................3 C.3. Mahasiswa ................................................................................................4 C.4. Sumber Daya Manusia ..............................................................................5 C.5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana ............................................................7 C.6. Pendidikan ................................................................................................8 C.7. Penelitian ..................................................................................................9 C.8. Pengabdian kepada Masyarakat ..............................................................11 C.9. Luaran dan Capaian Tridarma ...................................................................12 D. Suplemen .........................................................................................................13 Suplemen Akreditasi Program Studi Diploma Sistem Informasi ......................13 Suplemen Program Studi Diploma Teknologi Informasi .................................15 Suplemen Program Studi Diploma Ilmu Komputer/Informatika/ Teknik Informatika............................................................................................16 Suplemen Program Studi Diploma Sistem Komputer ......................................18 Suplemen Program Studi Diploma Rekayasa Perangkat Lunak .......................19 E. Analisis dan Penetapan Program Pengembangan Unit Pengelola ..................21 Bab II PENILAIAN AKREDITASI ............................................................................22 Bab III FORMAT PENILAIAN ................................................................................24 Contoh Form Laporan Asesmen Kecukupan ...........................................................25 Contoh Form Berita Acara Asesmen Lapangan ......................................................26 Contoh Form Rekomendasi Pembinaan Program Studi .........................................27 Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 BAB I ELEMEN AKREDITASI Kriteria akreditasi adalah patokan akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Dalam pengembangan kriteria akreditasi, SN-Dikti dijadikan sebagai rujukan utama. Kriteria akreditasi dijabarkan ke dalam elemen penilaian dengan mempertimbangkan interaksi antar standar dari SN-Dikti yang mengukur capaian mutu pendidikan tinggi. Mengingat akreditasi tidak hanya menilai pemenuhan (compliance), namun juga menilai kinerja (performance) Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan Program Studi (PS), maka penilaian akreditasi mempertimbangkan capaian standar pendidikan tinggi yang disusun dan ditetapkan UPPS yang melampaui SN-Dikti. LAM INFOKOM menetapkan fokus penilaian ke dalam kriteria yang mencakup komitmen UPPS terhadap kapasitas institusi dan keefektifan pendidikan yang terdiri atas 9 (sembilan) kriteria sebagai berikut. Kriteria 1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Kriteria 2 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Kriteria 3 Mahasiswa Kriteria 4 Sumber Daya Manusia Kriteria 5 Keuangan, Sarana dan Prasarana Kriteria 6 Pendidikan Kriteria 7 Penelitian Kriteria 8 Pengabdian kepada Masyarakat Kriteria 9 Luaran dan Capaian Tridarma Selain penilaian atas 9 kriteria akreditasi seperti tersebut di atas, penilaian akreditasi Program Studi juga mencakup penilaian atas kemampuan UPPS dalam mendeskripsikan profil dirinya dan Program Studi yang dikelolanya pada beberapa aspek penting dan strategis, serta kemampuan dalam menganalisis dan menetapkan program pengembangan di masa depan. Deskripsi masing-masing bagian terdiri atas: Kriteria 1 sampai dengan 9, Suplemen Akreditasi Program Studi, dan di buku terpisah adalah Laporan Evaluasi Diri. A. Kondisi Eksternal Bagian ini menjelaskan kondisi eksternal program studi yang terdiri atas lingkungan makro dan lingkungan mikro di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Lingkungan makro mencakup aspek politik, ekonomi, kebijakan, sosial, budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lingkungan mikro mencakup aspek pesaing, pengguna lulusan, sumber calon mahasiswa, sumber calon dosen, sumber tenaga kependidikan, e-learning, pendidikan jarak jauh, Open Course Ware, kebutuhan dunia usaha/industri dan masyarakat, mitra, dan aliansi. UPPS perlu menganalisis aspek-aspek dalam lingkungan makro dan Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan UPPS dan program studi. UPPS harus mampu merumuskan strategi pengembangan program studi yang berkesesuaian untuk menghasilkan program-program pengembangan alternatif yang tepat. Penilaian difokuskan pada kemampuan UPPS dalam menganalisis aspek-aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro yang relevan dan dapat mempengaruhi eksistensi dan pengembangan PS maupun UPPS, serta konsistensi informasi dengan hasil analisis evaluasi diri terhadap rencana pengembangan ke depan. B. Profil Unit Pengelola Program Studi Bagian ini berisi deskripsi sejarah Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan Program Studi, visi, misi, tujuan, strategi dan tata nilai, struktur organisasi, mahasiswa dan lulusan, sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), keuangan, sarana dan prasarana, sistem penjaminan mutu internal, serta kinerja UPPS yang disajikan secara ringkas dan mengemukakan hal-hal yang paling penting. Penilaian difokuskan pada kemampuan unit pengelola program studi dan program studi dalam menyajikan seluruh informasi secara ringkas, komprehensif, serta konsisten terhadap data dan informasi yang disampaikan pada masing-masing kriteria. C. Kriteria C.1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Fokus Penilaian Penilaian difokuskan pada kejelasan arah, komitmen dan konsistensi pengembangan program studi oleh unit pengelola program studi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan berdasarkan misi dan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah dalam rangka pewujudan visi perguruan tinggi dan visi keilmuan program studi. Elemen dan Deskripsi Penilaian 1.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Visi, Misi, Tujuan, Strategi (VMTS) UPPS dan PS yang mencakup: A. Rumusan VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. B. Rumusan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, lengkap dan terkait pencapaian visi misi. C. Rumusan visi keilmuan PS mengandung muatan KKNI level 6. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 1.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS mencakup: A. Keterlaksanaan VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan Program Studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal. B. Keterlaksanaan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi. C. Keterlaksanaan visi keilmuan PS mengandung muatan KKNI level 6. 1.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi secara berkala dan efektif mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS, termasuk survei pemahaman dosen, tendik dan mahasiswa terhadap VMTS UPPS dan PS. 1.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS. 1.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS. C.2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Fokus Penilaian Penilaian difokuskan pada kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, sistem manajemen sumber daya, sistem penjaminan mutu, sistem komunikasi dan teknologi informasi, program dan kegiatan yang diarahkan pada perwujudan visi dan penuntasan misi yang bermutu, serta terbangun dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional untuk meningkatkan daya saing program studi. Elemen dan Deskripsi Penilaian 2.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Sistem tata pamong yang memenuhi aspek: a) kredibel, b) transparan, c) akuntabel, d) bertanggung jawab, dan e) adil. B. Ketersediaan sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS yang didukung kecukupan dokumen yang diperlukan. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 C. Ketersediaan kebijakan terkait pengembangan kerjasama. D. Ketersediaan fungsi kelembagaan sistem penjaminan mutu internal. 2.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama mencakup: A. Kepemimpinan UPPS dan PS dalam tiga aspek: operasional, organisasi dan publik. B. Keterlaksanaan sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS. C. Keterlaksanaan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. D. Keterlaksanaan proses penjaminan mutu internal. 2.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi secara berkala mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama, termasuk survei kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap Tata Kelola Organisasi UPPS dan PS. 2.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. 2.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama C.3. Mahasiswa Fokus Penilaian Penilaian kriteria ini difokuskan pada: 1) Konsistensi pelaksanaan dan keefektifan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif. 2) Keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien. 3) Program, keterlibatan dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian. 4) Efektifitas sistem layanan bagi mahasiswa dalam menunjang proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Elemen dan Deskripsi Penilaian 3.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa mencakup: A. Sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 B. Ketersediaan sistem layanan kepada mahasiswa. C. Ketersediaan kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional. 3.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan mahasiswa mencakup: A. Sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa serta pertumbuhan jumlah mahasiswa, sesuai Tabel 3.1. B. Keterlaksanaan mutu, akses dan kecukupan layanan kepada mahasiswa. C. Keterlaksanaan upaya peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional. 3.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi secara berkala mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan mahasiswa, termasuk evaluasi tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan mahasiswa. 3.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa. 3.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan mahasiswa. C.4. Sumber Daya Manusia Fokus Penilaian Penilaian difokuskan pada keefektifan sistem perekrutan, ketersediaan sumber daya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, program pengembangan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu. Elemen dan Deskripsi Penilaian 4.1 [PENETAPAN] [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia mencakup: A. Ketersediaan Profil DTPR (kecukupan jumlah, jabfung, kualifikasi, keahlian, beban kerja EWMP, keanggotaan dalam organisasi, dan sertifikasi profesi) B. Ketersediaan kebijakan pengembangan DTPR. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 C. Ketersediaan kebijakan pengembangan tenaga kependidikan. D. Ketersediaan kebijakan pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPR: a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi. b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional. c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom. d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang infokom. e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional. 4.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan atas kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia mencakup: A. Kegiatan DTPR yang mencakup rata-rata beban tugas (EWMP), pembimbingan, keanggotaan dalam organisasi profesi dan kepemilikan sertifikasi profesi, sesuai Tabel 4.1. B. Keterlaksanaan kegiatan untuk pengembangan DTPR dengan efektif, disertai bukti sahih. C. Keterlaksanaan kegiatan untuk pengembangan tenaga kependidikan dengan efektif, disertai bukti sahih. D. Keterlaksanaan kegiatan terkait pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPR: a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar. b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/internasional. c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom. d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom. e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional. 4.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi secara berkala mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan sumber daya manusia, termasuk evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM. 4.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 4.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan sumber daya manusia. C.5. Keuangan, Sarana dan Prasarana Fokus Penilaian Penilaian keuangan termasuk pembiayaan difokuskan pada kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penilaian sarana dan prasarana difokuskan pada pemenuhan ketersediaan (availability) sarana prasarana, akses civitas akademika terhadap sarana prasarana (accessibility), kegunaan atau pemanfaatan (utility) sarana prasarana oleh sivitas akademika, serta keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam menunjang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Elemen dan Deskripsi Penilaian 5.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana mencakup: A. Sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma. disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana. B. Pengelolaan sarana dan prasarana. 5.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan dan standar yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana yang mencakup: A. Sistem pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridarma. B. Keterlaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana, serta kecukupannya untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM, meliputi laboratorium, perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, dan bahan pustaka. 5.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana, termasuk evaluasi kepuasan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terhadap ketersediaan dan keteraksesan sarana prasarana. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 5.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana. 5.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan keuangan, sarana, dan prasarana. C.6. Pendidikan Fokus Penilaian Penilaian difokuskan pada kebijakan dan pengembangan kurikulum, kesesuaian kurikulum dengan bidang ilmu program studi beserta kekuatan dan keunggulan kurikulum, budaya akademik, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi. Elemen dan Deskripsi Penilaian 6.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan pendidikan/pembelajaran yang mencakup: A. Profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan (CPL) sesuai dengan profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. B. Ketersediaan Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), RPS, Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran. C. Ketersediaan Kebijakan terkait penciptaan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar.; (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran; (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum; (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal. D. Ketersediaan mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran. E. Ketersediaan mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. F. Ketersediaan mekanisme proses penyelesaian tugas akhir. 6.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan dan standar yang berkaitan dengan pendidikan/pembelajaran yang mencakup: A. Proses pembelajaran sesuai profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan (CPL) sesuai dengan profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 B. Keterlaksanaan proses pembelajaran yang sesuai dengan Struktur Kurikulum berbasis KKNI/OBE/SKKNI, sesuai dengan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), memiliki Struktur Matakuliah, Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Asesmen Pembelajaran dan RPS, proses pembelajaran yang isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan dengan Asesmen Pembelajaran yang relevan. C. Keterlaksanaan kebijakan suasana akademik meliputi: (1) Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar. (2) Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran. (3) Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. (4) Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal. Keterlaksanaan integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran. D. Keterlaksanaan integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran. E. Keterlaksanaan mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dan keterlibatan pemangku kepentingan. F. Keterlaksanaan mekanisme proses penyelesaian tugas akhir. 6.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan pendidikan/pembelajaran, termasuk evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. 6.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/ pembelajaran, termasuk analisis dan tindak lanjut dari evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran. 6.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan pendidikan/pembelajaran. C.7. Penelitian Fokus Penilaian Penilaian difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan penelitian yang bermutu, keunggulan dan kesesuaian program penelitian dengan visi keilmuan program studi dan perguruan tinggi, serta capaian jumlah dan lingkup penelitian. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 Elemen dan Deskripsi Penilaian 7.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan penelitian DTPR yang mencakup: A. Peraturan terkait keberadaan lembaga/unit pengelola penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian. B. Ketersediaan dokumen pengelolaan penelitian yang lengkap. C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian. D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi. 7.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan dan standar terkait penelitian DTPR yang mencakup: A. Proses pengelolaan lembaga penelitian dalam mengelola penelitian DTPR dan penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian yang relevan dengan Rencana Induk Penelitian yang memuat peta jalan penelitian dan/atau Fokus Penelitian PS. B. Keterlaksanaan pengelolaan penelitian dengan dokumen yang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. C. Keterlaksanaan penelitian DTPR sesuai dengan agenda penelitian DTPR yang merujuk kepada Rencana Induk Penelitian. D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian penelitian DTPR dengan Rencana Induk Penelitian, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi. 7.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan penelitian DTPR, termasuk survei kepuasan DTPR terhadap pengelolaan kegiatan penelitian. 7.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 7.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan penelitian DTPR. C.8. Pengabdian kepada Masyarakat Fokus Penilaian Penilaian difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, jumlah dan jenis kegiatan, keunggulan dan kesesuaian program pengabdian kepada masyarakat, serta cakupan daerah pengabdian. Elemen dan Deskripsi Penilaian 8.1 [PENETAPAN] Ketersediaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR yang mencakup: A. Peraturan terkait keberadaan lembaga/unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Pengabdian Masyarakat (PkM) atau peta jalan PkM yang memayungi tema PkM DTPR dan penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar PkM. B. Ketersediaan dokumen pengelolaan PkM yang lengkap. C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM. D. Ketersediaan mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM. 8.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan dan standar yang berkaitan dengan kegiatan PkM mencakup: A. Proses pengelolaan lembaga PkM dalam mengelola PkM DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat yang relevan dengan peta jalan PkM, dan kesesuaiannya dengan standar PkM. B. Keterlaksanaan pengelolaan PkM dengan dokumen yang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir. C. Keterlaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM. D. Keterlaksanaan monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, dan penggunaan hasil monitoring untuk perbaikan relevansi PkM. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 8.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR, termasuk survei kepuasan DTPR terhadap pengelolaan kegiatan PkM. 8.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR. 8.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kegiatan PkM DTPR. C.9. Luaran dan Capaian Tridarma Fokus Penilaian Penilaian difokuskan pada pencapaian kualifikasi dan kompetensi lulusan berupa gambaran yang jelas tentang profil dan capaian pembelajaran lulusan dari program studi, penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi publik terhadap lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan/kompetensi yang ditetapkan oleh program studi dan perguruan tinggi dengan mengacu pada KKNI, jumlah dan keunggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Elemen dan Deskripsi Penilaian 9.1 [PENETAPAN] Ketersediaan dokumen kebijakan, standar, IKU dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian mencakup: A. Pendidikan: Pemenuhan Capaian pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi, karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI. B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi. E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). F. Kegiatan PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 G. Kegiatan PkM: jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). 9.2 [PELAKSANAAN] Keterlaksanaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan luaran dan capaian mencakup: A. Pendidikan: Pemenuhan Capaian pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi, karya dosen/mahasiswa yang mendapat HKI. B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang infokom. C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang infokom. D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi. E. Penelitian: jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri). F. Kegiatan PkM: jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. G. Kegiatan PkM: jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri),. 9.3 [EVALUASI] Keterlaksanaan evaluasi secara berkala mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) sehingga menemu-kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik yang baru yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridarma Perguruan Tinggi. 9.4 [PENGENDALIAN] Ketersediaan dokumen tindak lanjut dan implementasi (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi. 9.5 [PENINGKATAN] Keterlaksanaan proses optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi. D. SUPLEMEN SUPLEMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA SISTEM INFORMASI Fokus Penilaian Penilaian pada bagian ini difokuskan untuk melengkapi kriteria-kriteria tertentu agar dapat dilihat kekhasan program studi Sistem Informasi dibandingkan dengan program studi sejenis Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 di Perguruan Tinggi lain dan program studi dalam rumpun Infokom. Kriteria-kriteria tersebut meliputi: 1) Kriteria Pendidikan, terutama menyangkut kurikulum yang spesifik program studi. 2) Kriteria Pengabdian Ke Masyarakat, terutama menyangkut pengembangan produk yang spesifik program studi yang diterapkan di masyarakat dan pemangku kepentingan. Elemen dan Deskripsi Penilaian 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Sistem Informasi Program Studi menguraikan struktur kurikulum yang memuat mata-kuliah inti terkait Sistem Informasi yang mencakup: A. Fundamental dan praktik terapan dalam pengembangan aplikasi. B. Manajemen data dan informasi. C. Infrastruktur teknologi informasi. D. Analisis, desain dan akuisisi sistem. E. Manajemen proyek. F. Proyek utama (major projects): integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. G. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. 1.2 Mata kuliah Domain Spesifik dan Lingkungan Sistem Informasi Program Studi menguraikan struktur kurikulum yang memuat mata-kuliah terkait lingkungan sistem informasi yang mencakup: A. Serangkaian topik yang kohesif yang memberikan pemahaman tentang lingkungan sistem informasi. B. RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. 1.3 Mata kuliah terkait Metode atau Analisis Kuantitatif dan Kualitatif yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi Program Studi menguraikan struktur kurikulum yang memuat mata-kuliah terkait analisis atau metode kuantitatif yang mencakup: A. Matematika, statistika dan probabilitas. B. Metode atau analisis data kuantitatif. C. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. 1.4 Proyek utama (capstone project) yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi Program Studi menguraikan pelaksanaan proyek utama (capstone projects) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya yang mencakup: A. Panduan pelaksanaan. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 B. Mata kuliah-mata kuliah terkait proyek utama. C. Relevansi hasil proyek dengan bidang Program Studi SI. 1.5 [Pengabdian kepada Masyarakat] Program Studi menguraikan upaya yang dilakukan dalam rangka pengembangan sistem informasi yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain (misalnya: kesehatan, keuangan, dll.) SUPLEMEN PROGRAM STUDI SARJANA TEKNOLOGI INFORMASI Fokus Penilaian Penilaian pada bagian ini difokuskan untuk melengkapi kriteria-kriteria tertentu agar dapat dilihat kekhasan program studi Teknologi Informasi dibandingkan dengan program studi sejenis di Perguruan Tinggi lain dan program studi dalam rumpun Infokom. Kriteria-kriteria tersebut meliputi: 1) Kriteria Pendidikan, terutama menyangkut kurikulum yang spesifik program studi. 2) Kriteria Pengabdian Ke Masyarakat, terutama menyangkut pengembangan produk yang spesifik program studi yang diterapkan di masyarakat dan pemangku kepentingan. Elemen dan Deskripsi Penilaian 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Teknologi Informasi Program Studi menguraikan struktur kurikulum yang memuat mata kuliah inti Teknologi Informasi yang mencakup: A. Dasar-dasar Perangkat Lunak. B. Manajemen informasi. C. Teknologi Platform. D. Paradigma Sistem. E. Teknologi Sistem Terintegrasi. F. Jaringan. G. Sistem Web dan Seluler (Mobile). H. Desain user experience. I. Prinsip Keamanan Siber J. Praktek professional global K. proyek utama (major projects) L. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL 1.2 Mata kuliah Pilihan Domain Spesifik dan Lingkungan Teknologi Informasi Program Studi menguraikan struktur kurikulum yang memuat daftar mata kuliah pilihan domain Teknologi Informasi yang mencakup: Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 A. Bidang kompetensi: Aplikasi seluler (mobile), komputasi awan, Internet of Things, skalabilitas dan analitik data, sistem dan layanan virtual, dan Software Development and Management, Tantangan baru di Keamanan Siber. B. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. 1.3 Mata kuliah terkait Matematika dan Ilmu Dasar yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi Program Studi menguraikan struktur kurikulum yang memuat mata-kuliah terkait analisis atau metode kuantitatif yang mencakup: A. Matematika diskrit, aljabar linier, statistik dan probabilitas, analitik data. B. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. 1.4 Proyek utama (capstone project) yang Relevan dengan Bidang Teknologi Informasi Program Studi menguraikan pelaksanaan proyek utama (capstone project) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya yang mencakup: A. Panduan pelaksanaan. B. Daftar mata kuliah terkait proyek utama. C. Standar minimal kualitas aplikasi dari hasil proyek. 1.5 [Pengabdian kepada Masyarakat] Program Studi menguraikan upaya dalam rangka pengembangan aplikasi Teknologi Informasi yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain (domain-domainnya: kesehatan, keuangan, dll.) SUPLEMEN PROGRAM STUDI SARJANA ILMU KOMPUTER/INFORMATIKA/TEKNIK INFORMATIKA Fokus Penilaian Penilaian pada bagian ini difokuskan untuk melengkapi kriteria-kriteria tertentu agar dapat dilihat kekhasan program studi Ilmu Komputer/Informatika/Teknik Informatika dibandingkan dengan program studi sejenis di Perguruan Tinggi lain dan program studi dalam rumpun Infokom. Kriteria-kriteria tersebut meliputi: 1) Kriteria Pendidikan, terutama menyangkut kurikulum yang spesifik program studi. 2) Kriteria Pengabdian Ke Masyarakat, terutama menyangkut pengembangan produk yang spesifik program studi yang diterapkan di masyarakat dan pemangku kepentingan. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 Elemen dan Deskripsi Penilaian 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Ilmu Komputer Program Studi menguraikan struktur kurikulum yang memuat mata kuliah inti terkait Ilmu Komputer/ Informatika yang mencakup: A. Algoritma dan kompleksitas, teori ilmu komputer, dan konsep bahasa pemrograman. B. Satu bahasa pemrograman tujuan umum (general-purpose programming language). C. Arsitektur dan organisasi komputer, manajemen informasi, jaringan dan komunikasi, sistem operasi, dan komputasi paralel dan terdistribusi. D. Sistem berbasis komputasi pada berbagai tingkat abstraksi. E. Proyek utama (capstone project): integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. F. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL 1.2 Mata Kuliah Domain Spesifik dan Lingkungan Pengembangan Perangkat Lunak Program Studi menguraikan struktur kurikulum yang memuat mata kuliah terkait Sistem, Domain Spesifik dan Lingkungan Pengembangan Perangkat Lunak yang mencakup: A. Dasar-dasar pengembangan perangkat lunak dan dasar-dasar sistem. B. Pengembangan berbasis platform (misalkan pemrograman pengembangan web atau devais mobile, pemrograman robot atau konsol game, dll). C. Pendekatan rekayasa perangkat lunak pada sistem khusus D. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. 1.3 Mata Kuliah Terkait Matematika yang Relevan dengan Bidang Ilmu Komputer Program Studi menguraikan struktur kurikulum yang memuat mata-kuliah terkait matematika yang mencakup: A. Pengantar kalkulus dan matematika diskrit. B. Aljabar linier, metode numerik, probabilitas, statistik, atau teori bilangan. C. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. 1.4 Proyek Utama (capstone project) yang Relevan dengan Bidang Ilmu Komputer Program Studi menguraikan pelaksanaan proyek utama (capstone project) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya yang mencakup: A. Panduan pelaksanaan. B. Daftar mata kuliah terkait proyek utama. C. Aplikasi perangkat lunak dari hasil proyek. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 1.5 [Pengabdian kepada Masyarakat] Program Studi menguraikan upaya yang telah dilakukan UPPS dalam rangka pengembangan perangkat lunak yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain (domain-domainnya: kesehatan, keuangan, dll.) SUPLEMEN PROGRAM STUDI SARJANA SISTEM KOMPUTER Fokus Penilaian Penilaian pada bagian ini difokuskan untuk melengkapi kriteria-kriteria tertentu agar dapat dilihat kekhasan program studi Sistem Komputer dibandingkan dengan program studi sejenis di Perguruan Tinggi lain dan program studi dalam rumpun Infokom. Kriteria-kriteria tersebut meliputi: 1) Kriteria Pendidikan, terutama menyangkut kurikulum yang spesifik program studi. 2) Kriteria Pengabdian Ke Masyarakat, terutama menyangkut pengembangan produk yang spesifik program studi yang diterapkan di masyarakat dan pemangku kepentingan. Elemen dan Deskripsi Penilaian 1.1 Mata Kuliah Inti/Khas Sistem Komputer UPPS menguraikan struktur kurikulum yang memuat mata kuliah inti Sistem Komputer yang mencakup: A. Algoritma komputasi dan desain perangkat lunak. B. Desain digital, rangkaian dan elektronika, dan pengolahan sinyal. C. Arsitektur dan organisasi komputer, jaringan komputer, manajemen sumber daya sistem dan keamanan informasi. D. Sistem tertanam. E. Mplementasi dan pemeliharaan komponen perangkat lunak dan perangkat keras dari sistem komputasi modern dan peralatan yang dikendalikan Komputer. F. Proyek utama (major projects) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. G. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL 1.2 Mata Kuliah Praktikum atau Bermuatan Praktikum UPPS menguraikan struktur kurikulum yang memuat mata kuliah-mata kuliah praktikum atau bermuatan praktikum yang mencakup: A. Praktikum inti: praktikum rangkaian dan elektronika, praktikum logika digital dan desain sistem, praktikum sistem tertanam. B. Praktikum semi-inti: praktikum jaringan dan praktikum desain perangkat lunak. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 C. Praktikum tambahan: praktikum desain arsitektur komputer, dan praktikum pengolahan sinyal digital. D. Praktikum tambahan yang disarankan: praktikum sistem operasi, praktikum robotika, dll. E. Dilengkapi dengan penjelasan yang mencakup deskripsi, konfigurasi, dan penyelenggaraan khas untuk laboratorium, termasuk tools dan paket perangkat lunak yang digunakan di laboratorium. 1.3 Mata Kuliah terkait Matematika yang Relevan dengan Bidang Sistem Komputer UPPS menguraikan struktur kurikulum yang memuat mata kuliah terkait matematika yang mencakup: A. Matematika. B. Aljabar linier, analisis fungsi kontinu, probabilitas & statistik. C. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. 1.4 Proyek utama (capstone project) yang Relevan dengan Bidang Sistem Komputer Program Studi menguraikan pelaksanaan proyek utama (capstone project) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya yang mencakup: A. Panduan pelaksanaan. B. Daftar mata kuliah terkait proyek utama. C. Standar minimal kualitas rancangan sistem komputasi dan komponen komputasi dari hasil proyek. 1.5 [Pengabdian kepada Masyarakat] Program Studi menguraikan upaya yang telah dilakukan UPPS dalam rangka pengembangan perangkat keras yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain (Misalnya: kesehatan, keuangan, dll.) SUPLEMEN PROGRAM STUDI SARJANA REKAYASA PERANGKAT LUNAK Fokus Penilaian Penilaian pada bagian ini difokuskan untuk melengkapi kriteria-kriteria tertentu agar dapat dilihat kekhasan program studi Rekayasa Perangkat Lunak dibandingkan dengan program studi sejenis di Perguruan Tinggi lain dan program studi dalam rumpun Infokom. Kriteria­kriteria tersebut meliputi: 1) Kriteria Pendidikan, terutama menyangkut kurikulum yang spesifik program studi. 2) Kriteria Pengabdian Ke Masyarakat, terutama menyangkut pengembangan produk yang spesifik program studi yang diterapkan di masyarakat dan pemangku kepentingan. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 Elemen dan Deskripsi Penilaian 1.1 Mata Kuliah Inti Rekayasa Perangkat Lunak UPPS menguraikan struktur kurikulum yang memuat daftar mata kuliah inti rekayasa Perangkat Lunak yang mencakup bidang kompetensi/pengetahuan: A. Pemodelan dan analisis perangkat lunak. B. Analisis dan spesifikasi kebutuhan (requirements). C. Verifikasi dan validasi perangkat lunak. D. Desain/ Perancangan Perangkat Lunak. E. Kualitas Perangkat Lunak. F. Proses Perangkat Lunak. G. Keamanan Perangkat Lunak (a.l. Dasar-dasar keamanan, keamanan jaringan dan komputer, pengembangan perangkat lunak yang aman). H. Proyek utama (major projects) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. I. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL 1.2 Mata Kuliah Dasar-dasar Komputasi dan Praktek Profesional di Bidang RPL Program Studi menguraikan struktur kurikulum yang memuat daftar mata kuliah Dasar-Dasar Komputasi dan Praktek Profesional di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak yang mencakup bidang kompetensi/pengetahuan: A. Dasar-dasar Komputasi (min 10 sks): 1.1 Dasar-dasar Ilmu Komputer (a.l. dasar-dasar pemrograman, algoritma, struktur data & kompleksitas, dasar bahasa pemrograman, organisasi komputer & sistem operasi, dasar-dasar basis data, dll.), 1.2 Teknologi konstruksi (a.l. desain dan penggunaan API, ‘reuse’ kode dan pustaka, masalah runtime berorientasi objek metode konstruksi untuk software terdistribusi, dll. ), 1.3. Tool-tool konstruksi (a.l. Lingkungan pengembangan, frameworks dan tools antarmuka pengguna, tools pengujian unit). B. Praktek Professional (min 2 sks): 2.1 keterampilan Komunikasi Khusus RPL, 2.2 Profesionalisme. C. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang sesuai dengan CPL. 1.3 Mata kuliah Dasar-dasar Matematika dan Teknik yang Relevan dengan Bidang Rekayasa Perangkat lunak Program Studi menguraikan struktur kurikulum yang memuat daftar mata kuliah dasar-dasar matematika dan teknik yang mencakup bidang kompetensi/ pengetahuan: A. Dasar-dasar matematika (a.l. matematika diskrit, statistik dan probabilitas diskrit, grammer, otomata, teknik pembuktian (proof techniques), dll). Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 B. Dasar rekayasa untuk perangkat lunak (a.l. teori pengukuran, metode empiris dan teknik eksperimental, desain teknik, dll. C. Ekonomi teknik untuk perangkat lunak (a.l. Pertimbangan nilai selama siklus hidup perangkat lunak, Mengevaluasi solusi hemat biaya). D. Dilengkapi RPS yang memuat CPMK yang relevan dengan CPL. 1.4 Proyek Utama (capstone project) yang Relevan dengan Bidang Rekayasa Perangkat Lunak Program Studi menguraikan pelaksanaan proyek utama (capstone projects) yang merupakan integrasi dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya yang mencakup: A. Panduan pelaksanaan. B. Mata kuliah-mata kuliah terkait proyek utama. C. Standar minimal kualitas Produk Perangkat Lunak dari hasil proyek. 1.5 [Pengabdian kepada Masyarakat] Program Studi menguraikan upaya yang telah dilakukan dalam rangka pengembangan Produk Perangkat Lunak (Software Product) yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan pada suatu domain (misalnya: kesehatan, keuangan, dll). E. ANALISIS DAN PENETAPAN PROGRAM PENGEMBANGAN UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI TERKAIT PROGRAM STUDI YANG DIAKREDITASI Bagian ini menjelaskan analisis capaian kinerja yang telah dilakukan UPPS serta upaya UPPS dalam merumuskan strategi pengembangan beserta program-program yang berkelanjutan bagi program studi di masa depan. Penilaian pada bagian ini difokuskan pada aspek: a) keserbacakupan (kelengkapan, keluasan, dan kedalaman), ketepatan, ketajaman, dan kesesuaian analisis capaian kinerja serta konsistensi dengan setiap kriteria, b) ketepatan analisis SWOT atau analisis yang relevan di dalam mengembangkan strategi, c) ketepatan di dalam menetapkan prioritas program pengembangan, serta d) kemampuan UPPS dalam merumuskan kebijakan dan strategi, serta menyiapkan sumberdaya untuk melaksanakan program secara realistik. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 BAB II PENILAIAN AKREDITASI Penilaian terhadap usulan akreditasi program studi ditujukan pada komitmen yang ditunjukkan UPPS, serta kapasitas dan keefektifan proses pendidikan di UPPS yang dijabarkan ke dalam 9 kriteria akreditasi. Di dalam proses penilaian akreditasi program studi, setiap kriteria dirinci menjadi sejumlah elemen dengan indikator penilaian yang harus ditunjukkan secara obyektif oleh UPPS. Analisis setiap elemen yang disajikan harus mencerminkan proses dan pencapaian mutu penyelenggaraan program di UPPS dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Analisis tersebut harus didasarkan atas evaluasi diri dan memperlihatkan keterkaitan antar kriteria. Penilaian Kriteria 1 sampai dengan Kriteria 8 dikaitkan dengan luaran dan capaian pada Kriteria 9. Setiap butir dalam usulan akreditasi program studi dinilai secara kuantitatif dengan rentang Skor 0 sampai dengan 4. Skor 0 adalah skor terendah yang akan meningkat dengan semakin baiknya mutu dari butir yang dinilai, dengan maksimum Skor 4. Tabel 1 Rubrik Penilaian No. Elemen Indikator Skor 4 3 2 1 Penilaian setiap butir secara rinci dapat dilihat pada Buku Matriks Penilaian, Laporan Evaluasi Diri, dan Laporan Kinerja UPPS. Selanjutnya nilai akreditasi (NA) dihitung secara kumulatif dengan memperhatikan bobot tiap butir penilaian, dengan perhitungan sebagai berikut. Bobot untuk tiap bagian, Kriteria dan Elemen ditunjukkan pada Tabel 2 berikut ini. Bobot penilaian tiap butir dapat dilihat pada matrik penilaian akreditasi program studi. Tabel 2 Bobot Bagian / Kriteria No. Kriteria Jumlah butir Bobot dari 400 Bobot % A Kondisi Eksternal 1 6 1,5 % Sub Total 1 6 1,5 % B Profil Unit Pengelola Program Studi 1 6 1,5 % Sub Total 1 6 1,5 % C.1 Visi, Misi, Tujuan dan Strategi 9 4 1,0 % C.2 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama 11 20 5,0 % C.3 Mahasiswa 9 14 3,5 % Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 C.4 Sumber Daya Manusia 11 30 7,5 % C.5 Keuangan, Sarana dan Prasarana 7 22 5,5 % C.6 Pendidikan 15 30 7,5 % C.7 Penelitian 11 16 4,0 % C.8 Pengabdian kepada Masyarakat 11 12 3,0 % C.9 Luaran dan Capaian 17 208 52,0 % Sub Total 101 356 89,0% D Suplemen Program Studi 5 20 5,0 % Sub Total 5 20 5,0 % E Analisis dan penetapan program pengembangan 4 12 3,0 % Sub Total 4 12 3,0 % TOTAL 112 400 100 % Tabel 3. Persentase Input, Proses, Output/Outcome Jenis Jumlah Butir Jumlah Bobot Persentase Input 42 64 16,0 % Proses 63 162 40,5 % Output/Outcome 7 174 43,5 % Hasil akreditasi Program Studi dinyatakan dengan peringkat akreditasi: Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Penetapan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi dengan penjelasan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 4 berikut ini. Tabel 4 Nilai Akreditasi, dan Peringkat Akreditasi No. Nilai Akreditasi (NA) Peringkat 1 NA >= 361 Unggul 2 301 <= NA < 361 Baik Sekali 3 200 <= NA < 301 Baik 4 NA < 200 Tidak memenuhi syarat peringkat Masa berlaku akreditasi Program Studi untuk semua peringkat akreditasi adalah 5 tahun. Program Studi yang tidak terakreditasi atau yang ingin mengajukan reakreditasi dapat menyampaikan usulan untuk diakreditasi kembali setelah melakukan perbaikan-perbaikan berarti paling cepat satu tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat keputusan penetapan peringkat akreditasi oleh LAM-INFOKOM. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 BAB III FORMAT PENILAIAN Penilaian akreditasi program studi dilakukan oleh Tim Asesor melalui tahap kegiatan asesmen kecukupan dan asesmen lapangan. Hasil penilaian ditulis masing-masing dalam 3 (tiga) buah berkas untuk program studi akademik maupun program studi vokasi, yang terdiri atas: • Laporan Asesmen Kecukupan • Berita Acara Asesmen Lapangan • Rekomendasi Pembinaan Program Studi Pada tahap asesmen kecukupan seluruh data dan informasi yang tertulis dalam Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja UPPS dinilai secara mandiri oleh masing-masing anggota Tim Asesor menggunakan form Laporan Asesmen Kecukupan. Pengisian Skor untuk butir yang bersifat kualitatif dan perhitungan Skor untuk butir yang bersifat kuantitatif dilakukan pada form Kertas Kerja yang merupakan bagian dari aplikasi spreadsheet yang terintegrasi dengan program aplikasi SALAM INFOKOM. Selanjutnya hasil penilaian mandiri dirangkum menjadi penilaian asesmen kecukupan yang terkonsolidasi untuk digunakan sebagai dasar penilaian Tim Asesor saat melakukan asesmen lapangan ke program studi. Pada tahap asesmen lapangan Tim Asesor menggunakan form Berita Acara untuk menuliskan seluruh informasi terkait butir-butir penilaian yang telah diverifikasi melalui observasi dan wawancara. Form Berita Acara akan menjadi laporan kegiatan asesmen lapangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi dan Tim Asesor. Pada kegiatan asesmen lapangan Tim Asesor akan menyampaikan rekomendasi yang ditulis dalam bentuk uraian menyeluruh dan kualitatif atas tiap kriteria yang menjelaskan kekuatan (keunggulan) dan kelemahan dari perguruan tinggi yang disertai dengan pemberian apresiasi/ komendasi (commendation) atas hasil yang telah dicapai, serta pemberian saran perbaikan/rekomendasi (recommendation) untuk hal-hal yang masih harus diperbaiki dan ditingkatkan. Pada tahap akhir kegiatan asesmen lapangan Tim Asesor akan menetapkan skor akhir yang disepakati bersama untuk tiap butir penilaian yang akan terakumulasi menjadi Nilai Akreditasi Program Studi. Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 Contoh Form Laporan Asesmen Kecukupan LAPORAN ASESMEN KECUKUPAN AKREDITASI PROGRAM STUDI Nama Perguruan Tinggi : ……………………….. Nama UPPS : ……………………….. Nama Program Studi : ……………………….. Nama Asesor : ……………………….. Kode Panel : ……………………….. Tanggal Penilaian : ……………………….. No. Elemen Indikator Deskripsi Penilaian Asesor Berdasarkan Data Dan Informasi LED dan LKPS Skor …………., ………… ttd ( Asesor x ) Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 Contoh Form Berita Acara Asesmen Lapangan Program Studi Sarjana BERITA ACARA ASESMEN LAPANGAN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA Nama Perguruan Tinggi : ……………………………… Nama UPPS : ……………………………… Nama Program Studi : ……………………………… Kode Panel : ……………………………… Tanggal Penilaian : …………………………….. No. Elemen Deskripsi Penilaian Tim Asesor Berdasarkan Data dan Informasi LED dan LKPS Deskripsi Penilaian Tim Asesor Berdasarkan Hasil Verifikasi Asesmen Lapangan Rekomendasi Pembinaan Berita acara visitasi ini ditandatangani oleh Asesor dan Pimpinan UPPS, setelah isi tabel tersebut di atas diperiksa dan disetujui oleh kedua pihak. ………, ………………… Ketua Program Studi (Asesor 1) (Nama Ketua Program Studi) (Asesor 2) Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 Contoh Form Rekomendasi Pembinaan Program Studi REKOMENDASI PEMBINAAN PROGRAM STUDI Nama Perguruan Tinggi : …………………………….. Nama UPPS : ……………………………. Nama Program Studi : ……………………………. Kode Panel : ……………………………. Tanggal Penilaian : ……………………………. Rekomendasi ditulis dalam bentuk uraian menyeluruh dan kualitatif atas setiap kriteria yang menjelaskan kekuatan (keunggulan) dan kelemahan dari program studi yang disertai dengan pemberian apresiasi/ komendasi (commendation) atas hasil yang telah dicapai, serta pemberian saran perbaikan/rekomendasi (recommendation) untuk hal-hal yang masih harus diperbaiki dan ditingkatkan. Berdasarkan hasil asesmen kecukupan dan asesmen lapangan, tim asesor memberikan rekomendasi pembinaan perguruan tinggi sebagai berikut. KRITERIA 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN STRATEGI Apresiasi/Komendasi Rekomendasi KRITERIA 2 TATA PAMONG, TATA KELOLA DAN KERJASAMA Apresiasi/Komendasi Rekomendasi KRITERIA 3 MAHASISWA Apresiasi/Komendasi Rekomendasi KRITERIA 4 SUMBER DAYA MANUSIA Apresiasi/Komendasi Rekomendasi Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022 KRITERIA 5 KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA Apresiasi/Komendasi Rekomendasi KRITERIA 6 PENDIDIKAN Apresiasi/Komendasi Rekomendasi KRITERIA 7 PENELITIAN Apresiasi/Komendasi Rekomendasi KRITERIA 8 PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Apresiasi/Komendasi Rekomendasi Apresiasi/Komendasi Rekomendasi ………., ……………… (Asesor 1) (Asesor 2) Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi LAM-INFOKOM 2022

0 Response to "Instrumen Akreditasi Program Studi Pada Program Sarjana Lingkup Informatika Dan Komputer"

Posting Komentar